
Bola.net - Keputusan tegas diambil oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur dalam menanggapi aksi kekerasan di lapangan hijau.
Pemain Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar, resmi dijatuhi hukuman larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup. Langkah ini diambil menyusul tindakan brutalnya terhadap pemain lawan pada laga Liga 4 Jatim.
Insiden tersebut pecah saat pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 yang mempertemukan Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung.
Bertempat di Stadion Gelora Bangkalan pada Senin (5/1), Hilmi Gimnastiar melakukan pelanggaran berat dengan menendang bagian dada pemain lawan, Firman Nugraha Ardhiansyah.
Akibat tendangan tersebut, Firman dikabarkan mengalami luka parah. Komdis PSSI Jatim menilai aksi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan kekerasan yang mencederai sportivitas.
Pelanggaran Kode Disiplin dan Denda Finansial
Unggahan PS Putra Jaya Pasuruan terkait surat sanksi dari Komite Disiplin PSSI tertuju Muhammad Hilmi Gimnastiar (c) Official Instagram
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, mengonfirmasi bahwa setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, perbuatan Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.
Selain dilarang berkecimpung di sepak bola selamanya, sang pemain juga diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp2,5 juta sesuai Pasal 78.
"Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat," tegas Makin Rahmat saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1).
Pesan Keras: Sepak Bola Bukan Bela Diri
Sanksi berat ini sengaja dijatuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah sepak bola Jawa Timur. PSSI menginginkan agar seluruh pemain mengutamakan keselamatan dan menghormati lawan di lapangan.
"Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lainnya yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri," tambah Makin.
Meskipun putusan ini sangat berat, pihak PSSI Jatim menyatakan bahwa Hilmi Gimnastiar masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Prosedur ini tetap dibuka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 10 Juni 2026 13:46Piala Dunia 2026: Korea Selatan Bidik Awal Sempurna Saat Hadapi Ceko
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 10 Juni 2026 14:00
Prabowo Resmikan RSUD Krui Lampung, Soroti Akses Kesehatan Warga
-
Liputan6 10 Juni 2026 12:50Momen Prabowo Cium Kepala Bayi Saat Kunjungi RSUD di Lampung
-
Liputan6 10 Juni 2026 12:00686 Personel Amankan Kunjungan Prabowo di Lampung
-
Liputan6 10 Juni 2026 11:46Komisi I DPR Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
MOST VIEWED
Shin Tae-yong Buka-bukaan Alasan Terima Pinangan Persija Jakarta
Cinta Indonesia, Shin Tae-yong Tolak Sejumlah Tawaran demi Melatih Persija Jakarta
Shin Tae-yong Akui Punya Niat Datangkan Marselino Ferdinan, Pratama Arhan, hingga Ragnar Oratmangoen ke Persija
Sebelum Shin Tae-yong, Ini 3 Pelatih Timnas Indonesia yang juga Pernah Menukangi Persija Jakarta
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...














:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8209885/original/083910100_1781069024-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-10T122103.682.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7666589/original/072675100_1780460459-IMG_1003.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8210721/original/085367500_1781069962-Prabowo_ke_Pasien.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208437/original/046365600_1781067330-1001345505.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/738874/original/082456700_1411023638-r3.jpg)
