
Bola.net - - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali bersidang untuk pertandingan pekan ke dua Shopee Liga 1. Salah satu poin dari persidangan ini adalah menjatuhkan sanksi skors kepada penyerang Persipura Jayapura, Boaz Solossa.
Boaz Solossa dinyatakan bersalah setelah kedapatan menendang pemain Persela Lamongan ketika Persipura menjalani laga tandang pada pekan kedua Liga 1 2019 di Stadion Surajaya, Lamongan, Rabu (22/5/2019).
Pada laga itu, Persipura mampu menahan tim tuan rumah dengan skor 2-2. Selain terkena sanksi larangan bermain, Boaz Solossa juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta.
Dengan begitu, jika mengacu pada jadwal pertandingan yang sudah disusun PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi, Boaz Solossa tak bisa memperkuat Persipura pada laga kandang melawan PSS Sleman dan laga tandang kontra PSM Makassar.
Komdis PSSI pada sidang kemarin juga menjatuhkan lima sanksi kepada individu maupun beberapa klub peserta Liga 1 2019.
Persebaya Surabaya mendapat sanksi denda paling besar, yakni Rp100 juta, lantaran adanya insiden pelemparan botol serta penyalaan kembang api hingga empat kali saat menjamu Kalteng Putra di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya (21/5/2019).
Untuk pelangaraan yang sama seperti Persebaya, Barito Putera kena denda Rp50 juta. Pelanggaran itu terjadi saat Laskar Antasari menjamu Persija Jakarta di Stadion 17 Mei, Banjarmasin (20/5/2019).
Berikut daftar hasil sidang Komdis PSSI, Minggu (26/5/2019), yang dirilis PSSI pada Senin (27/6/2019).
Daftar Hukuman
1. Manajer Borneo FC, Andri Dauri Husain
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Borneo FC vs Bhayangkara FC -
- Tanggal kejadian: 16 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan
- Hukuman: Teguran keras
2. Bali United
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Bali United vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 16 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Denda : Rp30 juta
3. Madura United
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Madura United
- Tanggal kejadian: 17 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim mendapat 5 Kartu Kuning
- Hukuman: Denda : Rp50 juta
Daftar Hukuman
4. Barito Putera
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Barito Putera vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 20 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan kembang api
- Hukuman: Denda : Rp50 juta
5. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Kalteng Putera
- Tanggal kejadian: 21 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan kembang api sebanyak empat kali
- Hukuman: Denda : Rp100 juta
6. Pemain Persipura Jayapura, Boaz Solossa
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 22 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Menendang pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp10 juta.
Sumber: Bola.com
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 12:30Alfeandra Dewangga Siap Bawa Persib Cetak Sejarah Juara 3 Kali Berturut-turut
-
Bola Indonesia 19 Januari 2026 17:14Update Transfer Resmi 18 Klub BRI Super League pada Januari 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 18:29 -
Liga Champions 20 Januari 2026 18:08 -
Liga Champions 20 Januari 2026 18:00 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:45 -
Liga Champions 20 Januari 2026 17:41 -
Bola Indonesia 20 Januari 2026 17:29
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478605/original/034109000_1768905933-Asisten_Deputi_Cadangan_dan_Bantuan_Pangan_Kemenko_Pangan__Sugeng_Harmono.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334346/original/088056600_1756713071-AP25243767094515.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4439890/original/058272000_1684940355-348237169_599185758943490_3150403143734906669_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3807516/original/090085000_1640672366-148355508_430150894707997_2084073915891854769_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478632/original/011756100_1768907216-Warga_Pati_gelar_aksi_di_depan_kantor_Bupati_Pati.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452619/original/063632700_1766411191-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro-4.jpeg)

