
Bola.net - PSSI akhirnya benar-benar mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (22/4).
Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.
"Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan," tutur Aristo.
"Keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan olahraga nasional," lanjutnya.
Aristo Pangaribuan mendaftarkan gugatan ke PTUN
Kemenpora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
"Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI." tutupnya. [initial]
(esa/pra)
Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan jika gugatan tersebut terkait pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tanggal 22 April 2015.
"Gugatan hukum yang dilakukan PSSI bukan berarti menafikan keberadaan negara. Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan," tutur Aristo.
"Keputusan Menpora membekukan PSSI tidak berdasarkan rasio hukum yang tepat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 dan peraturan turunannya yaitu tentang peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan olahraga nasional," lanjutnya.
Aristo Pangaribuan mendaftarkan gugatan ke PTUNKemenpora sendiri beralasan jika keputusan pembekuan tersebut diambil setelah PSSI memilih mengabaikan surat peringatan ketiga yang dilayangkan perihal status dua klub di kompetisi ISL, yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
"Kita harus jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Menpora melampaui wewenangnya dalam membekukan PSSI. Menpora tidak hak untuk membekukan PSSI." tutupnya. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Digugat ke PTUN, Kemenpora Jalan Terus
- Dibekukan, PSSI Gugat Kemenpora ke PTUN
- Menpora Siap Kembali Terima Kunjungan PSSI
- PSSI Dibekukan, QNB League Tetap Jalan dengan 18 Tim
- PSSI Dibekukan, Pusamania Borneo FC Pusing Soal Nasib QNB League
- Sepakbola Indonesia Ruwet, Ini Komentar Eks MU
- PSSI Dibekukan, Ini Kriteria Tim Transisi Bentukan Kemenpora
- Dibekukan Kemenpora, PSSI Masih Belum Lapor ke FIFA
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:26 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:12 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:07 -
Liga Inggris 6 Desember 2025 23:56 -
Liga Spanyol 6 Desember 2025 23:40
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)

