Menkeu Purbaya Transfer Rp 200 Triliun ke Bank Milik Negara, Terungkap Rincian dan Larangan Penggunaannya

Menkeu Purbaya Transfer Rp 200 Triliun ke Bank Milik Negara, Terungkap Rincian dan Larangan Penggunaannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (c) merdeka/Arie Basuki

Bola.net - Pemerintah secara resmi telah menyalurkan dana stimulus dalam jumlah masif ke sistem perbankan nasional. Langkah strategis ini diambil untuk mendorong likuiditas di tengah dinamika ekonomi terkini.

Total dana segar yang digelontorkan mencapai Rp 200 triliun. Dana tersebut ditransfer kepada lima bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan konfirmasi terkait pencairan dana tersebut. Proses transfer dipastikan rampung pada hari Jumat, 12 September 2025.

Sumber dana jumbo ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah. Anggaran tersebut selama ini tersimpan aman di bank sentral, Bank Indonesia.

Nantinya, perbankan diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan dana tersebut di berbagai sektor. Namun, pemerintah menetapkan batasan penggunaan yang tidak boleh dilanggar.

Injeksi likuiditas ini memunculkan pertanyaan penting mengenai efektivitasnya dalam menggerakkan roda perekonomian. Keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada eksekusi di lapangan.

1 dari 3 halaman

Rincian Alokasi dan Pertimbangan Khusus

Dari total dana yang disalurkan, tiga bank pelat merah mendapatkan porsi alokasi terbesar. Ketiganya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Masing-masing dari ketiga bank tersebut menerima dana sebesar Rp 55 triliun. Sementara sisa dana didistribusikan kepada dua bank Himbara lainnya.

Adapun Bank Tabungan Negara (BTN) memperoleh alokasi sebesar Rp 25 triliun. Porsi terkecil diterima oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp 10 triliun.

"Dan kenapa BSI ikut? Karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh, supaya dananya juga bisa dimanfaatkan di Aceh sana," ujar Purbaya.

Semula, dana direncanakan untuk enam bank, namun pada realisasinya hanya lima bank yang menerima. Dengan demikian, Bank Syariah Nasional (BSN) tidak termasuk dalam daftar penerima kali ini.

2 dari 3 halaman

Sumber Dana dan Batasan Penggunaan

Pemerintah memanfaatkan sebagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk stimulus ini. Total SAL yang dimiliki negara di Bank Indonesia saat ini mencapai Rp 440 triliun.

Dana sebesar Rp 200 triliun tersebut merupakan hampir separuh dari total SAL yang ada. Pemerintah memandang dana tersebut lebih produktif jika diputarkan dalam sistem perbankan.

"Daripada hanya tersimpan. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi. Kan uang kita tambah terus kan, ada pajak segala macam, masuk lagi ke sistem," ungkap Purbaya.

Meski begitu, pemerintah menetapkan larangan spesifik atas penggunaan dana tersebut. Bank Himbara dilarang memanfaatkannya untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

"Diserahkan pada kebijakan masing-masing bank. Yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem," kata Purbaya.

3 dari 3 halaman

Tiga Syarat Kunci Menuju Efektivitas

Kalangan ekonom menilai efektivitas kebijakan ini bergantung pada beberapa syarat mutlak. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, stimulus berpotensi menjadi kurang optimal.

"Menurut saya, langkah kebijakan penempatan dana di bank Himbara ini akan efektif untuk memperkuat ekonomi jika tiga syarat terpenuhi," kata Ekonom Bank Permata, Josua Pardede.

Syarat pertama adalah penyaluran ke sektor produktif dengan daya ungkit besar. Di antaranya adalah sektor perumahan rakyat, koperasi, pertanian, hingga pariwisata.

"Ini memperkecil risiko gangguan ke pasar keuangan saat dana digelontorkan," ujar Josua.

Syarat terakhir adalah tata kelola yang kuat dan transparan sejak awal. Tanpa hal ini, dana berisiko hanya menumpuk di perbankan jika permintaan kredit dari sektor riil belum pulih sepenuhnya.