
Bola.net - Menjelang Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia (NKRI) ke-70 tahun, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mahmud Mataliiti, menegaskan jika belum sepenuhnya meraskan arti dari kemerdekaan.
Menurutnya, sepakbola Indonesia masih mati suri. Kompetisi dan kegiatan sepak bola nasional dihentikan secara paksa oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, melalui keputusan pembekuan PSSI.
Dampak dari hal tersebut, ribuan masyarakat sepakbola Indonesia kehilangan hak konstitusionalnya.
Padahal dilanjutkan La Nyalla, kemerdekaan merupakan hak dari seluruh masyarakat Indonesia di bidang apapun. Tidak terkecuali di bidang olahraga sepak bola. Apalagi, konstitusi Indonesia menjamin hak berekspresi seperti dituangkan di Pasal 28C UUD 1945 amandemen.
"Hakekat merdeka adalah berdaulat dan dapat melakukan aktivitas tanpa belenggu dari pihak lain, baik di dalam negeri dan di kancah internasional," katanya.
Apalagi, akibat keputusan Menpora tersebut, sepak bola Indonesia diberi sanksi oleh FIFA dengan dikucilkan dari kegiatan internasional. Sehingga tidak saja terbelenggu di dalam negeri, tetapi juga di kancah Internasional.
"Apakah ini makna kemerdekaan? Ketika kita kehilangan hak berekspresi dan hak ekonomi? silahkan masyarakat sepak bola Indonesia yang menilai," tutupnya.[initial]
(esa/yp)
Menurutnya, sepakbola Indonesia masih mati suri. Kompetisi dan kegiatan sepak bola nasional dihentikan secara paksa oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, melalui keputusan pembekuan PSSI.
Dampak dari hal tersebut, ribuan masyarakat sepakbola Indonesia kehilangan hak konstitusionalnya.
Padahal dilanjutkan La Nyalla, kemerdekaan merupakan hak dari seluruh masyarakat Indonesia di bidang apapun. Tidak terkecuali di bidang olahraga sepak bola. Apalagi, konstitusi Indonesia menjamin hak berekspresi seperti dituangkan di Pasal 28C UUD 1945 amandemen.
"Hakekat merdeka adalah berdaulat dan dapat melakukan aktivitas tanpa belenggu dari pihak lain, baik di dalam negeri dan di kancah internasional," katanya.
Apalagi, akibat keputusan Menpora tersebut, sepak bola Indonesia diberi sanksi oleh FIFA dengan dikucilkan dari kegiatan internasional. Sehingga tidak saja terbelenggu di dalam negeri, tetapi juga di kancah Internasional.
"Apakah ini makna kemerdekaan? Ketika kita kehilangan hak berekspresi dan hak ekonomi? silahkan masyarakat sepak bola Indonesia yang menilai," tutupnya.[initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Februari 2023 12:59
-
Bola Indonesia 12 Januari 2023 17:43KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa La Nyalla Mau Daftar Caketum PSSI?
-
Bola Indonesia 29 Oktober 2019 23:10
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 19:00 -
Liga Champions 20 Januari 2026 18:29 -
Liga Champions 20 Januari 2026 18:08 -
Liga Champions 20 Januari 2026 18:00 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:45 -
Liga Champions 20 Januari 2026 17:41
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478605/original/034109000_1768905933-Asisten_Deputi_Cadangan_dan_Bantuan_Pangan_Kemenko_Pangan__Sugeng_Harmono.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334346/original/088056600_1756713071-AP25243767094515.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4439890/original/058272000_1684940355-348237169_599185758943490_3150403143734906669_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3807516/original/090085000_1640672366-148355508_430150894707997_2084073915891854769_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478632/original/011756100_1768907216-Warga_Pati_gelar_aksi_di_depan_kantor_Bupati_Pati.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452619/original/063632700_1766411191-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro-4.jpeg)

