
Dalam penelitiannya, SOS menemukan sebagian besar pemain dan pelatih asing di ISC A 2016 tak memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara/Terbatas (Kitas). Padahal, Kitas merupakan syarat mempekerjakan tenaga asing sesuai Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013.
Berdasarkan data yang dimiliki #SOS, sampai putaran pertama berlangsung tercatat ada 81 pemain dan pelatih asing yang keluar masuk dan berkiprah di ISC A 2016. Dari jumlah tersebut, 64 orang menggunakan visa on arrival, 16 orang memakai visa kunjungan usaha dan seorang lagi tak diketahui jenis visanya.
"Visa on arrival itu visa turis dan berlaku 30 hari. Tidak bisa digunakan untuk bekerja. Visa kunjungan usaha itu berlaku dua bulan dan bisa diperpanjang maksimal tiga kali alias enam bulan," ujar Koordinator SOS, Akmal Marhali.
"Untuk pekerja yang kontrak satu tahun mestinya harus mengurus KITAS. Bukan mensiasati dengan visa turis atau kunjungan usaha," sambungnya.
Menurut SOS, PT Gelora Trisula Semesta (PT GTS) -selaku operator- semestinya menjadi garda terdepan untuk mencegah penggunaan pemain dan pelatih asing ilegal demi reformasi tata kelola sepakbola nasional. Terlebih lagi, dalam regulasi dan manual ISC sudah ditetapkan aturan mengenai syarat penggunakan pemain/pelatih asing yaitu paspor, KITAS dan salinan kontrak kerja, seperti tercantum dalam pasal 32 ayat 1. Sementara, di pasal 33 tercantum bahwa GTS berhak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan terhadap proses pendaftaran pemain.
"GTS tidak bisa lepas tangan terhadap pembiaran ini. Mereka yang mengesahkan boleh tidaknya pemain dan pelatih asing berkiprah di ISC. Artinya, mereka seharusnya menegakkan aturan. Jangan sampai di putaran kedua ISC hal semacam ini masih terjadi," tutur Akmal.
"Badan Olahraga Profesional (BOPI) selaku kaki tangan pemerintah juga tak boleh tinggal diam terhadap pekerja ilegal di sepakbola Indonesia. Kalau didiamkan sama saja artinya dengan ‘mengkhianati’ negara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Akmal menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Pasalnya, hal ini mendatangkan kerugian bagi negara.
"Klub peserta dan operator kompetisi harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku karena telah melanggar aturan negara. Klub dan operator yang membiarkan dan melakukan pembenaran terhadap masalah ini bisa dicabut izin usahanya bila mengaju kepada Permenakertrans nomor 12 Tahun 2013," ia menandaskan. [initial]
(den/asa)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 23 Desember 2024 13:29Timnas Indonesia 'Dikarbit' untuk Tampil di Piala AFF 2024
LATEST UPDATE
-
Lain Lain 2 Juli 2026 15:24Anti Ribet! Shopee Luncurkan Layanan Belanja Instan 1 Jam Tiba
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juni 2026 13:42RESMI: Persib Bandung Sudah Lepas 4 Pemain Asing
SOROT
-
Liputan6 2 Juli 2026 18:37Polisi Kerahkan 3 Peleton Pasukan ke Lokasi Pesawat Dibakar KKB
-
Liputan6 2 Juli 2026 18:32Motif KKB Bakar Pesawat Pembawa Kemanusiaan di Yahukimo
-
Liputan6 2 Juli 2026 18:00Indonesia-Belarus Sepakati Tujuh Kerja Sama Prioritas, Ini Sektornya
-
Liputan6 2 Juli 2026 17:47Belarus Siap Dukung Swasembada Pangan Indonesia
-
Liputan6 2 Juli 2026 17:42Pesawat Dibakar KKB, Penumpang Bawa Misi Agama dan Kemanusiaan
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8987529/original/036141600_1782988772-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_16.53.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8995722/original/054709100_1782992209-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_18.35.20.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8977047/original/063418800_1782984368-1002436331.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8959039/original/020011400_1782975407-Presiden_Prabowo_Subianto_dan_Presiden_Republik_Belarus_Aleksandr_Lukashenko-_2_Juli_2026f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8975387/original/043305200_1782983656-IMG_5053.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8955702/original/086428700_1782973430-IMG-20210108-WA0173_copy_800x600_1.jpg)
