
Bola.net - Pelatih penjaga gawang asal klub PS Bangka, Hermansyah, akhirnya mendapatkan ganjaran atas perilaku buruknya.
Yakni, menunjukkan alat vital kepada wasit Supari asal Bandung usai pertandingan PSIS Semarang lawan PS Bangka, dalam lanjutan Divisi Utama versi PT Liga Indonesia (PT LI), di Stadion Jatidiri, Senin (19/8) petang.
Hal tersebut, dilakukan mantan penjaga gawang tim nasional Indonesia di era 1980-hingga 1990-an, sebagai bentuk protes lantaran pertandingan berakhir imbang tanpa gol.
Selain itu, kecewa dengan kinerja petugas keamanan Panpel dan penonton yang terus menghujani bench PS Bangka dengan lemparan-lemparan botol air mineral.
"Hermansyah terbukti sudah berperilaku buruk dengan mencederai fair play dan melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 58 dan 150 kode disiplin," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca IP Pandjaitan.
"Akibatnya, dia mendapatkan sanksi Rp25 juta dan larangan mendampingi timnya dari bench (bangku cadangan) dan ruang ganti pemain selama enam bulan. Kalau menyaksikan dari tribun penonton, tentu boleh. Selain itu, melatih juga masih boleh," sambungnya.
Dilanjutkan Hinca, dalam mengambil keputusan tersebut, berdasarkan laporan dari media dan panitia pengawas pertandingan. Dengan begitu, Komdis menjatuhi sanksi berdasarkan Pasal 58 dan 150 Kode Disiplin yang berisi menciderai fair play dengan gerakan tubuh.
"Komdis tidak memiliki keharusan untuk mendatangkan atau memanggil pihak terdakwa alias si pelaku. Apalagi, ketika bukti-bukti yang kami miliki sudah lengkap, berdasarkan laporan media, Panpel, investigasi, ataupun rekaman pertandingan," pungkasnya. (esa/dzi)
Yakni, menunjukkan alat vital kepada wasit Supari asal Bandung usai pertandingan PSIS Semarang lawan PS Bangka, dalam lanjutan Divisi Utama versi PT Liga Indonesia (PT LI), di Stadion Jatidiri, Senin (19/8) petang.
Hal tersebut, dilakukan mantan penjaga gawang tim nasional Indonesia di era 1980-hingga 1990-an, sebagai bentuk protes lantaran pertandingan berakhir imbang tanpa gol.
Selain itu, kecewa dengan kinerja petugas keamanan Panpel dan penonton yang terus menghujani bench PS Bangka dengan lemparan-lemparan botol air mineral.
"Hermansyah terbukti sudah berperilaku buruk dengan mencederai fair play dan melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 58 dan 150 kode disiplin," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca IP Pandjaitan.
"Akibatnya, dia mendapatkan sanksi Rp25 juta dan larangan mendampingi timnya dari bench (bangku cadangan) dan ruang ganti pemain selama enam bulan. Kalau menyaksikan dari tribun penonton, tentu boleh. Selain itu, melatih juga masih boleh," sambungnya.
Dilanjutkan Hinca, dalam mengambil keputusan tersebut, berdasarkan laporan dari media dan panitia pengawas pertandingan. Dengan begitu, Komdis menjatuhi sanksi berdasarkan Pasal 58 dan 150 Kode Disiplin yang berisi menciderai fair play dengan gerakan tubuh.
"Komdis tidak memiliki keharusan untuk mendatangkan atau memanggil pihak terdakwa alias si pelaku. Apalagi, ketika bukti-bukti yang kami miliki sudah lengkap, berdasarkan laporan media, Panpel, investigasi, ataupun rekaman pertandingan," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 November 2025 15:25Kritik untuk 2 Kiper Timnas Indonesia U-17: Kurang Garang, Minim Karakter
-
Tim Nasional 29 September 2025 15:19Nadeo Argawinata Layak Jadi Alternatif Jika Emil Audero Absen di Timnas Indonesia
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 16:26 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 16:22 -
Otomotif 20 Januari 2026 16:09 -
Bolatainment 20 Januari 2026 16:04 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 16:03 -
Liga Spanyol 20 Januari 2026 16:01
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476057/original/059970900_1768709189-dro.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477121/original/013686100_1768809456-IMG-20260119-WA0001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478387/original/060178300_1768900220-23d841c0-73a5-491c-b90d-a2c68d4c7d5d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478298/original/046713600_1768897803-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_15.28.12.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478341/original/057170400_1768898969-Kantor_Pemkab_Pati.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478255/original/097859800_1768896634-Rekaman_CCTV_geng_motor_di_Makassar_serang_warga.jpg)
