Kuasa Hukum Sebut Kasus La Nyalla Tak Dapat Disidik Lagi
Editor Bolanet | 6 April 2016 02:50
Penggunaan dana hibah yang disangkakan untuk pembelian IPO Bank Jatim, juga sudah dikembalikan segera sebelum tahun anggaran 2012 berakhir. BPKP pun telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 yang di dalamnya juga diakui oleh auditor perihal pembelian IPO Bank Jatim. Artinya soal IPO juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu,” tandas dalam rilis ke awak media, Selasa (5/4).
BPKP telah menentukan, jumlah kerugian negara yang dalam putusan pengadilan Desember 2015 dinyatakan, bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dua terpidana, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi, karena sudah dibayarkan dan dibebankan tanggung jawabnya kepada Saudara Diar dan Nelson. Jadi dalam perkara ini sudah tidak ada kerugian negara. Atas dasar apa kemudian Kejati Jatim menetapkan Pak La Nyalla sebagai tersangka? tanya Fahmi.
Maka demi hukum, lanjut Fahmi, perkara dana hibah Kadin Jatim sudah selesai dan tidak dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan lagi terhadap siapapun. Ditambah dengan adanya fakta hukum putusan Pengadilan Negeri Tingkat I Surabaya dalam perkara Praperadilan Nomor: 11/PRAPER/2016/PN. tanggal 7 Maret 2016 atas nama Diar Kusuma Putra selaku Pemohon.
Seperti diketahui, pada Januari dan Februari 2016, Kejati mengeluarkan sprindik dalam kasus yang sama, yaitu Sprindik Nomor Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Sprindik Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016. Sprindik itu lalu diuji melalui praperadilan oleh terpidana terdahulu, yaitu Diar Kusuma Putra karena dia merasa menghadapi ketidakpastian hukum. Sprindik itu dinyatakan tidak sah dan batal oleh PN Surabaya sesuai hasil gugatan praperadilan.
Dalam pertimbangan hukum putusan praperadilan itu mengandung pengertian bahwa Kejaksaan sudah tidak dapat lagi mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kedua kalinya apabila terkait dengan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim. Tetapi Maret lalu, Kejati kembali mengeluarkan sprindik baru sekaligus satu paket dengan penetapan status tersangka untuk Pak La Nyalla. Ini yang kita uji di praperadilan saat ini,” tandas Fahmi.
Advokat yang aktif di Tim Pembela Muslim ini menambahkan, La Nyalla langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka. Surat panggilan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon kepada pemohon Nomor: SP-447/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 ini adalah surat panggilan yang pertama bagi pemohon, yang dalam surat panggilan ini langsung dipanggil untuk memberikan keterangan (diperiksa) sebagai tersangka.
Dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, pemohon sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka. Penetapan pemohon menjadi tersangka tanpa didahului pemeriksaan pemohon sebagai calon tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” tutupnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Menanti Debut John Herdman! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Tim Nasional 13 Februari 2026, 16:28
-
Asian Games 2026: Aturan Baru Jegal Timnas Indonesia, PSSI Wajib Lobi AFC!
Tim Nasional 13 Februari 2026, 15:47
-
Timnas Indonesia U-23 Dikabarkan Terancam Absen di Asian Games 2026, Ini Respons PSSI
Tim Nasional 12 Februari 2026, 18:37
LATEST UPDATE
-
Pertarungan Luka Modric vs Nicolo Barella di Lini Tengah
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:23
-
AC Milan Wajib Redam Ancaman Federico Dimarco
Liga Italia 8 Maret 2026, 10:54
-
Akankah Mike Maignan Kembali Menjadi Penyelamat AC Milan?
Liga Italia 8 Maret 2026, 10:25
-
Man of the Match Newcastle vs Man City: Omar Marmoush
Liga Inggris 8 Maret 2026, 10:08
-
Derby Milan: Imbang Bukan Pilihan, Rossoneri Wajib Menang
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:53
-
5 Alasan AC Milan Layak Diunggulkan di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:27
-
Man of the Match Juventus vs Pisa: Kenan Yildiz
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:13
-
6 Bentrokan Tanpa Kekalahan, Modal AC Milan di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:00
-
Unggul FC Datang ke Kanjuruhan, Kirim Dukungan untuk Arema FC
Bola Indonesia 8 Maret 2026, 08:54
-
Jadwal Live Streaming Formula 1 Australia 2026 di Vidio, 6-8 Maret 2026
Otomotif 8 Maret 2026, 07:59











