
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi tudingan Roy Suryo bahwa rekaman percakapan match fixing melibatkan dua orang pejabat Kemenpora. Mereka heran dengan dasar argumen yang digunakan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY ini.
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 9 Juni 2026 23:21Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 9 Juni 2026 23:51Chatib Basri: Pelemahan Rupiah Dapat Picu Kenaikan Harga
-
Liputan6 9 Juni 2026 22:20Prabowo Dijadwalkan Bertolak ke Lampung Barat Besok
-
Liputan6 9 Juni 2026 22:00KPK dan Polri Investigasi Bersama Kasus Korupsi, Ini Alasannya
-
Liputan6 9 Juni 2026 21:22Listrik Padam di Depok hingga Bogor, Ini Penyebabnya
MOST VIEWED
Shin Tae-yong Buka-bukaan Alasan Terima Pinangan Persija Jakarta
Cinta Indonesia, Shin Tae-yong Tolak Sejumlah Tawaran demi Melatih Persija Jakarta
Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
Sebelum Shin Tae-yong, Ini 3 Pelatih Timnas Indonesia yang juga Pernah Menukangi Persija Jakarta
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...













:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136481/original/050452400_1739862534-WhatsApp_Image_2025-02-18_at_12.19.46_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552735/original/089096600_1775823940-3771-2514-max.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8163339/original/069222900_1781018082-1000927478.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8162918/original/038664800_1781017566-35916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5095099/original/035419100_1736914807-Screenshot_20250115_094031_YouTube.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6623642/original/025605300_1779454461-IMG_6940.jpg)
