
Pasalnya, PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku regulator kompetisi ISC bakal menerapkan aturan ketat bagi para klub peserta. Salah satunya adalah pemotongan poin bagi klub yang menunggak gaji pemain.
Tidak tanggung-tanggung, untuk klub yang ketahuan menunggak gaji pemain selama satu bulan akan dipotong satu poin. Belum cukup disitu, bila tunggakan gaji ke pemain sebesar dua bulan, maka klub yang bersangkutan bisa mendapatkan pengurangan sebanyak tiga poin.
"Yang terberat, apabila ada lima pemain yang telat di gaji selama dua bulan maka hak komersial dicabut," ujar Direktur Utama PT GTS, Joko Driyono kepada wartawan di Hotel Park Lane, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2).
Nantinya, peserta ISC A yang diikuti 18 klub Indonesia Super League (ISL) akan mendapatkan subsidi minimal Rp5 miliar. Sementara bagi peserta ISC B yang diikuti 59 klub Divisi Utama (DU) akan mendapatkan Rp400 juta. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 14 November 2022 21:01Ratu Tisha dan Joko Driyono Dijagokan Masuk Tim Pemulihan Arema FC
-
Bola Indonesia 23 Juli 2019 17:03 -
Bolatainment 6 Mei 2019 22:45
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Maret 2026 09:17 -
Voli 7 Maret 2026 09:11 -
Voli 7 Maret 2026 09:11 -
Bola Indonesia 7 Maret 2026 09:00 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 09:00 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 08:45
MOST VIEWED
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- Prediksi BRI Super League: Persijap vs Persis 5 Maret 2026
- Hasil Semen Padang vs PSIM: Nihil Gol, Kabau Sirah Masih Terpuruk di Papan Bawah BRI Super League
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...













:strip_icc()/kly-media-production/medias/5507722/original/041308700_1771540940-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)

