Hakim PTUN Sebut Gugatan PSSI ke Kemenpora Penuhi Syarat
Editor Bolanet | 4 Mei 2015 20:49
Penyebabnya, Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Hakim Ketua, Ujang Abdullah, menyatakan gugatan itu telah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan, Kamis (7/5).
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada PSSI untuk membawa bukti permulaan karena telah mengajukan permohonan untuk menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Kemenpora, terang Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
Dilanjutkannya lagi, agenda sidang dalam kesempatan tersebut yakni memeriksa persyaratan tanpa dibacakan permohonan gugatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (7/5) pukul 10.00 WIB di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Aristo Pangaribuan menuturkan, bahwa terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. Kemudian kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Prediksi BRI Super League: Persita vs Bali United 23 April 2026
Bola Indonesia 22 April 2026, 19:20
-
Prediksi BRI Super League: Malut United vs Persebaya 23 April 2026
Bola Indonesia 22 April 2026, 19:08
-
Presiden Real Madrid Pasang Badan untuk Vinicius Junior di Tengah Kritik
Liga Spanyol 22 April 2026, 18:45
-
Chivu Buka Peluang Rotasi Kiper Inter Milan untuk Final Coppa Italia
Liga Italia 22 April 2026, 18:21
-
Juventus Pasang Harga Teun Koopmeiners Usai Dilirik Manchester United
Liga Italia 22 April 2026, 17:48
-
Para Penyerang Chelsea Tumpul, Harapan ke Liga Champions Kian Semu
Liga Inggris 22 April 2026, 17:36
LATEST EDITORIAL
-
7 Kandidat Pengganti Casemiro di Manchester United, Siapa Paling Ideal?
Editorial 22 April 2026, 15:08
-
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hugo Ekitike Usai Cedera Parah
Editorial 21 April 2026, 11:46
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37














