Klarifikasi BRI Nganjuk: Restrukturisasi Kredit Nasabah Senilai Rp690 Juta Bukan Fasilitas Baru

Klarifikasi BRI Nganjuk: Restrukturisasi Kredit Nasabah Senilai Rp690 Juta Bukan Fasilitas Baru
BRI Nganjuk melakukan kunjungan pada salah satu nasabahnya (c) Dok. BRI RO 13

Bola.net - BRI Branch Office Nganjuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kredit fiktif senilai Rp690 juta yang menyebut nasabah telah meninggal dunia, tetapi tetap memperoleh pinjaman.

BRI menegaskan, proses akad, suplesi, hingga restrukturisasi kredit nasabah berinisial P.A. telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan BRI Nganjuk, P.A. bersama istrinya, L., menandatangani akad kredit pada 29 Juli 2019. Setahun kemudian, tepatnya 23 Juli 2020, dilakukan suplesi kredit yang telah mendapat persetujuan dari nasabah dan istrinya.

P.A. meninggal dunia pada 23 Juli 2021. Setelah itu, penyelesaian kewajiban kredit mengalami kendala sehingga BRI melakukan upaya penyelamatan melalui restrukturisasi sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juli 2021 dan 31 Oktober 2023.

BRI Berkomitmen Memberikan Layanan Profesional

BRI menjelaskan, restrukturisasi kedua dilakukan dengan menyesuaikan fasilitas kredit yang sudah ada, bukan melalui pencairan fasilitas kredit baru.

Branch Office Head BRI Nganjuk, Iga Aditya, mengatakan BRI telah bertemu dengan nasabah terkait dan membuka ruang mediasi untuk membahas alternatif penyelesaian masalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Iga juga menegaskan, dalam menjalankan kegiatan operasional, BRI berkomitmen memberikan layanan profesional dan transparan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).