
Namun, hal tersebut kini bakal batal terlaksana sesuai keinginan PT LI. Pasalnya, Tim Sembilan bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), menggulirkan kebijakan baru berupa desakan agar PT LI menunda penyelenggaraan ISL.
Hal tersebut, lantaran masih banyak persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Ketua Tim Sembilan Kemenpora, Oegroseno, mengatakan pihaknya melalui BOPI lalu diteruskan kepada Kemenpora, menunda atau menerbitkan rekomendasi penyelenggaraan ISL 2015.
"Hal tersebut, harus dipenuhi. Semua, sudah berdasarkan persyaratan standar organisasi sesuai UU 2005 tentang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) dan peraturan pelaksanaan lainnya, maupun verifikasi internasional (AFC)," katanya usai melakukan rapat dengan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) di kantor Kemenpora, Senayan Jakarta, Jumat (13/2).
"Jika tidak dilaksanakan, PT LI atau PSSI tidak bisa menyelenggarakan kompetisi. Sebab, kepolisian tidak mungkin mengeluarkan izin keramaian atau apapun," tukasnya.
Dilanjutkannya, BOPI sudah mengungkapkan bahwa sebagian besar klub peserta ISL belum menyertakan dokumen bukti pembayaran pajak tahun lalu. Kemudian, juga belum menyerahkan dokumen kontrak kerja dengan pelatih dan pemain asing, bahkan tidak memiliki NPWP.
"Kami sudah mengeluarkan lima rekomendasi, dan sudah disampaikan kepada Menpora (Imam Nahrawi)," sambungnya.(esa)
Lima rekomendasi Tim Sembilan Kemenpora:
Seluruh klub peserta ISL harus segera melunasi tunggakan kepada pemain, pelatih dan ofisial dengan menyertakan bukti pelunasan tersebut.
Seluruh klub ISL 2015 harus menyertakan dokumen kontrak kerja pemain, pelatih dan ofisial, kepada BOPI dan operator liga.
Klub-klub peserta harus segera menyerahkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bukti pembayaran dan pelunasan pajak (klub sebagai badan usaha), dan persyaratan lain yang telah ditetapkan BOPI.
Khusus persyaratan garansi bank dapat dipenuhi oleh seluruh klub paling lambat pertengahan musim kompetisi.
Dalam menyelenggarakan ISL 2015, rekomendasi BOPI menjadi syarat administrasi yang wajib dipenuhi dalam proses izin keramaian yang akan dikeluarkan oleh BOPI.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 21 Juli 2026 20:00Michael Olise Masih Aman di Bayern Munchen, Real Madrid Mundur
-
Piala Dunia 21 Juli 2026 19:40Piala Dunia 64 Tim Berpotensi Ubah Peta Ekonomi Sepak Bola Global
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
-
indonesia 21 Juli 2026 19:02Singapura Umumkan Skuad Resmi, Siap Tebar Ancaman di Piala AFF 2026
SOROT
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:35Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru BGN, Ketut Sumedana Jadi Deputi Pengawasan
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:22Satgas PRR Minta Pemda Gerak Cepat Siapkan Lahan Hunian Tetap
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:15Kemendagri Ungkap Kunci Percepatan Eliminasi TBC
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:06Staf Pemkot Parepare Minta Maaf Usai Insiden Flare Nobar Piala Dunia
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:52Prajurit TNI Dibunuh di Tangerang, Empat Pelaku Ditangkap
-
Liputan6 21 Juli 2026 19:43Pesan Megawati untuk Anak Muda
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303539/original/039229800_1784640967-IMG_3166.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303527/original/059828600_1784640130-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_19.53.39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303520/original/002158000_1784639756-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_19.53.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303503/original/008658600_1784639183-897503.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303499/original/027949900_1784638381-TKP_Prajurit_TNI_Dibunuh_di_Tangerang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303488/original/013324200_1784637812-IMG_9431.jpg)
