
Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terus mendorong PT Liga Indonesia (PT LI) untuk kembali menggulirkan kompetisi. Misalnya saja untuk kompetisi Indonesia Super League (ISL), akan mulai digelar pada minggu ketiga Oktober 2015.
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI," tuturnya.
"Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI," pungkasnya. (esa/dzi)
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI," tuturnya.
"Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 20 Oktober 2025 16:37
-
Liga Champions 20 Oktober 2025 16:27
-
Liga Italia 20 Oktober 2025 16:19
-
Tim Nasional 20 Oktober 2025 16:16
-
Bulu Tangkis 20 Oktober 2025 15:35
-
Tim Nasional 20 Oktober 2025 15:32
MOST VIEWED
- Nonton Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Hasil BRI Super League PSBS Biak vs Persib Bandung: Maung Bandung 'Hanya' Cetak 3 Gol dari 28 Shot!
- Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
- 4 Pemain Timnas Indonesia Gabung, Persija Semakin Percaya Diri Melawan Persebaya
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...