
Bola.net - Asa PT Mitra Muda Inti Berlian untuk memenangi gugatan melawan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
"Sedangkan, Keputusan Ketum BOPI belum bersifat final, tetapi sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, dengan ditolaknya gugatan PT. MMIB, majelis hakim PTUN menegaskan bahwa Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
"Oleh karena gugatan penggugat tidak diterima sehingga permohonan penundaan keberlakuan Keputusan Ketum BOPi menjadi tidak relevan lagi dan harus dinyatakan ditolak," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. [initial]
(den/asa)
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
"Sedangkan, Keputusan Ketum BOPI belum bersifat final, tetapi sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, dengan ditolaknya gugatan PT. MMIB, majelis hakim PTUN menegaskan bahwa Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
"Oleh karena gugatan penggugat tidak diterima sehingga permohonan penundaan keberlakuan Keputusan Ketum BOPi menjadi tidak relevan lagi dan harus dinyatakan ditolak," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. [initial]
Baca Juga
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 30 November 2020 19:19
-
Bola Indonesia 2 Oktober 2020 08:57
SOS Harap Kemenpora dan BOPI Perjuangkan Stimulus untuk Pelaku Sepak Bola
-
Olahraga Lain-Lain 18 Maret 2020 02:30
-
Bola Indonesia 27 Oktober 2019 13:02
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 September 2025 01:57
-
Piala Dunia 7 September 2025 01:11
-
Piala Dunia 7 September 2025 01:06
-
Liga Italia 7 September 2025 00:11
-
Liga Italia 6 September 2025 23:55
-
Tim Nasional 6 September 2025 23:51
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Efek Kedatangan Thom Haye & Reijnders: Persib Jadi Klub 'Sultan' di BRI Super League, Tinggalkan Persija Jauh!
- Bermain di ACL 2 Jadi Salah Satu Alasan Thom Haye Bergabung Persib: Saya Berpengalaman di Europa League
- Thom Haye Pamerkan Kualitas yang Akan Ditunjukkan bersama Persib di BRI Super League
HIGHLIGHT
- Termasuk Kekalahan MU, 5 Momen Menggemparkan di Pi...
- Ruben Amorim Terancam, Ini 6 Kandidat Penggantinya...
- 5 Pemain yang Bisa Jadi Penyelamat Ruben Amorim di...
- 5 Pemain yang Harus Segera Angkat Kaki dari MU Usa...
- Manchester United: 5 Pelatih Pilihan Dan Ashworth ...
- 6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenh...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...