
Menurut SOS, ada tiga hal mendasar yang harus diperhatikan sekaligus dalam KLB ini. Masalah pertama adalah pengembalian status keanggotaan klub yang dihilangkan PSSI.
"Persebaya, Persibo dan Persema Malang dihilangkan karena dinyatakan terlibat Liga Primer lndonesia. Pada masa itu selain ketiga anggota PSSI tersebut, PSM juga terlibat LPl, namun keanggotaannya tidak dihilangkan. Konsistensi perlu ditegakkan dalam lembaran baru dalam masa kerja pengurus baru nanti," ujar Koordinator SOS, Akmal Marhali.
Masalah kedua, menurut SOS, adalah aturan terkait legalitas sebuah klub. Menurut regulasi FIFA artikel 4.4 halaman 20 yang dijadikan acuan Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) dan PSSI, dalam menetapkan lisensi klub profesional, dijelaskan dengan gamblang dan tegas bahwa 'a licence may not be transferred', yang bila diterjemahkan berarti lisensi klub tak bisa dipindahtangankan (dijualbelikan).
"Artinya, bila PSSI selaku federasi dan PT Liga Indonesia sebagai pelaksana kompetisi profesional membolehkan, maka mereka serta merta telah melanggar statuta dan regulasi yang telah ditetapkan FIFA dan AFC. Dengan kata lain, FIFA-AFC pantas memberikan sanksi kepada PSSI," tutur Akmal.
Akmal menambahkan, PSSI harus membuat aturan baku terkait proses jual beli saham kepemilikan sebuah klub, sehingga tak menjadi kerancuan yang pada akhirnya merusak sistem tata kelola sepak bola nasional. Legalitas klub menjadi penting apalagi terkait hak suara mereka dalam Kongres.
Saat ini, menurutnya, setidaknya ada klub-klub bermasalah terkait jual beli lisensi yang dapat merusak sistem dan juga statusnya sebagai pemilik suara. Akmal mencontohkan klub-klub ini adalah: Arema Cronus, Bhayangkara Surabaya United, Bali United, Pusamania Borneo FC, Madura United dan PS TNI.
"Ini harus di-clear-kan dan dibuat aturan yang baku agar tidak menjadi beban masalah pengurus baru yang nantinya akan memimpin PSSI," tegas Akmal.
"Tidak kunjung selesainya masalah sepak bola nasional sampai saat ini karena tak adanya aturan baku yang dibuat dan mengikat. Karena itu KLB kali ini harus benar-benar menuntaskan masalah fundamental ini," imbuh mantan jurnalis olahraga ini.
Lebih lanjut, SOS masalah ketiga yang harus dibenahi adalah match fixing, match setting, dan match acting, yang menjadi “tumor” di sepakbola Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sampai saat ini kompetisi sepak bola Indonesia berada dalam genggaman bandar-bandar judi, yang merusak mentalitas pemain dan bakal berimbas kepada prestasi tim nasional.
"PSSI perlu memberikan perhatian khusus untuk kasus ini. KLB diharapkan dapat mengambil keputusan bersama untuk perang terhadap match fixing. PSSI membentuk komite integritas dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk meminimalkan dan membersihkan sepak bola Indonesia dari tangan-tangan kotor bandar judi," tandas Akmal. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Otomotif 24 Oktober 2025 14:34 -
Otomotif 24 Oktober 2025 14:29 -
Liga Inggris 24 Oktober 2025 13:34 -
Otomotif 24 Oktober 2025 13:32 -
Liga Inggris 24 Oktober 2025 13:14 -
Liga Inggris 24 Oktober 2025 13:02
MOST VIEWED
- Nonton Persib Bandung vs Selangor FC, Live Streaming RCTI dan GTV - AFC Champions League Two 2025/2026
- Persib Bandung vs Selangor FC: Jadwal, Jam Kick-off, Siaran TV, dan Link Streaming
- Pengamat Sepak Bola Respons Anggapan Thom Haye Terlalu Bagus Bersama Persib untuk BRI Super League
- Prediksi Persib Bandung vs Selangor FC 23 Oktober 2025
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Manchester United Bisa Gagal Tampil di Pi...
- 5 Klub yang Bisa Jadi Tujuan Robert Lewandowski Se...
- 3 Pemain Manchester United yang Berpotensi Cabut J...
- Jangan Cari Penjaga Gawang MU, Ini 5 Kiper Terbaik...
- Nasib 6 Pemain MU yang Dilepas Ruben Amorim Musim ...
- 6 Striker Baru Premier League dengan Harga Fantast...
- Dari Wirtz hingga Sancho: 5 Pemain Baru Premier Le...
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344951/original/017492000_1757497182-1000592086.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5069811/original/049538400_1735371310-Heri-Gunawan-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298697/original/042202800_1753770072-20250729_085143.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390628/original/097283200_1761285700-bocah_hidrosefalus_di_kudus_koma_lima_hari.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390577/original/018550600_1761281982-Jumpa_pers_penetapan_delapan_tersangka_kasus_penyiksaan_mahasiswa_Unila_saat_diksar_Mahapel_di_Polda_Lampung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/3651120/original/099822200_1638448960-peluru-nyasar-140516.jpg)

