
Bola.net - Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), menyita perhatian Haryo Yuniarto, Ketua Komisi Olahraga Dan Hukum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sekaligus Ketua Harian Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Munas dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum PB PBSI periode 2012/2016 tersebut, berlangsung di Yogyakarta pada 21 September lalu. Buntutnya, Gita Wirjawan terpilih menggantikan Djoko Santoso dalam Munas PB PBSI ke-21 tersebut.
"Itu bukan pemilihan, melainkan penunjukan. Sebab, banyak pelanggaran yang terjadi dalam Munas tersebut," terang Haryo.
Dibeberkan Haryo, Munas tersebut sangat dipaksakan supaya Gita Wirjawan menjadi Ketua Umum PB PBSI yang baru. Bahkan, Munas tersebut dikatakannya tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.
"Bagaimana mungkin aklamasi, sementara Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta tidak sepakat. Selain itu, ada potong tumpeng untuk merayakan hari kelahiran Gita. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," sebutnya.
Karena itu, Haryo menegaskan jika Gita harus menunda melakukan pembentukan kepengurusan PB PBSI periode 2012/2016, sebelum mampu menyelesaikan pelaporan yang disampaikan kompatriotnya dalam Munas, Icuk Sugiarto. Pasalnya, Icuk sudah melayangkan surat gugatan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Hasil Munas yang memenangkan Gita Wirjawan dianggap banyak kejanggalan dan cacat demi hukum.
"Ada ketidakberesan di dalam kepengurusan PB PBSI periode Djoko Santoso dan harus segera diselesaikan. Jika Gita tetap nekat membentuk kepengurusan, BAORI dan BAKI bisa melaporkannya ke federasi bulu tangkis dunia. Akibatnya, Gita dan PB PBSI bisa mendapatkan sanksi. Pasalnya, BAORI dan BAKI berafiliasi dengan pengadilan arbitrase olahraga internasional (CAS)," imbuhnya.
Tidak lupa, Haryo memberikan solusi, yakni supaya Icuk dan Gita bertemu untuk melakukan mediasi. Nantinya, semua keputusan, termasuk apakah digelar Munas ulang atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada kubu Icuk dan Gita.
"Sesuai aturan, mediasi dilakukan maksimal tiga kali selama satu bulan. Sejauh ini, terhitung sudah dilakukan dua kali. Sekali lagi, selama proses perkara, tidak boleh ada pembentukan kepengurusan," tuntasnya. (bola/dzi)
Munas dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum PB PBSI periode 2012/2016 tersebut, berlangsung di Yogyakarta pada 21 September lalu. Buntutnya, Gita Wirjawan terpilih menggantikan Djoko Santoso dalam Munas PB PBSI ke-21 tersebut.
"Itu bukan pemilihan, melainkan penunjukan. Sebab, banyak pelanggaran yang terjadi dalam Munas tersebut," terang Haryo.
Dibeberkan Haryo, Munas tersebut sangat dipaksakan supaya Gita Wirjawan menjadi Ketua Umum PB PBSI yang baru. Bahkan, Munas tersebut dikatakannya tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.
"Bagaimana mungkin aklamasi, sementara Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta tidak sepakat. Selain itu, ada potong tumpeng untuk merayakan hari kelahiran Gita. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," sebutnya.
Karena itu, Haryo menegaskan jika Gita harus menunda melakukan pembentukan kepengurusan PB PBSI periode 2012/2016, sebelum mampu menyelesaikan pelaporan yang disampaikan kompatriotnya dalam Munas, Icuk Sugiarto. Pasalnya, Icuk sudah melayangkan surat gugatan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Hasil Munas yang memenangkan Gita Wirjawan dianggap banyak kejanggalan dan cacat demi hukum.
"Ada ketidakberesan di dalam kepengurusan PB PBSI periode Djoko Santoso dan harus segera diselesaikan. Jika Gita tetap nekat membentuk kepengurusan, BAORI dan BAKI bisa melaporkannya ke federasi bulu tangkis dunia. Akibatnya, Gita dan PB PBSI bisa mendapatkan sanksi. Pasalnya, BAORI dan BAKI berafiliasi dengan pengadilan arbitrase olahraga internasional (CAS)," imbuhnya.
Tidak lupa, Haryo memberikan solusi, yakni supaya Icuk dan Gita bertemu untuk melakukan mediasi. Nantinya, semua keputusan, termasuk apakah digelar Munas ulang atau tidak, sepenuhnya diserahkan pada kubu Icuk dan Gita.
"Sesuai aturan, mediasi dilakukan maksimal tiga kali selama satu bulan. Sejauh ini, terhitung sudah dilakukan dua kali. Sekali lagi, selama proses perkara, tidak boleh ada pembentukan kepengurusan," tuntasnya. (bola/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 1 Juli 2024 16:45
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 09:42
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 09:20
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 09:17
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 08:57
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 08:50
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 08:45
BERITA LAINNYA
-
olahraga lain lain 21 Oktober 2025 10:33
-
olahraga lain lain 16 Oktober 2025 15:26
-
olahraga lain lain 16 Oktober 2025 15:20
-
olahraga lain lain 16 Oktober 2025 09:41
-
olahraga lain lain 13 Oktober 2025 14:51
-
olahraga lain lain 7 Oktober 2025 18:49
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...