Klaim DBD Tembus 166.000 Kasus, BPJS Kesehatan Tegaskan Biaya Ditanggung Penuh Tanpa Plafon

Klaim DBD Tembus 166.000 Kasus, BPJS Kesehatan Tegaskan Biaya Ditanggung Penuh Tanpa Plafon
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. (c) Liputan6.com/Angga Yuniar

Bola.net - Lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) menjadi sorotan utama pada paruh pertama 2025. Data menunjukkan lebih dari 1.400 orang meninggal, memicu kekhawatiran nasional.

BPJS Kesehatan, sebagai operator jaminan kesehatan nasional, berada di garis depan. Lembaga ini menghadapi potensi klaim yang sangat besar akibat wabah ini.

Lebih dari 166.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mengajukan klaim. Angka ini menegaskan besarnya beban finansial yang harus dikelola.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, angkat bicara. Ia menegaskan komitmen penuh lembaga dalam menanggung biaya pengobatan.

Ghufron juga meluruskan berbagai misinformasi yang beredar di masyarakat. Penegasan ini penting untuk menenangkan peserta di tengah krisis.

1 dari 3 halaman

Kalkulasi Biaya Wabah dan Jaminan Tanpa Plafon

Ali Ghufron Mukti menyoroti dampak sosial dari lonjakan kasus ini. Ia menekankan perlunya gotong royong dari semua pemangku kepentingan.

"Lonjakan kasus DBD ini memicu keprihatinan banyak pihak. Harusnya semua pihak bergerak, bergotong-royong, karena 1.400-an orang meninggal akibat DBD, lebih dari 50 persen di antaranya adalah anak dan remaja di bawah umur 20 tahun," ujar Ghufron.

Data internal BPJS Kesehatan mencatat mayoritas korban adalah usia muda. Dari 166.665 peserta, 59,2 persen berusia di bawah 20 tahun.

"Tidak ada plafon. Biaya rawat jalan rata-rata Rp200 ribu s.d Rp300 ribu, sedangkan rawat inap sekitar Rp4,5 juta per orang," katanya.

2 dari 3 halaman

Menepis Mitos Aturan Rawat Inap 3 Hari

Di tengah lonjakan kasus, muncul isu mengenai pembatasan layanan. Isu ini menyebut pasien JKN dipaksa pulang dalam tiga hari.

"Jadi, kalau ada yang bilang pasien harus pulang dalam tiga hari karena aturan BPJS, itu tidak benar," tambah Ghufron.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien murni kewenangan medis. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kondisi klinis pasien.

Jika ada praktik rumah sakit yang tidak sesuai, masyarakat diimbau melapor. Aduan dapat disampaikan melalui Care Center 165 atau WhatsApp 08118 165 165.

3 dari 3 halaman

Edukasi dan Kolaborasi Targetkan Eliminasi 2030

Ghufron mengakui masih ada tantangan di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan pemahaman antar pemangku kepentingan.

"Perbedaan pemahaman di lapangan sering menyebabkan miskomunikasi antara masyarakat, rumah sakit, dan pihak verifikator," ujarnya.

Oleh karena itu, edukasi dan pencegahan DBD harus diperkuat. Masyarakat diminta segera berobat jika muncul gejala demam tinggi.

BPJS Kesehatan juga menggandeng mitra strategis seperti World Bank dan Australia. Kerja sama ini bertujuan mengembangkan strategi pengendalian penyakit.

"Kami berharap dapat menghapus kematian akibat DBD pada tahun 2030," pungkas Ghufron.

Disadur dari: Liputan6.com (3/11/2025, Aditya Eka Prawira)