
Pasalnya, PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku regulator kompetisi ISC bakal menerapkan aturan ketat bagi para klub peserta. Salah satunya adalah pemotongan poin bagi klub yang menunggak gaji pemain.
Tidak tanggung-tanggung, untuk klub yang ketahuan menunggak gaji pemain selama satu bulan akan dipotong satu poin. Belum cukup disitu, bila tunggakan gaji ke pemain sebesar dua bulan, maka klub yang bersangkutan bisa mendapatkan pengurangan sebanyak tiga poin.
"Yang terberat, apabila ada lima pemain yang telat di gaji selama dua bulan maka hak komersial dicabut," ujar Direktur Utama PT GTS, Joko Driyono kepada wartawan di Hotel Park Lane, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2).
Nantinya, peserta ISC A yang diikuti 18 klub Indonesia Super League (ISL) akan mendapatkan subsidi minimal Rp5 miliar. Sementara bagi peserta ISC B yang diikuti 59 klub Divisi Utama (DU) akan mendapatkan Rp400 juta. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 14 November 2022 21:01Ratu Tisha dan Joko Driyono Dijagokan Masuk Tim Pemulihan Arema FC
-
Bola Indonesia 23 Juli 2019 17:03 -
Bolatainment 6 Mei 2019 22:45
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 20:14 -
Liga Champions 20 Januari 2026 20:06 -
Liga Champions 20 Januari 2026 20:00 -
Liga Champions 20 Januari 2026 19:58 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 19:57 -
Liga Champions 20 Januari 2026 19:47
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...












:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478016/original/062089100_1768888137-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474068/original/070100900_1768465910-PHOTO-2026-01-15-14-38-29.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478701/original/090462600_1768913028-Pemerintah_cabut_izin_28_perusahaan_perusak_alam_Sumatera.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478699/original/008256800_1768912854-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_19.21.37.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478605/original/034109000_1768905933-Asisten_Deputi_Cadangan_dan_Bantuan_Pangan_Kemenko_Pangan__Sugeng_Harmono.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334346/original/088056600_1756713071-AP25243767094515.jpg)

