
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi tudingan Roy Suryo bahwa rekaman percakapan match fixing melibatkan dua orang pejabat Kemenpora. Mereka heran dengan dasar argumen yang digunakan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY ini.
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 10 Maret 2026 00:19 -
Amerika Latin 9 Maret 2026 23:57 -
Bola Indonesia 9 Maret 2026 22:38 -
Bola Indonesia 9 Maret 2026 22:23 -
Liga Spanyol 9 Maret 2026 20:33 -
Liga Spanyol 9 Maret 2026 19:31
MOST VIEWED
- Prediksi BRI Super League: PSBS Biak vs Semen Padang 9 Maret 2026
- Jadwal BRI Super League di Indosiar Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
- Hasil Persita vs Madura United 4-1: Pendekar Cisadane Pesta Gol di Indomilk Arena
- 3 Pemain Persik Kediri yang Bisa Merusak Rekor Persib di GBLA: Mesin Gol, Eks Maung, dan Otak Lini Tengah
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525843/original/086894900_1773069233-IMG-20260309-WA0007.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525866/original/003295300_1773072240-IMG_0477.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525840/original/064540600_1773067970-PSBS_Biak_vs_Semen_Padang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525838/original/016686000_1773067811-Persib_vs_Persik.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525830/original/040549500_1773066875-IMG-20260309-WA0008.jpg)

