Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Desember 2025

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Desember 2025
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta. (c) Liputan6.com/Herman Zakharia

Bola.net - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik Desember 2025 stabil. Keputusan ini berlaku efektif untuk periode Triwulan IV tahun ini.

Langkah strategis tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat. Stabilitas ekonomi nasional juga menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.

Masyarakat dan pelaku usaha kini bisa bernapas lebih lega. Mereka dapat merencanakan anggaran bulanan tanpa khawatir lonjakan biaya mendadak.

Penetapan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam pelayanan energi terjangkau. Kepastian harga menjadi acuan penting bagi manajemen konsumsi energi keluarga.

Kebijakan ini mencakup periode bulan Oktober hingga Desember nanti. Berikut adalah analisis mendalam mengenai struktur tarif yang berlaku.

1 dari 3 halaman

Basis Kebijakan Ekonomi Makro

Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik secara berkala untuk PT PLN. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penyesuaian tarif atau tariff adjustment lazimnya dilakukan setiap tiga bulan. Proses kalkulasi ini mempertimbangkan empat parameter vital ekonomi makro.

Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah. Tingkat inflasi serta harga batu bara acuan juga sangat menentukan.

Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif untuk Triwulan IV tahun 2025. Kebijakan ini menyasar sebagian besar golongan pelanggan non-subsidi rumah tangga.

2 dari 3 halaman

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi

Pelanggan perlu mengetahui besaran biaya per kilowatt-hour secara presisi. Angka ini dipastikan sama dengan tarif pada periode triwulan sebelumnya.

Tarif berikut berlaku bagi pelanggan non-subsidi kecuali ada perubahan regulasi. Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik periode Desember 2025:

Golongan Rumah Tangga:

  • R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352 per kWh.
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan Bisnis dan Industri:

  • B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya 30 MVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

Golongan Pemerintah dan PJU:

  • P-1/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.

Sektor industri besar mendapatkan tarif yang cukup kompetitif demi efisiensi. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas sektor riil nasional.

Sementara itu, golongan bisnis menengah dikenakan tarif yang masih moderat. Struktur harga ini dirancang untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.

3 dari 3 halaman

Proteksi Golongan Bersubsidi

Penting untuk dicatat bahwa tarif di atas khusus non-subsidi. Skema penyesuaian ini tidak berlaku bagi pelanggan penerima bantuan pemerintah.

Rumah tangga daya 450 VA tetap mendapatkan subsidi tarif listrik. Sebagian pelanggan 900 VA juga masih masuk dalam kategori terlindungi.

Kebijakan ini bertujuan menjaga akses energi bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah menjamin golongan ini tidak terbebani fluktuasi harga energi global.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait. Perubahan regulasi bisa terjadi sewaktu-waktu tergantung dinamika kebijakan pusat.