
Menurut Mustofa, keputusan ini mencerminkan sosok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tidak patuh pada putusan hukum. "Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum," ujar kata Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.
"Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain," tudingnya.
"Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar. Sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum," tutup Mustofa. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 19:16
-
Bola Indonesia 21 Oktober 2025 19:13
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 18:40
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 18:09
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 17:44
-
Bola Indonesia 21 Oktober 2025 17:38
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
- Kata-Kata Thom Haye Usai Pamer Kualitas Tingkat Tinggi Saat Persib Bantai PSBS di BRI Super League: Beberapa Hari Terakhir Benar-Benar Berat
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...