
Bola.net - Skorsing PSSI kepada enam anggota Komite Eksekutif (Exco) yang terdiri dari Farid Rahman, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Tuti Dau, Widodo Santoso, dan Mawardi Nurdin masih menjadi perdebatan.
Sebab, Farid Rahman dan kawan-kawan belum pernah sekalipun menerima surat terkait skorsing. Menurut Sihar Sitorus, secara etika organisasi, seseorang dinyatakan diskorsing haruslah secara tertulis dilengkapi alasannya.
Sehingga, dilanjutkannya, tidak boleh menyampaikan skorsing melalui pengumuman publik. Sebab, dikatakan Sihar, sama saja tindakan pembunuhan karakter.
"Hingga kini, kami tidak tahu apakah di skorsing atau tidak. Karena, tidak ada Surat Keterangan (SK) skorsing yang kami terima," ungkap Sihar Sitorus.
Secara esensi terkait prosedural, Bob Hippy juga mempertanyakan forum apa yang bisa melakukan skorsing terhadap Exco sesuai Statuta PSSI. Pertanyaan tersebut, menurutnya sangat penting dijawab. Karena, Sekjen PSSI Hadiyandra, tidak menyebut forum resmi yang mengeluarkan skorsing terhadap enam Exco tersebut.
Lebih jauh dikatakan Bob Hippy, sesuai Pasal 35 Statuta PSSI ayat 1, Exco terdiri dari 11 anggota (1 Ketua Umum, 1 Wakil Ketua Umum, 9 Anggota). Ayat 2, Exco dipilih melalui Kongres. Membaca keseluruhan isi Statuta, tidak satu pasal pun menyebutkan adanya Forum yang bisa memberi skorsing Exco.
Dikatakannya lagi, berkaca dari kasus pemecatan Empat Exco La Nyalla Mahmud Mattalitti dan kawan-kawan, mereka dipecat oleh badan peradilan PSSI yakni peradilan Etik yang dibentuk oleh Komite Etik PSSI, dengan Ketua Todung Mulia Lubis. (esa/dzi)
Sebab, Farid Rahman dan kawan-kawan belum pernah sekalipun menerima surat terkait skorsing. Menurut Sihar Sitorus, secara etika organisasi, seseorang dinyatakan diskorsing haruslah secara tertulis dilengkapi alasannya.
Sehingga, dilanjutkannya, tidak boleh menyampaikan skorsing melalui pengumuman publik. Sebab, dikatakan Sihar, sama saja tindakan pembunuhan karakter.
"Hingga kini, kami tidak tahu apakah di skorsing atau tidak. Karena, tidak ada Surat Keterangan (SK) skorsing yang kami terima," ungkap Sihar Sitorus.
Secara esensi terkait prosedural, Bob Hippy juga mempertanyakan forum apa yang bisa melakukan skorsing terhadap Exco sesuai Statuta PSSI. Pertanyaan tersebut, menurutnya sangat penting dijawab. Karena, Sekjen PSSI Hadiyandra, tidak menyebut forum resmi yang mengeluarkan skorsing terhadap enam Exco tersebut.
Lebih jauh dikatakan Bob Hippy, sesuai Pasal 35 Statuta PSSI ayat 1, Exco terdiri dari 11 anggota (1 Ketua Umum, 1 Wakil Ketua Umum, 9 Anggota). Ayat 2, Exco dipilih melalui Kongres. Membaca keseluruhan isi Statuta, tidak satu pasal pun menyebutkan adanya Forum yang bisa memberi skorsing Exco.
Dikatakannya lagi, berkaca dari kasus pemecatan Empat Exco La Nyalla Mahmud Mattalitti dan kawan-kawan, mereka dipecat oleh badan peradilan PSSI yakni peradilan Etik yang dibentuk oleh Komite Etik PSSI, dengan Ketua Todung Mulia Lubis. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 22:59 -
Tim Nasional 14 Januari 2026 21:00Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 20:52Media Vietnam Mengulas Babak Baru Timnas Indonesia Bersama John Herdman
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 17:29 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:11 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:03 -
Liga Champions 20 Januari 2026 17:00 -
Otomotif 20 Januari 2026 16:51 -
Bolatainment 20 Januari 2026 16:50
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478552/original/017456800_1768904588-Potongan_video_proses_pencarian_korban_pesawat_jatuh.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4873066/original/047832700_1719213109-Screenshot_20240624_123333_YouTube.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478486/original/020318500_1768903480-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_16.53.09.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478382/original/073050900_1768899671-000_1BH95K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478423/original/1377-Wakil_Menteri_Kelautan_dan_Perikanan_Laksamana_TNI__Purn__Didit_Herdiawan_menemui_keluarga_tiga_pegawai_Kementerian_Kelautan_dan_Perikanan__KKP__yang_menjadi_korban_kecelakaan_pesawat_IAT_ATR.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476057/original/059970900_1768709189-dro.jpg)

