
Bola.net - Asa PT Mitra Muda Inti Berlian untuk memenangi gugatan melawan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
"Sedangkan, Keputusan Ketum BOPI belum bersifat final, tetapi sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, dengan ditolaknya gugatan PT. MMIB, majelis hakim PTUN menegaskan bahwa Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
"Oleh karena gugatan penggugat tidak diterima sehingga permohonan penundaan keberlakuan Keputusan Ketum BOPi menjadi tidak relevan lagi dan harus dinyatakan ditolak," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. [initial]
(den/asa)
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
"Sedangkan, Keputusan Ketum BOPI belum bersifat final, tetapi sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, dengan ditolaknya gugatan PT. MMIB, majelis hakim PTUN menegaskan bahwa Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
"Oleh karena gugatan penggugat tidak diterima sehingga permohonan penundaan keberlakuan Keputusan Ketum BOPi menjadi tidak relevan lagi dan harus dinyatakan ditolak," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. [initial]
Baca Juga
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 30 November 2020 19:19Dibubarkan Pemerintah, Ini Harapan BOPI
-
Bola Indonesia 2 Oktober 2020 08:57SOS Harap Kemenpora dan BOPI Perjuangkan Stimulus untuk Pelaku Sepak Bola
-
Olahraga Lain-Lain 18 Maret 2020 02:30Minimalisir Persebaran Virus Corona, Ini Imbauan BOPI
-
Bola Indonesia 27 Oktober 2019 13:02Ini Alasan PANDI Terjun ke Sepak Bola Melalui Ligana.id
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 15 September 2026 17:15Arema FC Lengkapi 11 Pemain Asing: Penyerang Muda Nigeria Jadi Rekrutan Terakhir
-
Bola Indonesia 15 September 2026 16:48Arema FC Imbau Suporter Persik Kediri Tak Hadir di Kanjuruhan, Ini Alasannya
-
Lain Lain 15 September 2026 16:35Dari Aceh hingga NTT, YPP Emtek Media Hadirkan Harapan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Liga Spanyol 15 September 2026 16:12Elche Punya Rencana Khusus Hadapi Real Madrid: Bukan Parkir Bus, tapi Kuasai Bola
BERITA LAINNYA
-
indonesia 15 September 2026 17:47Pesona Dimitar Mitkov Bersama Madura United: 4 Gol dan Puncaki Top Skor BRI Super League
-
indonesia 15 September 2026 17:15Arema FC Lengkapi 11 Pemain Asing: Penyerang Muda Nigeria Jadi Rekrutan Terakhir
-
indonesia 15 September 2026 16:48Arema FC Imbau Suporter Persik Kediri Tak Hadir di Kanjuruhan, Ini Alasannya
-
indonesia 15 September 2026 15:24Prediksi FC Seoul vs Persib 16 September 2026
-
indonesia 15 September 2026 15:14Prediksi BRI Super League: Borneo FC vs Dewa United 16 September 2026
-
indonesia 15 September 2026 13:48Kabar Mengejutkan FC Seoul: Turunkan Tim SMA untuk Hadapi Persib di ACL Two?
SOROT
-
Liputan6 15 September 2026 16:56Tanggapan Wamen ATR Usai Sejumlah Pejabat Pertanahan Kena OTT KPK
-
Liputan6 15 September 2026 16:50Pemerintah Kaji Aturan Khusus Pembatasan Sound Horeg
-
Liputan6 15 September 2026 16:05MBG di Sulsel Disetop Sementara Usai Sekolah Beralih Online Imbas BBM Langka
-
Liputan6 15 September 2026 15:48Kepala Bakom Ungkap Diplomasi Prabowo dan Manfaat Bagi Rakyat
-
Liputan6 15 September 2026 15:43Begini Pergerakan IHSG Usai Pergantian Menteri Keuangan
-
Liputan6 15 September 2026 15:22Berhari-hari Layani Antrean BBM, Petugas SPBU Makassar Sampai Tipes
MOST VIEWED
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung 12 September 2026
Rekam Jejak Taisei Marukawa: Bidik Status WNI Lewat Naturalisasi, Bakal Bela Timnas Indonesia?
Prediksi BRI Super League: PSM Makassar vs Arema FC 13 September 2026
Hasil BRI Super League: Persija Tekuk Persib 2-1, Madura United Menang di Markas PSS
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...












:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349000/original/022473200_1789466160-IMG_0953.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322593/original/020038900_1786540143-IMG_20260812_163948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348699/original/066577300_1789454819-1144897.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347023/original/057229800_1789256021-IMG-20260912-WA0142.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267165/original/042073600_1602658746-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348856/original/093534600_1789460530-1145454.jpg)

