
Bola.net - Manajemen Persikabo 1973 angkat bicara soal keputusan Komite Etik FIFA kepada presiden klub tersebut, Bimo Wirjasoekarta. Mereka memastikan, kendati ada keputusan seperti itu, Bimo dipastikan akan tetap berstatus sebagai presiden klub.
"Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas," kata Sekretaris Persikabo 1973, Rini Chandra.
"Apalagi, ia menyatakan putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss," sambungnya.
Sebelumnya, FIFA menjatuhkan sanksi kepada Presiden Persikabo, Bimo Wirjasoekarta. Sanksi ini terkait kasus intimidasi dan eksploitasi terhadap mantan pemain asing mereka, Alex Dos Santos.
Kasus ini sendiri terjadi pada saat pandemi Covid-19 lalu. Waktu itu, Dos Santos, yang tak terima dengan keputusan sepihak pemotongan gajinya mengadukan hal ini ke FIFA.
Dalam keputusan mereka, Komite Etik FIFA menghukum Bimo Wirjasoekarta dengan larangan dua tahun untuk mengambil bagian dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional dan internasional. Hukuman ini ditangguhkan selama masa percobaan tiga tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda senilai sekitar Rp1,6 miliar.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Persikabo 1973 Dukung Penuh Bimo

Sementara itu, Rini memastikan bahwa manajemen Persikabo 1973 mendukung penuh Bimo. Mereka pun belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atas keputusan ini atau tidak.
"Semua orang di Persikabo 1973 selalu mendukung Bimo Wirjasoekarta selama ini. Kami senang ia bisa terus menjabat sebagai Presiden Klub," tutur Rini.
"Keputusan apakah akan mengajukan banding masih akan dianalisis secara seksama," sambungnya.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Klasemen Sementara BRI Liga 1 2022/2023
Baca Artikel-artikel Menarik Lainnya:
- Jelang Lawan Persebaya, Thomas Doll Minta Persija Perlihatkan Motivasi Seperti ketika Hadapi Persib
- Persebaya Vs Persija di BRI Liga 1: Sudah Saatnya Sepak Bola Tanpa Rantis
- Gagal Capai Target, PSS Sleman Siap Lakukan Perubahan Besar-besaran
- Aji Santoso Beri Kepastian Nasib Muhammad Hidayat: Minta Pemain Tak Terpengaruh Isu Transfer
- Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Persis Solo: Skor 3-1
Advertisement
Berita Terkait
-
Piala Dunia 21 Juli 2026 19:40Piala Dunia 64 Tim Berpotensi Ubah Peta Ekonomi Sepak Bola Global
-
Piala Dunia 20 Juli 2026 14:436 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2030, Berikut Daftarnya
-
Piala Dunia 19 Juli 2026 21:06FIFA Perkenalkan Cincin Juara untuk Pemenang Final Piala Dunia 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 21 Juli 2026 20:00Michael Olise Masih Aman di Bayern Munchen, Real Madrid Mundur
-
Piala Dunia 21 Juli 2026 19:40Piala Dunia 64 Tim Berpotensi Ubah Peta Ekonomi Sepak Bola Global
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
-
indonesia 21 Juli 2026 19:02Singapura Umumkan Skuad Resmi, Siap Tebar Ancaman di Piala AFF 2026
-
indonesia 17 Juli 2026 18:02Persib Bandung Mulai Cari Pengganti Frans Putros
SOROT
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:52Prajurit TNI Dibunuh di Tangerang, Empat Pelaku Ditangkap
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:43Pesan Megawati untuk Anak Muda
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:38Prabowo Beri Tenggat Sebulan, BGN Siap Bongkar Ulang Penerima MBG
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:23Keluarga Dokter Icha Minta Jaminan Perlindungan LPSK
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:02Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Dipangkas
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303499/original/027949900_1784638381-TKP_Prajurit_TNI_Dibunuh_di_Tangerang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303488/original/013324200_1784637812-IMG_9431.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303483/original/026947400_1784637516-IMG_3166.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303479/original/076653200_1784636631-175941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303356/original/032748400_1784627628-IMG_5798.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550839/original/029409500_1775710216-foto2.jpg)
