
Bola.net - Enam pilar Arema Indonesia IPL terancam dituntut secara hukum oleh manajemen PT Arema Indonesia, sebab tidak hadir dalam undangan resmi manajemen untuk klarifikasi pengunduran diri pemain bersangkutan.
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 21 Maret 2026 18:30 -
Liga Italia 21 Maret 2026 18:28 -
Liga Inggris 21 Maret 2026 18:23 -
Liga Italia 21 Maret 2026 18:12 -
Liga Inggris 21 Maret 2026 17:45 -
Liga Inggris 21 Maret 2026 17:15
MOST VIEWED
- Maxwell Souza Serukan Kebangkitan Persija: Misi Kejar Gelar Juara BRI Super League Belum Pupus
- BRI Super League: Persib, Borneo FC, atau Persija yang akan Juara di 9 Pekan Terakhir?
- Bhayangkara FC Sapu Bersih Laga Ramadhan BRI Super League, Transfer Paruh Musim Jadi Kunci
- Keanehan Persija di BRI Super League: Perkasa saat Tandang, Melempem di Kandang saat Bidik Gelar Juara
HIGHLIGHT
- Michael Carrick Buka Sinyal Transfer, Ini 8 Winger...
- Rodrygo Masuk Daftar, Ini Starting XI Pemain yang ...
- Chelsea Terancam Jual Superstar, 5 Nama Besar yang...
- 7 Bintang Dunia yang Bisa Gabung MLS di 2026, Term...
- 5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Si...
- Juara Bukan Jaminan Aman: 5 Manajer yang Dipecat S...
- 3 Alasan Malick Diouf Layak Jadi Target MU di 2026...












:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535713/original/097311900_1774092879-IMG-20260321-WA0154.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535701/original/011669200_1774092273-5231e8a7-710f-4b39-8db5-469165367f91.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534603/original/008003100_1773862969-AP26077695347153.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535699/original/090323100_1774090190-WhatsApp_Image_2026-03-21_at_17.33.53.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5535686/original/068458100_1774088603-1002526942.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4011968/original/082923100_1651298809-20220430-Pedagang_di_Tol_Jalan_tol_Cikopo_-_Palimanan_KM_73-1.jpg)

