
Bola.net - PSSI memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait kasus yang membelit salah satu klub Liga 2 2021, Perserang Serang. Klub yang tergabung dalam Grup B itu terseret ke dalam pusaran kasus dugaan pengaturan skor.
PSSI melaporkan dugaan match fixing yang melibatkan Perserang ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pada Kamis (4/11/2021).
PSSI sengaja membawa kasus ini ke Kepolisian karena ada dugaan keterlibatan pihak di luar Perserang. Oleh karena itu bagi PSSI, jalan yang paling tepat untuk ditempuh adalah membawa kasus ini ke kepolisian.
"Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Polri (Polda Metro Jaya)," ujar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, di Kantor PSSI.
Alasan PSSI Laporkan Kasus Perserang ke Kepolisian
Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini menambahkan, PSSI memutuskan untuk melibatkan Kepolisian supaya bisa mengetahui dengan jelas siapa di balik kasus yang menjerat Perserang. Apalagi, PSSI mendapat laporan bahwa ada pihak lain yang menghubungi pemain Perserang melalui nomor rahasia.
"Laporan ini kami lakukan agar kami bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain. Apalagi pihak luar tersebut menghubungi memakai private number," ucap Iwan Bule.
"PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," tambahnya.
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada 5 Pemain Perserang
Sebelumnya, PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) resmi menjatuhkan sanksi kepada lima pemain Perserang yang diduga terlibat pengaturan skor. Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariatif, mulai dari paling berat yaitu hukuman dilarang beraktivitas di sepak bola Indonesia selama lima tahun, sampai paling ringan yaitu satu tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan usai Komdis PSSI menggelar sidang selama tiga hari, pada 1-3 November. Sidang dihadiri Ketua Komdis Erwin Tobing, Wakil Ketua Komdis Eko Hendro Prasetyo, serta dua anggota Komdis Khairul Anwar dan Aji Ridwan Mas.
"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," imbuh Erwin Tobing.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Ini Juga ya Bolaneters:
- Hasil Pertandingan BRI Liga 1: Madura United 1-2 Persita Tangerang
- Hasil Pertandingan BRI Liga 1: PSIS Semarang 0-1 Borneo FC
- Persija Jakarta Janji Berbenah untuk Hadapi Seri Ketiga BRI Liga 1 2021/2022
- BRI Liga 1: Pelatih Persija Pasang Badan untuk Kegagalan Penalti Marco Motta
- Prediksi BRI Liga 1: Arema FC vs Persebaya Surabaya 6 November 2021
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 13 Oktober 2025 17:05Resmi! Persipura CLBK dengan Rahmad Darmawan, Memori Juara Liga Indonesia 2005
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 17:29 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:11 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:03 -
Liga Champions 20 Januari 2026 17:00 -
Otomotif 20 Januari 2026 16:51 -
Bolatainment 20 Januari 2026 16:50
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478552/original/017456800_1768904588-Potongan_video_proses_pencarian_korban_pesawat_jatuh.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4873066/original/047832700_1719213109-Screenshot_20240624_123333_YouTube.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478486/original/020318500_1768903480-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_16.53.09.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478382/original/073050900_1768899671-000_1BH95K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478423/original/1377-Wakil_Menteri_Kelautan_dan_Perikanan_Laksamana_TNI__Purn__Didit_Herdiawan_menemui_keluarga_tiga_pegawai_Kementerian_Kelautan_dan_Perikanan__KKP__yang_menjadi_korban_kecelakaan_pesawat_IAT_ATR.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476057/original/059970900_1768709189-dro.jpg)

