Komnas HAM Sebut Penggunaan Gas Air Mata sebagai Biang Kerok Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Sebut Penggunaan Gas Air Mata sebagai Biang Kerok Tragedi Kanjuruhan
Petugas polisi dan tentara berdiri di tengah gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Indonesia, Sabtu, 1 Oktober 2022. (c) AP Photo

Bola.net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber hasil investigasi mereka terhadap Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyebut penggunaan gas air mata sebagai penyebab utama di balik tragedi yang merenggut lebih dari seratus jiwa dan melukai ratusan orang lainnya tersebut.

Dalam keterangan pers mereka, Komnas HAM menyebut bahwa penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian memiliki dampak langsung dan tak langsung terhadap banyaknya jumlah korban, baik tewas maupun luka-luka.

"Secara langsung, yakni jatuhnya gas air mata di ujung tubir tangga tribun 13 yang menjadikan gas air mata masuk ke lorong tangga sampai keluar pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton yang ingin keluar dari stadion. Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi," tulis Komnas HAM dalam keterangan pers bernomor 039/HM.00/XI/2022.

"Secara tidak langsung, yakni gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan para penonton dan membuat terjadinya penumpukan penonton di pintu keluar stadion dengan kondisi penonton yang mengalami mata pedas, kulit panas, dada sesak, dan kesulitan bernapas," sambung mereka.

Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya tersebut merupakan bagian
rencana pengamanan pihak kepolisian. Walaupun, berdasar Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI tahun 2021, ini adalah hal yang dilarang.

"Akan tetapi, desain pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia yang diinisiasi oleh PSSI dengan bekerja sama dengan Polri di dalam klausulnya tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI," ungkap Komnas HAM.

Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

1 dari 2 halaman

Lebay Tembakkan Gas Air Mata

Lebay Tembakkan Gas Air Mata

Potret Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah tragedi 1 Oktober 2022 (c) AP Photo

Aparat kepolisian, dalam investigasi Komnas HAM, berlebihan dalam menembakkan gas air mata. Mereka mencatat ada paling tidak 45 tembakan gas air mata pada kesempatan tersebut.

Komnas HAM mencatat, ada 21 gas air mata yang ditembakkan ke tribun selatan dan utara. Sebelas tembakan gas di antaranya dilepaskan dalam waktu hanya sebelas detik. Kemudian, dalam kesempatan berikutnya, mereka melepaskan lagi 24 tembakan dalam waktu empat menit.

Jumlah ini berbeda jauh dengan versi kepolisian. Menurut Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit, 'hanya' ada sebelas tembakan gas air mata pada insiden tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa gas air mata ditembakkan ke arah tribun. Penembakan gas air mata juga terlihat bahwa mengejar penonton.

Lagi-lagi, ini berbeda dengan versi kepolisian, yang dalam rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur beberapa waktu lalu menyebut bahwa tembakan diarahkan ke arah sentel ban.

2 dari 2 halaman

Dilakukan Brimob dan Sabhara

Dilakukan Brimob dan Sabhara

Aremania tuntut pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan (c) Bola.net/Dendy Gandakusumah

Komnas HAM juga menemukan bahwa ada dua kesatuan yang melakukan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan. Selain pasukan Brimob, satuan Sabhara juga melepaskan tembakan air mata pada insiden ini.

Komnas HAM puun menemukan bahwa amunisi gas air mata yang ditembakkan dalam insiden ini merupakan stok tahun 2019. Statusnya sendiri sudah kedaluwarsa.

Penembakan gas air mata oleh dua satuan ini, dari hasil investigasi Komnas HAM, dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang. Penembakan ini dilakukan atas diskresi masing-masing pasukan.

Di sisi lain, Komnas HAM menemukan bahwa match commissioner mengetahui petugas keamanan membawa senjata gas air mata. Namun, ia tak melaporkan hal ini. Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang.

(Bola.net/Dendy Gandakusumah)