
Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terus mendorong PT Liga Indonesia (PT LI) untuk kembali menggulirkan kompetisi. Misalnya saja untuk kompetisi Indonesia Super League (ISL), akan mulai digelar pada minggu ketiga Oktober 2015.
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI," tuturnya.
"Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI," pungkasnya. (esa/dzi)
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI," tuturnya.
"Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 22:59 -
Tim Nasional 14 Januari 2026 21:00Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 20:52Media Vietnam Mengulas Babak Baru Timnas Indonesia Bersama John Herdman
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 03:03 -
Liga Champions 20 Januari 2026 03:02 -
Liga Champions 20 Januari 2026 03:01 -
Liga Champions 20 Januari 2026 03:00 -
Liga Champions 20 Januari 2026 03:00 -
Liga Spanyol 20 Januari 2026 02:31
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/4848901/original/076050200_1717138481-IMG20240531104427.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477505/original/010719300_1768833274-Prabowo_Mahasiswa_Papua.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477503/original/080786400_1768831286-Bocah_lima_tahun_asal_Sukabumi_jago_matematika.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477497/original/032473000_1768829852-Prabowo_Rapat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477493/original/012138900_1768829400-Rektor_nonaktif_UNM_Karta_Jayadi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477488/original/030082500_1768828543-Mapolres_Kudus.jpeg)
