
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi tudingan Roy Suryo bahwa rekaman percakapan match fixing melibatkan dua orang pejabat Kemenpora. Mereka heran dengan dasar argumen yang digunakan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY ini.
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 23:12
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 23:11
-
Liga Inggris 21 Oktober 2025 23:02
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 22:50
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 22:47
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 22:46
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
- Kata-Kata Thom Haye Usai Pamer Kualitas Tingkat Tinggi Saat Persib Bantai PSBS di BRI Super League: Beberapa Hari Terakhir Benar-Benar Berat
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...