
Bola.net - Usai gugatannya ditolak oleh Court Arbitration of Sport (CAS), kubu Persebaya dan Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) memberikan sinyal untuk melakukan gugatan di lembaga pengadilan di Indonesia.
Sinyal itu terlontar dari Komisaris Utama Persebaya IPL, Saleh Ismail Mukadar. Dalam akun situs jejaring sosialnya, Saleh menulis, "CAS menolak gugatan karena merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan."
"Untuk itu terbuka luas kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain di Indonesia. Yang diputuskan oleh CAS adalah diluar yuridiksi, artinya ada yuridiksi lain yang bisa kita upayakan," imbuh Saleh.
Ketika dikonfirmasi oleh Bola.net, Sabtu (03/5) pagi, Saleh mengaku sudah melakukan koordinasi. "Saya baru saja menghubungi mereka untuk menanyakan langkah lanjut setelah keputusan CAS ini," tulis Saleh dalam pesan singkatnya.
Sayangnya, ia tak bisa menyebut langkah apa yang akan dilakukan setelah gugatannya ditolak oleh CAS. "Saya tidak tau karena belum ada jawaban," imbuhnya. Sementara itu, CEO LPIS, Widjajanto belum memberikan respon atas konfirmasi yang dilakukan Bola.net.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, CAS menolak gugatan dari tiga klub IPL, yakni Persebaya, Persema Malang, dan Arema Indonesia IPL. CAS juga menolak gugatan dari enam mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) yang menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, 17 Maret 2013.
Surat bernomor 2013/A/3254 dikirim melalui email, Jumat (2/5) kemarin. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) harus menanggung seluruh biaya gugatan. LPIS juga wajib membayar 3000 franc Swiss kepada AFC dan PSSI. [initial]
(faw/mac)
Sinyal itu terlontar dari Komisaris Utama Persebaya IPL, Saleh Ismail Mukadar. Dalam akun situs jejaring sosialnya, Saleh menulis, "CAS menolak gugatan karena merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan."
"Untuk itu terbuka luas kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain di Indonesia. Yang diputuskan oleh CAS adalah diluar yuridiksi, artinya ada yuridiksi lain yang bisa kita upayakan," imbuh Saleh.
Ketika dikonfirmasi oleh Bola.net, Sabtu (03/5) pagi, Saleh mengaku sudah melakukan koordinasi. "Saya baru saja menghubungi mereka untuk menanyakan langkah lanjut setelah keputusan CAS ini," tulis Saleh dalam pesan singkatnya.
Sayangnya, ia tak bisa menyebut langkah apa yang akan dilakukan setelah gugatannya ditolak oleh CAS. "Saya tidak tau karena belum ada jawaban," imbuhnya. Sementara itu, CEO LPIS, Widjajanto belum memberikan respon atas konfirmasi yang dilakukan Bola.net.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, CAS menolak gugatan dari tiga klub IPL, yakni Persebaya, Persema Malang, dan Arema Indonesia IPL. CAS juga menolak gugatan dari enam mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) yang menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, 17 Maret 2013.
Surat bernomor 2013/A/3254 dikirim melalui email, Jumat (2/5) kemarin. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) harus menanggung seluruh biaya gugatan. LPIS juga wajib membayar 3000 franc Swiss kepada AFC dan PSSI. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 2 Agustus 2016 19:08 -
Bola Indonesia 27 Maret 2016 08:11 -
Bola Indonesia 27 Maret 2016 06:02 -
Bola Indonesia 16 Maret 2016 14:22 -
Bola Indonesia 10 Maret 2016 23:36
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 22:38 -
Liga Champions 20 Januari 2026 22:28 -
Tim Nasional 20 Januari 2026 22:26 -
Liga Champions 20 Januari 2026 22:24 -
Liga Champions 20 Januari 2026 21:41 -
Olahraga Lain-Lain 20 Januari 2026 21:37
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5245626/original/048725100_1749372966-000_36Q889V.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448851/original/042624000_1766041640-Marc-Andre_ter_Stegen.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478013/original/077005300_1768888136-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478745/original/092374700_1768918121-Anggota_DPRD_Kudus_terbukti_judi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4122595/original/078298900_1660371996-063_1414340675.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5317774/original/014808500_1755405615-IMG-20250817-WA0095.jpg)

