
Bola.net - Keputusan tegas diambil oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur dalam menanggapi aksi kekerasan di lapangan hijau.
Pemain Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar, resmi dijatuhi hukuman larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup. Langkah ini diambil menyusul tindakan brutalnya terhadap pemain lawan pada laga Liga 4 Jatim.
Insiden tersebut pecah saat pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 yang mempertemukan Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung.
Bertempat di Stadion Gelora Bangkalan pada Senin (5/1), Hilmi Gimnastiar melakukan pelanggaran berat dengan menendang bagian dada pemain lawan, Firman Nugraha Ardhiansyah.
Akibat tendangan tersebut, Firman dikabarkan mengalami luka parah. Komdis PSSI Jatim menilai aksi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan kekerasan yang mencederai sportivitas.
Pelanggaran Kode Disiplin dan Denda Finansial
Unggahan PS Putra Jaya Pasuruan terkait surat sanksi dari Komite Disiplin PSSI tertuju Muhammad Hilmi Gimnastiar (c) Official Instagram
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, mengonfirmasi bahwa setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, perbuatan Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.
Selain dilarang berkecimpung di sepak bola selamanya, sang pemain juga diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp2,5 juta sesuai Pasal 78.
"Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat," tegas Makin Rahmat saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1).
Pesan Keras: Sepak Bola Bukan Bela Diri
Sanksi berat ini sengaja dijatuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah sepak bola Jawa Timur. PSSI menginginkan agar seluruh pemain mengutamakan keselamatan dan menghormati lawan di lapangan.
"Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lainnya yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri," tambah Makin.
Meskipun putusan ini sangat berat, pihak PSSI Jatim menyatakan bahwa Hilmi Gimnastiar masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Prosedur ini tetap dibuka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 26 Juli 2026 21:51Liverpool Tak Lagi Sama, Sunderland Rasakan Langsung Bedanya
-
Liga Inggris 26 Juli 2026 20:58Rodri, Arsitek Kejayaan Manchester City yang Sulit Ditandingi
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juli 2026 18:29Debut Igor Tolic, Rasa Bojan Hodak
-
indonesia 26 Juli 2026 17:30Hasil Piala Presiden 2026: Juara Bertahan Port FC Tumbangkan PSMS Medan
SOROT
-
Liputan6 26 Juli 2026 21:01
Pecatan TNI di Makassar Curi Ventilator Rumah Sakit
-
Liputan6 26 Juli 2026 20:56Enam Dapur MBG di Lampung Disetop, Dua Diduga Terkait Siswa Keracunan
-
Liputan6 26 Juli 2026 20:43Prajurit TNI Gugur Tertembak saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba
-
Liputan6 26 Juli 2026 19:37Polisi Selidiki Kematian Pria Bernama Sutrimo di Kebayoran Baru
-
Liputan6 26 Juli 2026 19:06Dua Kubu Keraton Surakarta Respons Petisi Tes DNA
MOST VIEWED
Prediksi Piala Presiden 2026: Persib vs Arema FC 25 Juli 2026
Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
Perjalanan Sofie Imam Faizal Bawa Timnas U-17 Indonesia ke Piala Dunia: Membangun Generasi Emas dengan Pendekatan Ilmiah
Kabar Duka! Legenda PSS dan PSIM, Fajar Listiyantara Berpulang ke Sang Pencipta
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306859/original/050885800_1784909804-WhatsApp_Image_2026-07-24_at_23.09.49.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307772/original/023712800_1785073446-joko-bidhumas-preskon-pom.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307760/original/057476700_1785070672-1001074966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4377042/original/022257900_1680153407-ilustrasi_mayat.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5413293/original/034381100_1763120241-Keraton_Surakarta.jpeg)

