
Menurut Ma'ruf dengan putusan praperadilan, Selasa (12/4) hari ini, maka segala status baik itu tersangka, pencekalan, DPO yang disandang La Nyalla secara otomatis gugur. Oleh sebab itu, Kejati Jatim selaku pihak yang memberikan status tersebut, harus melakukan rehabilitasi.
"Karena status tersebut merusak nama baik Pak Nyalla, dan Kejaksaan harus merehabilitasinya," ujar kepada awak media.
Sementara itu, Hakim Ferdinandus dianggap mengabaikan bukti-bukti yang diajukan pihak Kejati Jatim. Dalam pertimbangan putusan hakim, diungkapkan bukti kuitansi yang diajukan pihak termohon yang menilai jika pengembalian uang negara tersebut tidak pernah ada.
Sebab di dalam kuitansi peristiwa pengembalian dilakukan pada tahun 2012, sedangkan materai diproduksi tahun 2014. Menurut hakim, hal itu tidak perlu dipertimbangkan karena substansi dari pengembalian uang negara itu bukan soal penerbitan materai, namun substansi dari pengembalian uang negara.
"Sehingga hakim menolak dalil-dalil termohon tersebut," ujar hakim Ferdinandus. [initial]
Baca Ini Juga:
- La Nyalla Tak Lagi Tersangka, Ini Tanggapan Kemenpora
- Kejati Jatim Kecewa Hakim Menangkan La Nyalla
- Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
- Kuasa Hukum La Nyalla Optimistis Menang di Sidang Praperadilan
- Inilah Alasan Kejadi Jatim Jadikan La Nyalla Tersangka
- 'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Februari 2023 12:59
-
Bola Indonesia 12 Januari 2023 17:43KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa La Nyalla Mau Daftar Caketum PSSI?
-
Bola Indonesia 29 Oktober 2019 23:10
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 18:29 -
Liga Champions 20 Januari 2026 18:08 -
Liga Champions 20 Januari 2026 18:00 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:45 -
Liga Champions 20 Januari 2026 17:41 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 17:29
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478605/original/034109000_1768905933-Asisten_Deputi_Cadangan_dan_Bantuan_Pangan_Kemenko_Pangan__Sugeng_Harmono.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334346/original/088056600_1756713071-AP25243767094515.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4439890/original/058272000_1684940355-348237169_599185758943490_3150403143734906669_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3807516/original/090085000_1640672366-148355508_430150894707997_2084073915891854769_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478632/original/011756100_1768907216-Warga_Pati_gelar_aksi_di_depan_kantor_Bupati_Pati.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452619/original/063632700_1766411191-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro-4.jpeg)

