
Bola.net - Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), menyita perhatian Haryo Yuniarto, Ketua Komisi Olahraga Dan Hukum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sekaligus Ketua Harian Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Munas dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum PB PBSI periode 2012/2016 tersebut, berlangsung di Yogyakarta pada 21 September lalu. Buntutnya, Gita Wirjawan terpilih menggantikan Djoko Santoso dalam Munas PB PBSI ke-21 tersebut.
"Itu bukan pemilihan, melainkan penunjukan. Sebab, banyak pelanggaran yang terjadi dalam Munas tersebut," terang Haryo.
Dibeberkan Haryo, Munas tersebut sangat dipaksakan supaya Gita Wirjawan menjadi Ketua Umum PB PBSI yang baru. Bahkan, Munas tersebut dikatakannya tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.
"Bagaimana mungkin aklamasi, sementara Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta tidak sepakat. Selain itu, ada potong tumpeng untuk merayakan hari kelahiran Gita. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," sebutnya.
Karena itu, Haryo menegaskan jika Gita harus menunda melakukan pembentukan kepengurusan PB PBSI periode 2012/2016, sebelum mampu menyelesaikan pelaporan yang disampaikan kompatriotnya dalam Munas, Icuk Sugiarto. Pasalnya, Icuk sudah melayangkan surat gugatan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Hasil Munas yang memenangkan Gita Wirjawan dianggap banyak kejanggalan dan cacat demi hukum.
"Ada ketidakberesan di dalam kepengurusan PB PBSI periode Djoko Santoso dan harus segera diselesaikan. Jika Gita tetap nekat membentuk kepengurusan, BAORI dan BAKI bisa melaporkannya ke federasi bulu tangkis dunia. Akibatnya, Gita dan PB PBSI bisa mendapatkan sanksi. Pasalnya, BAORI dan BAKI berafiliasi dengan pengadilan arbitrase olahraga internasional (CAS)," imbuhnya.
Tidak lupa, Haryo memberikan solusi, yakni supaya Icuk dan Gita bertemu untuk melakukan mediasi. Nantinya, semua keputusan, termasuk apakah digelar Munas ulang atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada kubu Icuk dan Gita.
"Sesuai aturan, mediasi dilakukan maksimal tiga kali selama satu bulan. Sejauh ini, terhitung sudah dilakukan dua kali. Sekali lagi, selama proses perkara, tidak boleh ada pembentukan kepengurusan," tuntasnya. (bola/dzi)
Munas dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum PB PBSI periode 2012/2016 tersebut, berlangsung di Yogyakarta pada 21 September lalu. Buntutnya, Gita Wirjawan terpilih menggantikan Djoko Santoso dalam Munas PB PBSI ke-21 tersebut.
"Itu bukan pemilihan, melainkan penunjukan. Sebab, banyak pelanggaran yang terjadi dalam Munas tersebut," terang Haryo.
Dibeberkan Haryo, Munas tersebut sangat dipaksakan supaya Gita Wirjawan menjadi Ketua Umum PB PBSI yang baru. Bahkan, Munas tersebut dikatakannya tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.
"Bagaimana mungkin aklamasi, sementara Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta tidak sepakat. Selain itu, ada potong tumpeng untuk merayakan hari kelahiran Gita. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," sebutnya.
Karena itu, Haryo menegaskan jika Gita harus menunda melakukan pembentukan kepengurusan PB PBSI periode 2012/2016, sebelum mampu menyelesaikan pelaporan yang disampaikan kompatriotnya dalam Munas, Icuk Sugiarto. Pasalnya, Icuk sudah melayangkan surat gugatan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Hasil Munas yang memenangkan Gita Wirjawan dianggap banyak kejanggalan dan cacat demi hukum.
"Ada ketidakberesan di dalam kepengurusan PB PBSI periode Djoko Santoso dan harus segera diselesaikan. Jika Gita tetap nekat membentuk kepengurusan, BAORI dan BAKI bisa melaporkannya ke federasi bulu tangkis dunia. Akibatnya, Gita dan PB PBSI bisa mendapatkan sanksi. Pasalnya, BAORI dan BAKI berafiliasi dengan pengadilan arbitrase olahraga internasional (CAS)," imbuhnya.
Tidak lupa, Haryo memberikan solusi, yakni supaya Icuk dan Gita bertemu untuk melakukan mediasi. Nantinya, semua keputusan, termasuk apakah digelar Munas ulang atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada kubu Icuk dan Gita.
"Sesuai aturan, mediasi dilakukan maksimal tiga kali selama satu bulan. Sejauh ini, terhitung sudah dilakukan dua kali. Sekali lagi, selama proses perkara, tidak boleh ada pembentukan kepengurusan," tuntasnya. (bola/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 1 Juli 2024 16:45
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:07 -
Liga Italia 7 Desember 2025 02:42 -
Liga Spanyol 7 Desember 2025 02:42
BERITA LAINNYA
-
olahraga lain lain 6 Desember 2025 20:13 -
olahraga lain lain 6 Desember 2025 16:36 -
olahraga lain lain 6 Desember 2025 16:29 -
olahraga lain lain 6 Desember 2025 16:21 -
olahraga lain lain 6 Desember 2025 12:02 -
olahraga lain lain 6 Desember 2025 08:11
MOST VIEWED
- Daftar Negara dengan Koleksi Medali Terbanyak Sepanjang Sejarah SEA Games, Indonesia Peringkat Berapa?
- Warzone World Championship 2025: Simak Daftar Lengkap Fight Card Eksklusif di Vidio
- Kepolisian Proses Penyidikan Pelaku Pembajakan BYON 5, Pembajak BYON 6 akan Segera Diproses Hukum
- Resmi! Kontingen Indonesia SEA Games 2025 Dikukuhkan, Jumlah Atlet Melonjak Drastis
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)
