
Seperti diketahui, TT dibentuk sesuai SK Menpora Nomor 01307 tentang sanksi administratif PSSI. Tim yang diketuai oleh mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto itu berfungsi untuk mengambil alih peran PSSI.
"Tim Transisi seharusnya sudah tidak ada lagi. Surat Keputusan (SK) yang melandasi pembentukan Tim Transisi secara hukum sudah harus dicabut, sudah harus dibatalkan," ujar Aristo.
"Kini dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara hukum Tim Transisi harus dianggap tidak ada," tambahnya.
Meski MA sudah mengeluarkan keputusan, namun TT tetap berencana untuk menggulirkan kompetisi. Bahkan, beberapa waktu lalu TT mengumpulkan klub-klub untuk membicarakan rencana kompetisi yang akan digelar pada Agustus mendatang.
"Kalau Tim Transisi mengundang klub-klub, berarti Tim Transisi melanggar hukum nasional. Hukum nasional yang dilanggar adalah putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)," pungkas Aristo. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 01:07
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 01:06
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 01:05
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 01:04
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 01:03
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 01:02
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
- Kata-Kata Thom Haye Usai Pamer Kualitas Tingkat Tinggi Saat Persib Bantai PSBS di BRI Super League: Beberapa Hari Terakhir Benar-Benar Berat
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...