
Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terus mendorong PT Liga Indonesia (PT LI) untuk kembali menggulirkan kompetisi. Misalnya saja untuk kompetisi Indonesia Super League (ISL), akan mulai digelar pada minggu ketiga Oktober 2015.
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI," tuturnya.
"Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI," pungkasnya. (esa/dzi)
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI," tuturnya.
"Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 19 April 2026 19:39Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
LATEST UPDATE
-
Voli 20 April 2026 09:42 -
Liga Inggris 20 April 2026 09:39 -
Bola Indonesia 20 April 2026 09:23 -
Tim Nasional 20 April 2026 09:19 -
Liga Inggris 20 April 2026 09:13 -
Bola Indonesia 20 April 2026 09:12
MOST VIEWED
- Barcelona Legends Bungkam DRX World Legends 3-0, Ronaldo Nazario Terpesona Atmosfer SUGBK
- Jadwal Premier League di SCTV Hari Ini, 18 April 2026
- Jadwal BRI Super League Pekan Ini Live di Indosiar dan Vidio, 17-20 April 2026
- Ronaldo Nazario Ungkap Kenangan Spesial di Indonesia: 29 Tahun Lalu Datang Sebagai Pemain di Manado, Kini Jadi Pelatih di Jakarta
HIGHLIGHT
- Italia Cari Pelatih Baru: 7 Kandidat Pengganti Gen...
- 3 Bintang Manchester United yang Absen di Piala Du...
- Starting XI Pemain Termahal yang Absen di Piala Du...
- Bukan Cuma Lewandowski, Ini Deretan Bintang Top ya...
- Tanpa Italia hingga Nigeria, Ini Tim Besar yang Ab...
- 3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona ...
- 5 Pencapaian Luar Biasa Mohamed Salah di Liverpool...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/4199043/original/007538600_1666333613-pencurian_HP.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5558100/original/048170900_1776406048-sapu7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2938351/original/055837500_1571028075-download.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525208/original/023013900_1773034243-Pramono_Sampah.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5559856/original/056017600_1776649446-WhatsApp_Image_2026-04-20_at_08.36.13.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2872441/original/051482100_1564935670-KERETA_API-Muhamad_Ridlo.jpg)

