
Bola.net - Pernyataan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin, bahwa pembekuan 14 Pengprov PSSI merupakan upaya perdamaian, menuai tanggapan keras. Menurut pengamat sepakbola, Tondo Widodo, pernyataan Djohar ini sama sekali tak beralasan.
"Bentuk kompromi perdamaian tidak dikenal dalam statuta. Ini merupakan kata lain dari mengikuti perintah pihak lain. Sebaiknya, Djohar memakai alasan itu saja daripada mengarang alasan yang indah diucapkan, tapi tong kosong," ujar Tondo, pada Bola.net.
"Alasan perdamaian seperti ini justru memperlihatkan keberpihakannya kepada kelompok La Nyalla," sambung mantan Deputi Sekretaris Jenderal PSSI ini.
Sebelumnya, Djohar akhirnya mengungkapkan alasannya membekukan 14 Pengprov PSSI. Menurut pria asal Sumatra Utara ini, pembekuan ini merupakan upayanya agar permasalahan dualisme bisa tuntas 2013 ini. Djohar juga menyebut bahwa pembekuan ini juga merupakan salah satu upaya untuk perdamaian. Dia menyebut bahwa perdamaian di level pusat harus diikuti di level daerah.
Sementara itu, menurut Tondo, sesuai Statuta, pembekuan pengprov memang dimungkinkan. Namun, dia menambahkan, tidak ada kategori 'untuk perdamaian' dalam syarat-syarat untuk membekukan pengprov.
"Pembekuan dapat dilakukan bila pengprov melanggar statuta, pindah atau meninggal,digugat atau dimosi tidak percaya oleh anggota-anggota di wilayahnya. Tidak ada itu alasan kompromi untuk perdamaian. Memang mau perang?" tandas pria yang pernah mengenyam pendidikan tata organisasi di markas FIFA tersebut. (den/mac)
"Bentuk kompromi perdamaian tidak dikenal dalam statuta. Ini merupakan kata lain dari mengikuti perintah pihak lain. Sebaiknya, Djohar memakai alasan itu saja daripada mengarang alasan yang indah diucapkan, tapi tong kosong," ujar Tondo, pada Bola.net.
"Alasan perdamaian seperti ini justru memperlihatkan keberpihakannya kepada kelompok La Nyalla," sambung mantan Deputi Sekretaris Jenderal PSSI ini.
Sebelumnya, Djohar akhirnya mengungkapkan alasannya membekukan 14 Pengprov PSSI. Menurut pria asal Sumatra Utara ini, pembekuan ini merupakan upayanya agar permasalahan dualisme bisa tuntas 2013 ini. Djohar juga menyebut bahwa pembekuan ini juga merupakan salah satu upaya untuk perdamaian. Dia menyebut bahwa perdamaian di level pusat harus diikuti di level daerah.
Sementara itu, menurut Tondo, sesuai Statuta, pembekuan pengprov memang dimungkinkan. Namun, dia menambahkan, tidak ada kategori 'untuk perdamaian' dalam syarat-syarat untuk membekukan pengprov.
"Pembekuan dapat dilakukan bila pengprov melanggar statuta, pindah atau meninggal,digugat atau dimosi tidak percaya oleh anggota-anggota di wilayahnya. Tidak ada itu alasan kompromi untuk perdamaian. Memang mau perang?" tandas pria yang pernah mengenyam pendidikan tata organisasi di markas FIFA tersebut. (den/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 Juli 2026 09:16Joshua Zirkzee Tegaskan Ingin Bertahan di Manchester United
-
Asia 23 Juli 2026 08:46Al Hilal Terus Berburu Bintang, Kini Bidik Ousmane Dembele
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 09:40Ketua Komisi III DPR ke Jampidsus Kuntadi: Tuntaskan Kasus Febrie
-
Liputan6 23 Juli 2026 09:30Ratusan Personel Kawal Demo di Gambir dan DPR Hari Ini
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:43Kejagung Keluarkan Sprindik TPPU, Febrie Dipanggil soal Emas 74 Kg
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:38Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU, Usut Emas 74 Kg di Rumah Febrie
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:20Penampakan Artefak Indonesia yang Dibawa Direktur FBI saat Temui Prabowo
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:15Direktur FBI Temui Prabowo, Bawa Artefak Indonesia yang Diselundupkan
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6218706/original/020422100_1779096025-Kepala_Badan_Pemulihan_Aset__BPA__Kejaksaan__Kuntadi-18_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571485/original/060468600_1777626565-21378.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292890/original/041047500_1783663722-jam5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293391/original/038831400_1783699399-pol5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304769/original/024518000_1784770063-IMG-20260723-WA0001.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304768/original/016406100_1784770063-IMG-20260723-WA0009.jpg)

