Penegak Hukum Tetapkan Pelaku Illegal Streaming Aplikasi IPTV Sebagai Tersangka
Serafin Unus Pasi | 1 Juli 2020 20:54
Bola.net - Pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Tanah Air, MOLA TV terus melakukan kerja nyata terkait perlindungan hak siar siaran sepak bola. Teranyar, para pelalu illegal streaming di Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content & Channels.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin, Rabu (1/7/2020).
"MOLA Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor) baik Licensor dalam negeri maupun luar negeri," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Diharapkan Pelaku Serupa Segera Sadar
Dengan adanya tindakan hukum ini, Uba berharap para pelaku yang belum tertangkap segera sadar. Menurutnya, nama Indonesia bisa menjadi tercoreng atas pelanggaran hak cipta.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Cristiano Ronaldo Bangun Istana Mewah di Portugal, Nilainya Tembus Rp500 Miliar
Bolatainment 30 Januari 2026, 04:50
-
Giuliana Vigile Mendadak Viral: Asisten Wasit Spek Bidadari dari Serie D Italia
Bolatainment 28 Januari 2026, 21:39
LATEST UPDATE
-
Juventus Cari Alternatif: Alisson Sulit, De Gea Jadi Opsi
Liga Italia 22 April 2026, 23:23
-
Prediksi BRI Super League: PSM vs Persik 23 April 2026
Bola Indonesia 22 April 2026, 19:30
-
Prediksi BRI Super League: Persita vs Bali United 23 April 2026
Bola Indonesia 22 April 2026, 19:20
LATEST EDITORIAL
-
7 Kandidat Pengganti Casemiro di Manchester United, Siapa Paling Ideal?
Editorial 22 April 2026, 15:08
-
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hugo Ekitike Usai Cedera Parah
Editorial 21 April 2026, 11:46
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37
















