Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum

Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
Presiden Prabowo Subianto menghadiri hari lahir (harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (c) Liputan6.com/Lizsa Egeham

Bola.net - Penggunaan stiker bergambar presiden atau pejabat negara di aplikasi WhatsApp memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah praktik tersebut berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap presiden?

Menanggapi isu tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru tidak dapat diproses sembarangan. Ketentuan tersebut hanya bisa berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, yakni presiden atau wakil presiden. Pasalnya, aturan itu masuk dalam kategori delik aduan.

Penjelasan tersebut disampaikan Supratman saat memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai diterapkan tahun ini. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak dirancang untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Supratman, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kritik, saran, dan pernyataan yang mengarah pada penghinaan. Ia meyakini batasan tersebut dapat dikenali secara logis tanpa harus menelaah pasal demi pasal dalam KUHP.

"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik," kata Supratman seperti dikutip Selasa (6/1/2025).

1 dari 2 halaman

Stiker Presiden di WhatsApp

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan soal penggunaan stiker di WhatsApp yang menampilkan foto atau menyerupai presiden maupun pejabat negara. Ia menilai, selama konten tersebut tidak bermuatan penghinaan, maka tidak ada alasan hukum untuk mempersoalkannya.

Stiker yang sekadar menunjukkan ekspresi dukungan, seperti tanda jempol atau ungkapan persetujuan, menurutnya masih dalam batas wajar dan tidak melanggar hukum.

"Stiker, ya kalau tahu, kalau stiker mah, kalau jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden. Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya sekali lagi, karena apa yang dimaksud penghinaan, itu delik biasa di penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya. Jadi sekali lagi yang kaya seperti sudah bisa pahami mana yang boleh, mana yang tidak," Supratman menandasi.

Sebagai catatan, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 218 dan secara tegas diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden merasa kehormatan serta martabatnya diserang dan secara langsung mengajukan laporan.

2 dari 2 halaman

Bunyi Pasal 218 KUHP Baru

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyebutkan:
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP menegaskan:
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap bebas menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, tanpa harus khawatir selama tidak melanggar batas penghinaan yang diatur dalam undang-undang.

Sumber: Liputan6/Muhammad Radityo Priyasmoro