
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi tudingan Roy Suryo bahwa rekaman percakapan match fixing melibatkan dua orang pejabat Kemenpora. Mereka heran dengan dasar argumen yang digunakan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY ini.
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 19 April 2026 19:39Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Olahraga Lain-Lain 17 April 2026 15:36
LATEST UPDATE
-
Otomotif 24 April 2026 12:33 -
Liga Inggris 24 April 2026 12:05 -
Liga Inggris 24 April 2026 11:51 -
Otomotif 24 April 2026 11:50 -
Otomotif 24 April 2026 11:41 -
Bola Indonesia 24 April 2026 11:40
MOST VIEWED
- Cerita di Balik Tendangan Kungfu Fadly Alberto di EPA U-20: Benarkah Ada Ucapan Rasisme di Stadion?
- Hasil Madrid vs Alaves: Raih Tiga Poin, Los Blancos Kembali ke Persaingan Gelar Juara La Liga!
- Bojan Hodak Ngamuk! Sebut Gol Dewa United ke Gawang Persib Seperti Kesalahan Anak Kecil
- Live Streaming BRI Super League: PSIM Yogyakarta vs Persija Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
HIGHLIGHT
- 9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Mele...
- 5 Klub Tujuan Bernardo Silva Setelah Tinggalkan Ma...
- Beban Finansial Menggunung! 6 Kontrak Terburuk Man...
- 5 Kiper Pengganti Potensial untuk Chelsea, Solusi ...
- Cedera Jadi Mimpi Buruk! 6 Bintang Ini Terancam Ab...
- 3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona ...
- 5 Pencapaian Luar Biasa Mohamed Salah di Liverpool...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564453/original/059282500_1776941924-Foto2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564993/original/086637300_1777006953-IMG_9288.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564980/original/013617300_1777005963-1001166580.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4980062/original/061131900_1729855142-WhatsApp_Image_2024-10-25_at_17.11.04.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564872/original/005662200_1777003161-IMG_9289.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3404433/original/036356200_1616041786-ilustrasi-mayat-ilustrasi-jenazah-ilustrasi-orang-mati_20180416_074120.jpg)

