
Bola.net - Pelatih penjaga gawang asal klub PS Bangka, Hermansyah, akhirnya mendapatkan ganjaran atas perilaku buruknya.
Yakni, menunjukkan alat vital kepada wasit Supari asal Bandung usai pertandingan PSIS Semarang lawan PS Bangka, dalam lanjutan Divisi Utama versi PT Liga Indonesia (PT LI), di Stadion Jatidiri, Senin (19/8) petang.
Hal tersebut, dilakukan mantan penjaga gawang tim nasional Indonesia di era 1980-hingga 1990-an, sebagai bentuk protes lantaran pertandingan berakhir imbang tanpa gol.
Selain itu, kecewa dengan kinerja petugas keamanan Panpel dan penonton yang terus menghujani bench PS Bangka dengan lemparan-lemparan botol air mineral.
"Hermansyah terbukti sudah berperilaku buruk dengan mencederai fair play dan melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 58 dan 150 kode disiplin," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca IP Pandjaitan.
"Akibatnya, dia mendapatkan sanksi Rp25 juta dan larangan mendampingi timnya dari bench (bangku cadangan) dan ruang ganti pemain selama enam bulan. Kalau menyaksikan dari tribun penonton, tentu boleh. Selain itu, melatih juga masih boleh," sambungnya.
Dilanjutkan Hinca, dalam mengambil keputusan tersebut, berdasarkan laporan dari media dan panitia pengawas pertandingan. Dengan begitu, Komdis menjatuhi sanksi berdasarkan Pasal 58 dan 150 Kode Disiplin yang berisi menciderai fair play dengan gerakan tubuh.
"Komdis tidak memiliki keharusan untuk mendatangkan atau memanggil pihak terdakwa alias si pelaku. Apalagi, ketika bukti-bukti yang kami miliki sudah lengkap, berdasarkan laporan media, Panpel, investigasi, ataupun rekaman pertandingan," pungkasnya. (esa/dzi)
Yakni, menunjukkan alat vital kepada wasit Supari asal Bandung usai pertandingan PSIS Semarang lawan PS Bangka, dalam lanjutan Divisi Utama versi PT Liga Indonesia (PT LI), di Stadion Jatidiri, Senin (19/8) petang.
Hal tersebut, dilakukan mantan penjaga gawang tim nasional Indonesia di era 1980-hingga 1990-an, sebagai bentuk protes lantaran pertandingan berakhir imbang tanpa gol.
Selain itu, kecewa dengan kinerja petugas keamanan Panpel dan penonton yang terus menghujani bench PS Bangka dengan lemparan-lemparan botol air mineral.
"Hermansyah terbukti sudah berperilaku buruk dengan mencederai fair play dan melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 58 dan 150 kode disiplin," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca IP Pandjaitan.
"Akibatnya, dia mendapatkan sanksi Rp25 juta dan larangan mendampingi timnya dari bench (bangku cadangan) dan ruang ganti pemain selama enam bulan. Kalau menyaksikan dari tribun penonton, tentu boleh. Selain itu, melatih juga masih boleh," sambungnya.
Dilanjutkan Hinca, dalam mengambil keputusan tersebut, berdasarkan laporan dari media dan panitia pengawas pertandingan. Dengan begitu, Komdis menjatuhi sanksi berdasarkan Pasal 58 dan 150 Kode Disiplin yang berisi menciderai fair play dengan gerakan tubuh.
"Komdis tidak memiliki keharusan untuk mendatangkan atau memanggil pihak terdakwa alias si pelaku. Apalagi, ketika bukti-bukti yang kami miliki sudah lengkap, berdasarkan laporan media, Panpel, investigasi, ataupun rekaman pertandingan," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Maret 2026 09:17 -
Voli 7 Maret 2026 09:11 -
Voli 7 Maret 2026 09:11 -
Bola Indonesia 7 Maret 2026 09:00 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 09:00 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 08:45
MOST VIEWED
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- Prediksi BRI Super League: Persijap vs Persis 5 Maret 2026
- Hasil Semen Padang vs PSIM: Nihil Gol, Kabau Sirah Masih Terpuruk di Papan Bawah BRI Super League
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5507722/original/041308700_1771540940-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)

