
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, saksi ahli menjawab pertanyaan baik dari pemohon dan termohon, terkait penetapan La Nyalla sebagai tersangka, hingga prosedur pemanggilan yang benar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Prof Eddy, penetapan tersangka oleh penyidik, selain harus ada dua alat bukti, juga terlebih dahulu harus ada pemeriksaan sebagai saksi terhadap calon tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan MK dimana disebutkan, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ditetapkan dulu sebagai saksi.
"Terkecuali dalam kasus tangkap tangan. Konsekuensinya kalau itu tidak dilakukan, maka penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah atau ilegal," kata Prof Eddy.
Prof Eddy menjelaskan istilah perkembangan penyidikan maka hal itu merajuk adanya bukti baru (novum) yang harus dimiliki penyidik setelah perkara sebelumnya diputus oleh pengadilan. "Namun kalau matreiil yang diajukan sama maka hal itu bukan dinamakan perkembangan penyidikan," tambahnya.
Terkait adanya surat pemanggilan yang dilayangan termohon yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, hal itu tidak dibenarkan oleh saksi ahli. Sebab menurutnya, pemanggilan yang dilakukan penyidik harus menyertakan secara lengkap alasan pemanggilan. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Februari 2023 12:59
Pelukan Hangat Erick Thohir dan La Nyalla di KLB PSSI 2023
-
Bola Indonesia 12 Januari 2023 17:43KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa La Nyalla Mau Daftar Caketum PSSI?
-
Bola Indonesia 29 Oktober 2019 23:10Caketum PSSI Ketuk Hati Voters pada Kongres Pemilihan
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 7 Juni 2026 17:14Link Streaming Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Otomotif 7 Juni 2026 17:05Klasemen Pembalap Moto3 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 Juni 2026 11:18Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
SOROT
-
Liputan6 7 Juni 2026 17:00Cita-Cita Siswa Sekolah Rakyat Ingin jadi Menteri Pendidikan
-
Liputan6 7 Juni 2026 15:22Prabowo Beri Arahan Khusus ke Seskab Teddy soal Sekolah Rakyat
-
Liputan6 7 Juni 2026 15:00Prabowo: Banyak Orang Berhasil Berasal dari Keluarga Miskin
-
Liputan6 7 Juni 2026 14:30
Prabowo Beberkan Alasan Efisiensi Anggaran, Demi Program Ini
MOST VIEWED
Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
Tinggalkan Persib Bandung, Layvin Kurzawa Kirim Pesan Perpisahan yang Menyentuh
Persib Lepas Layvin Kurzawa dengan Penuh Respek: Terima Kasih atas Dedikasi, Kerja Keras, Profesionalisme, dan Komitmen
Resmi, 2 Bintang Brasil Angkat Kaki dari Persija: Kontrak Maxwell Souza dan Allano Lima Tidak Diperpanjang
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7988291/original/010365700_1780826023-Siswa_Prabowo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7980310/original/037480300_1780817497-Prabowo_Pidato_Tabanan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7969192/original/061629100_1780806063-Prabowo_Sekolah_Bali.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7980275/original/000029900_1780817477-Prabowo_Tabanan.jpeg)
