
"Harusnya Kejati mentaati hukum. Karena dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum dan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin.
Amir menuding, penetapan tersangka terhadap La Nyalla sangat dipaksakan dan ada kecenderungan emosional secara personal terhadap kliennya tersebut. Pria yang juga Sekretaris Asosiasi PSSI Jatim ini akan melaporkan Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan kembali tersangka terhadap La Nyalla.
"Kami akan mengirim surat ke Kejagung untuk melaporkan munculnya Sprindik baru yang dikelurkan Kejati Jatim dengan melampirkan hasil putusan praperadilan. Dengan pelaporan kami ke Kejagung, agar pihak Kejagung menertibkan apa yang telah dilakukan Kejati," tegas Amir.
"Kejati tempatnya orang hukum yang harusnya paham hukum. Jika mereka melanggar hukum, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat," sindir Amir.
Penetapan status tersangka untuk Ketua Umum PSSI ini, resmi diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Kejati Jatim, Rabu (13/4) petang.
Penetapan tersangka Nyalla berdasarkan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir. La Nyalla M. Mattalitti. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Komisi Yudisial Pantau Pelanggaran Kode Etik di Praperadilan La Nyalla
- Imam Nahrawi Hormati Hasil Praperadilan La Nyalla
- Ihwal Praperadilan La Nyalla, Komisi Yudisial Temukan Sejumlah Hal
- Menangkan La Nyalla, Hakim Dianggap Tak Objektif
- Kejati Jatim Akan Terbitkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla
- La Nyalla Bebas, PSSI Tunggu Janji Pemerintah Cabut Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 15:31Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:13Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tinggalkan Jabatan Kajati Sumsel
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:05Pemerintah Masih Cek Lahan Bangun Universitas Republik Indonesia
-
Liputan6 23 Juli 2026 16:54Roy Suryo: Putusan Dokter Tifa Harus Berlaku Juga Untuk Kasus Saya
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762001/original/051041800_1709608675-20240305-Imbauan_Keselamatan-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305791/original/088403500_1784802594-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_16.46.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302840/original/055070800_1784609043-01kxzhkva65j0s4aysz9nvc14a.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669428/original/019485600_1701341322-20231130-Ketut-Sumedana-Faizal-D.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304137/original/085607700_1784707839-b7a5879e-e8eb-4fe6-b798-c18b5532be25.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305715/original/010463900_1784800497-IMG_2284.jpeg)

