
Bola.net - Enam pilar Arema Indonesia IPL terancam dituntut secara hukum oleh manajemen PT Arema Indonesia, sebab tidak hadir dalam undangan resmi manajemen untuk klarifikasi pengunduran diri pemain bersangkutan.
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 3 November 2025 14:57 -
Otomotif 3 November 2025 14:56 -
News 3 November 2025 14:51 -
Liga Spanyol 3 November 2025 14:48 -
Asia 3 November 2025 14:41 -
Liga Spanyol 3 November 2025 14:30
MOST VIEWED
- Nonton Live Streaming Bali United vs Persib Bandung di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Eliano Reijnders Cueki Komentar Jeje Eks Penerjemah Shin Tae-yong, Pilih Fokus Main untuk Persib Bandung
- Prediksi BRI Super League: Bali United vs Persib Bandung 1 November 2025
HIGHLIGHT
- 4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben A...
- Dari Buffon hingga Ronaldo: 7 Legenda Dunia yang T...
- 6 Striker Mematikan Incaran Barcelona untuk Gantik...
- 12 Pemain yang Pernah Membela Real Madrid dan Juve...
- Real Madrid Siap Cuci Gudang? 4 Pemain Ini Bisa Pe...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...












:strip_icc()/kly-media-production/medias/5172882/original/062127100_1742797158-Tangkapan_Layar_2025-03-24_pukul_09.47.52.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401337/original/042693500_1762164129-Tersangka_pemerkosaan_di_masjid.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401088/original/075367600_1762156607-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401331/original/032987400_1762163566-Polisi_tersangka_kasus_pembunuhan_dosen.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401308/original/065909000_1762163155-Screenshot_2025-11-03_161156.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401296/original/044064100_1762162820-Ahmad_Sahroni_bicara_penjarahan.jpg)

