
Bola.net - Keputusan tegas diambil oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur dalam menanggapi aksi kekerasan di lapangan hijau.
Pemain Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar, resmi dijatuhi hukuman larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup. Langkah ini diambil menyusul tindakan brutalnya terhadap pemain lawan pada laga Liga 4 Jatim.
Insiden tersebut pecah saat pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 yang mempertemukan Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung.
Bertempat di Stadion Gelora Bangkalan pada Senin (5/1), Hilmi Gimnastiar melakukan pelanggaran berat dengan menendang bagian dada pemain lawan, Firman Nugraha Ardhiansyah.
Akibat tendangan tersebut, Firman dikabarkan mengalami luka parah. Komdis PSSI Jatim menilai aksi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan kekerasan yang mencederai sportivitas.
Pelanggaran Kode Disiplin dan Denda Finansial
Unggahan PS Putra Jaya Pasuruan terkait surat sanksi dari Komite Disiplin PSSI tertuju Muhammad Hilmi Gimnastiar (c) Official Instagram
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, mengonfirmasi bahwa setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, perbuatan Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.
Selain dilarang berkecimpung di sepak bola selamanya, sang pemain juga diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp2,5 juta sesuai Pasal 78.
"Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat," tegas Makin Rahmat saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1).
Pesan Keras: Sepak Bola Bukan Bela Diri
Sanksi berat ini sengaja dijatuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah sepak bola Jawa Timur. PSSI menginginkan agar seluruh pemain mengutamakan keselamatan dan menghormati lawan di lapangan.
"Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lainnya yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri," tambah Makin.
Meskipun putusan ini sangat berat, pihak PSSI Jatim menyatakan bahwa Hilmi Gimnastiar masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Prosedur ini tetap dibuka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 9 Januari 2026 05:44 -
Liga Inggris 9 Januari 2026 05:30 -
Liga Eropa Lain 9 Januari 2026 05:25 -
Liga Inggris 9 Januari 2026 05:04 -
Bola Indonesia 9 Januari 2026 04:11 -
Bola Indonesia 9 Januari 2026 04:02
MOST VIEWED
- Daftar Pemain Absen di Laga Panas Persib vs Persija Pekan ke-17 BRI Super League
- Emosi Rafael Struick Meledak: Kartu Merah Usai Aksi Tak Sportif Tendang Bola ke Arah Ilija Spasojevic
- Tanpa Federico Barba dan Saddil Ramdani, Inikah Starting XI Terkuat Persib saat Jamu Persija di Bandung?
- Horor di Liga 4: Viral Aksi Kungfu di Bangkalan, Pemain PS Putra Jaya Sumurwaru Akhirnya Dipecat dan Terancam Sanksi Seumur Hidup
HIGHLIGHT
- 3 Pemain yang Bisa Cabut dari Arsenal pada Bursa T...
- 6 Pemain yang Bisa Tinggalkan Man United pada Jend...
- 6 Calon Suksesor Pep Guardiola di Manchester City
- 4 Pelatih yang Bisa Diboyong Chelsea jika Enzo Mar...
- 10 Pemain dengan Gaji Termahal di Piala Afrika 202...
- 4 Opsi Transfer Darurat Manchester United Usai Bru...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...














:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467501/original/050359800_1767909408-PSG_players_celebrate_after_the_French_Super_Cup.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3224866/original/056906700_1598937654-20200901-Imunisasi-Campak-Anak-Sekolah-Dasar-DWI-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467475/original/095920100_1767890011-Pria_mengaku_dukun_cabuli_dua_perempuan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467461/original/009860600_1767888546-Personel_Brimob_diamankan_terkait_kasus_penembakan_warga.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467445/original/064657900_1767885542-WhatsApp_Image_2026-01-08_at_21.22.24.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467323/original/090605000_1767872284-2.jpg)
