
Bola.net - Enam pilar Arema Indonesia IPL terancam dituntut secara hukum oleh manajemen PT Arema Indonesia, sebab tidak hadir dalam undangan resmi manajemen untuk klarifikasi pengunduran diri pemain bersangkutan.
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Olahraga Lain-Lain 18 Desember 2025 23:49 -
Bola Indonesia 18 Desember 2025 23:46 -
Liga Inggris 18 Desember 2025 23:37 -
Bola Indonesia 18 Desember 2025 23:37 -
Tim Nasional 18 Desember 2025 23:32 -
Tim Nasional 18 Desember 2025 23:18
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Bukan Rizky Ridho, Tendangan Akrobatik Santiago Montiel Jadi Pemenang FIFA Puskas Award 2025
- Drama Yance Sayuri Nyaris Tonjok Marc Klok, Berujung Permintaan Maaf dan Permohonan Diterima
- 4 Klub dengan Pertahanan Terbaik hingga Pekan ke-14 BRI Super League: Persib Baru Kebobolan 10 Kali, Ada yang Lebih Baik?
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Tercepat yang Mencapai 100 Gol di Premier...
- 8 Pemain Real Madrid dengan Gaji Tertinggi Sepanja...
- 8 Pemain Real Madrid dengan Gaji Tertinggi Sepanja...
- Best XI Serie A: Napoli yang Juara, Inter Milan ya...
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah yang Wajib Diperti...
- 6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Diperman...
- 5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Ser...










:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449484/original/002213100_1766064996-KPK_segel_ruang_Bupati_Bekasi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449480/original/029142300_1766063506-Ayah_Prada_Lucky_Namo__Pelda_Chrestian_Namo.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4317579/original/035812000_1675846348-5cce7248-6d36-43e1-b73a-2d7bf7bee282.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403280/original/021285400_1762322691-ipul.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428797/original/056952800_1764563770-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449408/original/011967700_1766058747-WhatsApp_Image_2025-12-18_at_18.12.01.jpeg)
