
Bola.net - Enam pilar Arema Indonesia IPL terancam dituntut secara hukum oleh manajemen PT Arema Indonesia, sebab tidak hadir dalam undangan resmi manajemen untuk klarifikasi pengunduran diri pemain bersangkutan.
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
"Dari tujuh pemain yang kita undang untuk klarifikasi pengunduran diri, baru M Ridhuan yang datang dan dia sudah berbicara dengan legal," kata Media Officer Arema, Noor Ramadhan.
Sedangkan enam pemain lainnya yang meliputi Noh Alam Shah, Alfarizi, Kurnia Meiga Hermansyah, Dendi Santoso, Sunarto serta Hendro Siswanto tidak memenuhi undangan manajemen.
"Kita pasti sangat mengapresiasi sikap Ridhuan yang bersedia memenuhi panggilan manajemen, karena ini sangat penting menyangkut masalah hukum, dan nanti akan ada pembicaraan lanjutan," tambah pria yang akrab disapa Nunun ini.
Sebelumnya, Legal Formal PT Arema Indonesia, Susanto, menegaskan, akan menempuh jalur hukum bila pemain bersangkutan tidak hadir ketika diundang.
Sebab, dalam Statuta PSSI Bab VI Tentang Evaluasi Kerja Pemain, Pasal 14 menyebutkan, tim berhak mendapatkan ganti rugi 100 persen dari nilai kontrak pemain, ditambah seluruh pengeluaran pokok yang telah diterima pemain bila melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Susanto beralasan, pemain bersangkutan masih berstatus menjadi pemain PT Arema Indonesia dibawa PT Ancora, sehingga manajemen berhak mengundang untuk klarifikasi pengunduran dirinya.
''Kami siap berlaku tegas bila undangan kami dihiraukan, sebab mereka mengundurkan diri itu termasuk upaya pembamkangan, dan ada konsekuensi hukum yang harus diselesaikan bila tidak datang,'' katanya.
(ant/end)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 September 2026 16:00Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders: Pindah ke Arab demi Uang!
-
Liga Inggris 23 September 2026 15:40Start MU Lambat karena Bruno Fernandes Memble?
-
Tim Nasional 23 September 2026 15:20Maarten Paes Bertekad Bawa Timnas Indonesia Juarai FIFA ASEAN Cup 2026
-
Liga Inggris 23 September 2026 15:01MU Bidik Kebangkitan di 'Bulan Neraka' Oktober 2026
-
Liga Inggris 23 September 2026 14:18Klasemen Premier League Tanpa VAR: Man City Terjun ke Posisi 3
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 September 2026 21:43Makin Kuat! Wakili Indonesia di Kompetisi Regional, Borneo FC Dapat Sokongan Mitra Baru!
-
indonesia 22 September 2026 13:01Laju Kencang Dewa United pada 4 Laga Awal BRI Super League 2026/2027
-
indonesia 22 September 2026 12:51Nasib Nelangsa Isenmulang FC: 3 Laga Tanpa Poin dan tak Bisa Main di Kandang
-
indonesia 21 September 2026 14:15Arema FC Kehilangan 4 Poin di Depan Mata pada 2 Laga Terakhir, Apa yang Terjadi?
-
indonesia 21 September 2026 13:43PSS Sleman Terpuruk di Awal Musim, Pieter Huistra Ungkap Biang Masalahnya
-
indonesia 21 September 2026 13:12Mental Baja Persib Bandung: Tuntaskan 'Raja Terakhir' Bernama Persijap Jepara
SOROT
-
Liputan6 23 September 2026 15:52KPK Buru Barbuk Korupsi HGB Summarecon ke Jatim, Geledah BPN Mojokerto
-
Liputan6 23 September 2026 14:12Jejak Kru Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap, dari Selat Sunda ke Enggano
-
Liputan6 23 September 2026 14:11Kronologi Penemuan Mayat di Enggano yang Teridentifikasi Sebagai ABK Arupadhatu 1 Surakman
-
Liputan6 23 September 2026 13:00Presiden Prabowo Jadi Sasaran Hoaks, Simak Daftarnya
-
Liputan6 23 September 2026 12:42Saat Perburuan Benda Antik Menjamur di Batanghari, Berujung Ditertibkan
-
Liputan6 23 September 2026 12:39Habiburokhman Bela Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset
MOST VIEWED
Taisei Marukawa Tampil Impresif di Tengah Proses Naturalisasi, Krim Sinyal untuk Timnas Indonesia?
Hasil BRI Super League: Sempat Tertinggal, Persib Bandung Berbalik Menang atas Persijap Jepara
Mantap! Seraf Naro Siregar Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026
Mental Baja Persib Bandung: Tuntaskan 'Raja Terakhir' Bernama Persijap Jepara
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...












:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9349172/original/089475700_1789476613-0L5A5067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355898/original/001248000_1790146386-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_13.48.34.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355920/original/087222900_1790147518-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_13.18.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338391/original/066538400_1788327609-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-02T123903.075.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355810/original/091262400_1790142135-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_12.41.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4490123/original/050586600_1688451485-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-5.jpg)

