Penegak Hukum Tetapkan Pelaku Illegal Streaming Aplikasi IPTV Sebagai Tersangka
Serafin Unus Pasi | 1 Juli 2020 20:54
Bola.net - Pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Tanah Air, MOLA TV terus melakukan kerja nyata terkait perlindungan hak siar siaran sepak bola. Teranyar, para pelalu illegal streaming di Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content & Channels.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin, Rabu (1/7/2020).
"MOLA Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor) baik Licensor dalam negeri maupun luar negeri," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Diharapkan Pelaku Serupa Segera Sadar
Dengan adanya tindakan hukum ini, Uba berharap para pelaku yang belum tertangkap segera sadar. Menurutnya, nama Indonesia bisa menjadi tercoreng atas pelanggaran hak cipta.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Liverpool dan Timnas Prancis Berduka, Ayah Ibrahima Konate Meninggal Dunia
Bolatainment 23 Januari 2026, 13:55
-
Battle of WAGs Liga Champions 2025/2026: Inter vs Arsenal
Bolatainment 20 Januari 2026, 15:07
LATEST UPDATE
-
Joao Cancelo Beri Barcelona Kebebasan Taktis yang Lama Hilang
Liga Spanyol 8 Maret 2026, 14:23
-
AC Milan dan Makna Penting 3 Poin di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 13:59
-
Allegri Tanggapi Rumor Real Madrid: Apa Kata Pelatih AC Milan Ini?
Liga Spanyol 8 Maret 2026, 13:34
-
Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen Formula 1 2026
Otomotif 8 Maret 2026, 13:00
-
Kelemahan AC Milan Adalah Kekuatan Inter Milan
Liga Italia 8 Maret 2026, 12:56
-
Klasemen Pembalap Formula 1 2026
Otomotif 8 Maret 2026, 12:46
-
Klasemen Sementara Formula 1 2026 Usai Grand Prix Australia di Albert Park
Otomotif 8 Maret 2026, 12:41
-
Modal Positif AC Milan, Rekor Mengesankan Inter Milan
Liga Italia 8 Maret 2026, 12:28
-
Milan vs Inter: Harapan Rossoneri pada Kombinasi Pulisic dan Leao
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:52
-
Pertarungan Luka Modric vs Nicolo Barella di Lini Tengah
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:23












