
"Harusnya Kejati mentaati hukum. Karena dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum dan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin.
Amir menuding, penetapan tersangka terhadap La Nyalla sangat dipaksakan dan ada kecenderungan emosional secara personal terhadap kliennya tersebut. Pria yang juga Sekretaris Asosiasi PSSI Jatim ini akan melaporkan Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan kembali tersangka terhadap La Nyalla.
"Kami akan mengirim surat ke Kejagung untuk melaporkan munculnya Sprindik baru yang dikelurkan Kejati Jatim dengan melampirkan hasil putusan praperadilan. Dengan pelaporan kami ke Kejagung, agar pihak Kejagung menertibkan apa yang telah dilakukan Kejati," tegas Amir.
"Kejati tempatnya orang hukum yang harusnya paham hukum. Jika mereka melanggar hukum, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat," sindir Amir.
Penetapan status tersangka untuk Ketua Umum PSSI ini, resmi diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Kejati Jatim, Rabu (13/4) petang.
Penetapan tersangka Nyalla berdasarkan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir. La Nyalla M. Mattalitti. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Komisi Yudisial Pantau Pelanggaran Kode Etik di Praperadilan La Nyalla
- Imam Nahrawi Hormati Hasil Praperadilan La Nyalla
- Ihwal Praperadilan La Nyalla, Komisi Yudisial Temukan Sejumlah Hal
- Menangkan La Nyalla, Hakim Dianggap Tak Objektif
- Kejati Jatim Akan Terbitkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla
- La Nyalla Bebas, PSSI Tunggu Janji Pemerintah Cabut Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 7 Maret 2026 00:28 -
Bolatainment 7 Maret 2026 00:17 -
Liga Italia 6 Maret 2026 23:13 -
Liga Italia 6 Maret 2026 22:45 -
Tim Nasional 6 Maret 2026 22:40 -
Bola Indonesia 6 Maret 2026 22:35
MOST VIEWED
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- Prediksi BRI Super League: Persijap vs Persis 5 Maret 2026
- Hasil Semen Padang vs PSIM: Nihil Gol, Kabau Sirah Masih Terpuruk di Papan Bawah BRI Super League
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)

