
Bola.net - Sengketa di Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) belum juga reda. Dampaknya, membuat KONI Pusat enggan melantik PP PTMSI pimpinan Oegroseno sekalipun menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penyebabnya adalah keputusan PTUN tersebut masih bersifat sela. Bahkan, KONI Pusat tengah mengajukan banding terkait masalah tersebut hingga menunggu keputusan final. Jika merujuk pada penetapan PTUN, mantan Wakapolri tersebut meminta KONI agar membatalkan SK PP PTMSI pimpinan Marzuki Alie, kemudian mengesahkan organisasi pimpinannya.
"KONI Pusat masih menganggap PP PTMSI di bawah kepemimpinan Marzuki Alie adalah kepengurusan yang sah. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terang kuasa hukum KONI Pusat, M Shalahudin dan Aldi Prachman Sjarief.
Ditambahkannya, pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Selama proses banding berlanjut, maka putusan sela PTUN akan diabaikan, termasuk poin larangan aktivitas bagi PTMSI Marzuki Alie. "Begitu ada banding, saat itu juga putusan PTUN tak berlaku lagi," tegasnya.
Sekjen PP PTMSI versi Marzuki Alie, Anton Suseno, menambahkan jika siap berdamai dengan kubu Oegroseno. Namun, pihaknya tetap akan beraktivitas seperti biasa selama proses hukum belum berakhir. "Kami menunggu keputusan final dari pengadilan. Kalau Pak Oegro menang, kami siap bergabung. Begitu pula kalau kami yang menang, kami siap menampung mereka. Semua adalah teman-teman sendiri," tutupnya. (esa/kny)
Penyebabnya adalah keputusan PTUN tersebut masih bersifat sela. Bahkan, KONI Pusat tengah mengajukan banding terkait masalah tersebut hingga menunggu keputusan final. Jika merujuk pada penetapan PTUN, mantan Wakapolri tersebut meminta KONI agar membatalkan SK PP PTMSI pimpinan Marzuki Alie, kemudian mengesahkan organisasi pimpinannya.
"KONI Pusat masih menganggap PP PTMSI di bawah kepemimpinan Marzuki Alie adalah kepengurusan yang sah. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terang kuasa hukum KONI Pusat, M Shalahudin dan Aldi Prachman Sjarief.
Ditambahkannya, pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Selama proses banding berlanjut, maka putusan sela PTUN akan diabaikan, termasuk poin larangan aktivitas bagi PTMSI Marzuki Alie. "Begitu ada banding, saat itu juga putusan PTUN tak berlaku lagi," tegasnya.
Sekjen PP PTMSI versi Marzuki Alie, Anton Suseno, menambahkan jika siap berdamai dengan kubu Oegroseno. Namun, pihaknya tetap akan beraktivitas seperti biasa selama proses hukum belum berakhir. "Kami menunggu keputusan final dari pengadilan. Kalau Pak Oegro menang, kami siap bergabung. Begitu pula kalau kami yang menang, kami siap menampung mereka. Semua adalah teman-teman sendiri," tutupnya. (esa/kny)
Advertisement
Berita Terkait
-
Lain Lain 24 Mei 2024 16:475 Macam Pukulan Dalam Tenis Meja
-
Lain Lain 16 April 2024 16:10Tenis Meja: Dari Sejarah, Teknik Dasar, hingga Peraturannya
-
Olahraga Lain-Lain 22 Februari 2024 20:07Fungsi Masing-Masing Sisi Bet Tenis Meja
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 5 Juni 2026 13:09Prediksi Portugal vs Chili 7 Juni 2026
-
Piala Dunia 5 Juni 2026 12:49Prediksi Belgia vs Tunisia 6 Juni 2026
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 5 Juni 2026 12:42IHSG Tergelincir 2,5% pada Sesi Pertama
-
Liputan6 5 Juni 2026 12:01Kondisi Terkini Rumah Silmy Karim yang Disegel KPK
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690736/original/055187600_1780488099-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277617/original/021298300_1672400413-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7818375/original/090959800_1780636835-IMG_2860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7817499/original/052719500_1780635701-1001338332.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/7815724/original/084650300_1780633514-20260604-prabowo-keras-ultimatum-mitra-sppg-nakal-minta-cepat-cepat-tobat-biar-selamat-f34179.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7807298/original/099302700_1780623900-unnamed.jpg)
