
Peringatan kepada PT GTS itu tertuang dalam surat yang dikirim oleh Kemenpora pada hari ini, Selasa (6/9). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Gatot S Dewa Broto mengatakan, tenggat waktu tersebut diberikan agar PT GTS komitmen dalam menjalankan regulasinya. Sebab, jika itu dilanggar PT GTS telah melakukan pelanggaran sesuai peraturan tenaga kerja no 12 tahun 2013.
"Pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari setelah penandatanganan surat peringatan pertama kepada PT GTS agar PT GTS menyelesaikan polemik ijin tinggal para pemain dan pelatih asing di ISC A," ujar Gatot di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).

Dengan begitu, lanjut Gatot, maka pemain asing bisa diturunkan apabila pemerintah sudah mendapatkan jaminan tersebut. Jika tidak, maka pemain dan pelatih asing yang masih bermasalah tidak boleh tampil pada turnamen Indonesia Soccer Championship (ISC).
"Kalau satu pekan itu tidak memberikan jaminan, ya mereka dilarang bermain dulu," pungkasnya. [initial]
(fit/asa)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 23 Oktober 2019 11:37 -
Bola Indonesia 18 September 2019 21:06Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Komentar Kemenpora
-
Bola Indonesia 18 September 2019 17:39KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
LATEST UPDATE
-
Voli 20 Januari 2026 14:35 -
Liga Champions 20 Januari 2026 14:23 -
Liga Champions 20 Januari 2026 14:18 -
Otomotif 20 Januari 2026 14:10 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 14:01 -
Liga Champions 20 Januari 2026 13:59
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401360/original/036528900_1762165227-Gunung_Kerinci.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478144/original/057142400_1768893018-Menteri_Hukum_Supratman_Andi_Agtas.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478116/original/036851400_1768892502-Polisi_mengamankan_pelaku_penusukan_di_Pringsewu__Lampung_yang_sempat_diamuk_massa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478094/original/098715900_1768891355-Siswa-VS-Guru.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443020/original/019202300_1765613354-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478056/original/027625600_1768890018-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_13.13.51.jpeg)
