
Bola.net - Spekulasi publik mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025 akhirnya terjawab. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan pernyataan resmi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program BSU tidak akan dilanjutkan. Kepastian ini menepis harapan adanya pencairan tahap kedua.
Penjelasan ini penting untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Program BSU sebelumnya memang telah rampung disalurkan.
Program bantuan subsidi upah pemerintah sebelumnya telah menyasar belasan juta pekerja. Penyaluran tersebut telah berakhir pada Agustus 2025.
Dengan adanya konfirmasi ini, pekerja kini mendapat kepastian status program. Pemerintah juga telah merinci realisasi program yang telah tuntas tersebut.
Kepastian Status BSU November 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons keraguan masyarakat terkait kelanjutan bantuan subsidi upah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kepastian mengenai program ini.
Yassierli secara tegas menyatakan bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan, sehingga tidak akan ada pencairan tahap kedua.
Program BSU dari pemerintah ini sebelumnya telah sepenuhnya disalurkan. Total penerima yang tercatat mencapai hampir 15 juta pekerja.
Realisasi Program Tuntas Agustus 2025
Program BSU yang telah rampung merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Bantuan diberikan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Proses penyaluran dana tersebut sudah dimulai sejak awal Juni 2025. Penyalurannya telah berakhir tuntas hingga Agustus 2025.
Data Kemnaker mencatat total penerima yang berhasil mendapatkan bantuan mencapai 14,95 juta pekerja. Para penerima ini tersebar di seluruh Indonesia.
Setiap penerima BSU yang memenuhi syarat mendapatkan dana bantuan tunai. Total bantuan yang diterima adalah Rp600.000 untuk dua bulan.
Kriteria Penerima dan Verifikasi Data
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang memenuhi kriteria spesifik. Syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK sah.
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Batas waktu kepesertaan aktif yang ditetapkan adalah hingga 30 April 2025.
Syarat penghasilan ditetapkan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Penerima juga dipastikan bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos lain seperti PKH dan BPNT.
Pekerja dapat mengecek status penerima terdahulu melalui tiga kanal resmi. Kanal tersebut adalah bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Disadur dari: Liputan6.com
Advertisement
Berita Terkait
-
News 5 November 2025 12:21Produksi Beras 2025 Cetak Rekor, Mentan Fokus Stabilisasi Harga dan Hilirisasi
-
News 5 November 2025 11:12Benarkah BSU November 2025 Cair? Menaker Sebut Tak Ada Pencairan Tahap Kedua
-
News 4 November 2025 23:07Keseruan Upstream Force Bersama Mahasiswa UI: Generasi Muda dan Energi Berkelanjutan
-
News 4 November 2025 16:29Menteri Purbaya Siapkan Rp31,5 Triliun untuk BLT Sementara, Cair Mulai November 2025
-
News 4 November 2025 16:27Daftar 5 Orang Terkaya Dunia November 2025: Elon Musk Masih Tak Tergoyahkan di Puncak
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 5 November 2025 13:59 -
Liga Champions 5 November 2025 13:47 -
Liga Champions 5 November 2025 13:33 -
Liga Eropa UEFA 5 November 2025 13:25 -
Liga Inggris 5 November 2025 13:21 -
Liga Champions 5 November 2025 13:15
MOST VIEWED
- Klaim DBD Tembus 166.000 Kasus, BPJS Kesehatan Tegaskan Biaya Ditanggung Penuh Tanpa Plafon
- Daftar 5 Orang Terkaya Dunia November 2025: Elon Musk Masih Tak Tergoyahkan di Puncak
- Menteri Purbaya Siapkan Rp31,5 Triliun untuk BLT Sementara, Cair Mulai November 2025
- Prediksi Harga Emas Hari Ini, Senin 3 November 2025: Melemah Atau Menguat?
HIGHLIGHT
- Power Ranking 10 Kandidat Pemenang Ballon dOr 2026...
- 10 Gelandang Tengah Terbaik di Dunia Saat Ini: Dar...
- 7 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Endrick Jika ...
- 4 Striker Terbaik Versi Harry Kane, Nama Thierry H...
- Real Madrid Siap Cuci Gudang? 4 Pemain Ini Bisa Pe...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403398/original/098399600_1762326125-Ibu_Angkat_Prada_Lucky.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2883200/original/031912800_1565882419-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4519115/original/021293700_1690709685-IMG-20230730-WA0022.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2333142/original/034588800_1534499573-20180816-Masjidil-Haram-dipadati-jutaan-jemaah-jelang-puncak-haji-AP-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5403350/original/065584600_1762324858-dapur-mbg-di-tegal-banjir-surat-pujian-dari-para-siswa-8289e3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403127/original/071072700_1762317649-WhatsApp_Image_2025-11-05_at_11.38.48.jpeg)
