
Bola.net - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik Desember 2025 stabil. Keputusan ini berlaku efektif untuk periode Triwulan IV tahun ini.
Langkah strategis tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat. Stabilitas ekonomi nasional juga menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
Masyarakat dan pelaku usaha kini bisa bernapas lebih lega. Mereka dapat merencanakan anggaran bulanan tanpa khawatir lonjakan biaya mendadak.
Penetapan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam pelayanan energi terjangkau. Kepastian harga menjadi acuan penting bagi manajemen konsumsi energi keluarga.
Kebijakan ini mencakup periode bulan Oktober hingga Desember nanti. Berikut adalah analisis mendalam mengenai struktur tarif yang berlaku.
Basis Kebijakan Ekonomi Makro
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik secara berkala untuk PT PLN. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penyesuaian tarif atau tariff adjustment lazimnya dilakukan setiap tiga bulan. Proses kalkulasi ini mempertimbangkan empat parameter vital ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah. Tingkat inflasi serta harga batu bara acuan juga sangat menentukan.
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif untuk Triwulan IV tahun 2025. Kebijakan ini menyasar sebagian besar golongan pelanggan non-subsidi rumah tangga.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi
Pelanggan perlu mengetahui besaran biaya per kilowatt-hour secara presisi. Angka ini dipastikan sama dengan tarif pada periode triwulan sebelumnya.
Tarif berikut berlaku bagi pelanggan non-subsidi kecuali ada perubahan regulasi. Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik periode Desember 2025:
Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Bisnis dan Industri:
- B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30 MVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Golongan Pemerintah dan PJU:
- P-1/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.
Sektor industri besar mendapatkan tarif yang cukup kompetitif demi efisiensi. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas sektor riil nasional.
Sementara itu, golongan bisnis menengah dikenakan tarif yang masih moderat. Struktur harga ini dirancang untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.
Proteksi Golongan Bersubsidi
Penting untuk dicatat bahwa tarif di atas khusus non-subsidi. Skema penyesuaian ini tidak berlaku bagi pelanggan penerima bantuan pemerintah.
Rumah tangga daya 450 VA tetap mendapatkan subsidi tarif listrik. Sebagian pelanggan 900 VA juga masih masuk dalam kategori terlindungi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga akses energi bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah menjamin golongan ini tidak terbebani fluktuasi harga energi global.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait. Perubahan regulasi bisa terjadi sewaktu-waktu tergantung dinamika kebijakan pusat.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 1 Desember 2025 14:18 -
News 1 Desember 2025 13:56Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Desember 2025
-
News 30 November 2025 15:01 -
News 30 November 2025 14:58BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Turunkan Curah Hujan di di Sumatra Utara dan Aceh
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 1 Desember 2025 14:49 -
Liga Italia 1 Desember 2025 14:40 -
Liga Italia 1 Desember 2025 14:38 -
News 1 Desember 2025 14:36 -
Bulu Tangkis 1 Desember 2025 14:25 -
Otomotif 1 Desember 2025 14:24
MOST VIEWED
- Sanksi Pencabutan Menanti, Ratusan Penerima Bansos di Sikka Terindikasi Main Judol
- Momen Hangat di Istana: Presiden Prabowo Sambut Ratu Maxima dalam Misi Khusus soal Kesehatan Keuangan
- 5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo: Dari Guru di Luwu Utara hingga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
- Mengapa Banjir Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional?
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429119/original/005783100_1764574098-1000800195.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3634369/original/081059500_1637054828-20211116-Ikan-Asin-di-Muara-Angke-IMAM-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428794/original/041337600_1764563769-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428982/original/009446600_1764570125-penjarahan_minimarket_di_sibolga.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4377670/original/075911800_1680174652-mayat-perempuan-tanpa-identitas-ditemukan-mengambang-di-kali-bekasi-20072022-214253.jpg)

