
Bola.net - Djohar Arifin Husin tetap memiliki hak banding untuk menganulir hukuman yang telah dijatuhkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Lewat Komite Etika, Djohar Arifin mendapatkan dua hukuman sekaligus dari PSSI.
Masing-masing yakni, larangan beraktivitas seumur hidup dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA, serta diberhentikan dengan tidak hormat.
Djohar dianggap melanggar beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 3 ayat 1, pasal 6 dan 7 Kode Etik, serta pasal 9 Statuta PSSI.
Anggota Komite Etika PSSI, Haryo Yuniarto, menerangkan bahwa putusan Komite Etika tentang sanksi kepada Djohar akan ditembuskan kepada Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Komite Eksekutif. Bahkan, akan diteruskan juga kepada AFC dan FIFA.
"Selain banding, Djohar dapat menempuh cara lain. Yakni meminta maaf kepada Ketua Umum PSSI, 2015-2019, La Nyalla Mattalitti. Jika Pak La Nyalla menerima permohonan maaf dari Pak Djohar, maka otomatis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, gugur. Ketua Umum PSSI memiliki otoritas mutlak untuk mengampuni," tukasnya.
Ketua Komite Etika PSSI, TM Nurlip, menambahkan jika sesuai dengan aturan, Djohar memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding terhadap sanksi yang telah dijatuhkan.
"Kami berharap Pak Djohar memanfaatkan kesempatan yang ada untuk banding," ujarnya.
"Kami sebenarnya sangat berharap dapat hadir dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (8/7). Sehingga, dia dapat melakukan klarifikasi maupun pembelaan. Seperti sidang sebelumnya, 2 Juli lalu, Djohar Arifin tidak datang setelah ditunggu cukup lama. Bahkan, tidak ada informasi dan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Karena itu, kami putuskan untuk tetap melakukan sidang," pungkasnya. (esa/dzi)
Masing-masing yakni, larangan beraktivitas seumur hidup dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA, serta diberhentikan dengan tidak hormat.
Djohar dianggap melanggar beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 3 ayat 1, pasal 6 dan 7 Kode Etik, serta pasal 9 Statuta PSSI.
Anggota Komite Etika PSSI, Haryo Yuniarto, menerangkan bahwa putusan Komite Etika tentang sanksi kepada Djohar akan ditembuskan kepada Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Komite Eksekutif. Bahkan, akan diteruskan juga kepada AFC dan FIFA.
"Selain banding, Djohar dapat menempuh cara lain. Yakni meminta maaf kepada Ketua Umum PSSI, 2015-2019, La Nyalla Mattalitti. Jika Pak La Nyalla menerima permohonan maaf dari Pak Djohar, maka otomatis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, gugur. Ketua Umum PSSI memiliki otoritas mutlak untuk mengampuni," tukasnya.
Ketua Komite Etika PSSI, TM Nurlip, menambahkan jika sesuai dengan aturan, Djohar memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding terhadap sanksi yang telah dijatuhkan.
"Kami berharap Pak Djohar memanfaatkan kesempatan yang ada untuk banding," ujarnya.
"Kami sebenarnya sangat berharap dapat hadir dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (8/7). Sehingga, dia dapat melakukan klarifikasi maupun pembelaan. Seperti sidang sebelumnya, 2 Juli lalu, Djohar Arifin tidak datang setelah ditunggu cukup lama. Bahkan, tidak ada informasi dan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Karena itu, kami putuskan untuk tetap melakukan sidang," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 22:59 -
Tim Nasional 14 Januari 2026 21:00Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 20:52Media Vietnam Mengulas Babak Baru Timnas Indonesia Bersama John Herdman
LATEST UPDATE
-
Voli 20 Januari 2026 13:43 -
Otomotif 20 Januari 2026 13:11 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 12:30 -
Otomotif 20 Januari 2026 12:16 -
Liga Champions 20 Januari 2026 12:11 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 12:09
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478094/original/098715900_1768891355-Siswa-VS-Guru.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443020/original/019202300_1765613354-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478056/original/027625600_1768890018-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_13.13.51.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478049/original/035383700_1768889559-000_346Y7L3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477922/original/001088200_1768885630-MV5BZWEyNTRmYjMtY2E3OC00OWRjLWFiZjgtNGYzNDY0NDk1YjkxXkEyXkFqcGc_._V1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478013/original/077005300_1768888136-1.jpg)
