Perjuangan Persebaya Belum Usai
Editor Bolanet | 6 Oktober 2015 11:30
PT PI sudah dinyatakan secara sah oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham. sebagai pihak yang sah atas merek, baik itu nama dan logo Persebaya. Namun bagi Ram, PT PI belum sepenuhnya menang.
Sebab masih ada sidang yang terus berjalan hingga saat ini di PN Surabaya. Kami masih menunggu putusan pengadilan, kata pria asal Benjeng, Gresik ini. Selain itu, mereka juga menunggu kepastian lanjutan kompetisi di Indonesia yang digagas oleh Menpora.
Intinya perjuangan Persebaya masih panjang. Walaupun hak atas logo dan nama Persebaya menjadi milik kita, Tetapi perjuangan kami sejatinya masih panjang, tutup mantan wartawan salah satu koran lokal ini.[initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal BRI Super League Pekan Ini Live di Indosiar dan Vidio, 16-20 Oktober 2025
Tim Nasional 16 Oktober 2025, 15:10 -
Link Live Streaming BRI Super League: Dewa United vs Persebaya, Bajul Ijo Dihantui Kutukan!
Liga Italia 26 September 2025, 12:03 -
Prediksi BRI Super League: Dewa United vs Persebaya Surabaya 26 September 2025
Bola Indonesia 26 September 2025, 02:40 -
Jadwal BRI Super League Pekan Ini Live di Indosiar dan Vidio, 25-28 September 2025
Bola Indonesia 25 September 2025, 15:08
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Chelsea vs Ajax Amsterdam: Estevao Willian
Liga Champions 23 Oktober 2025, 04:25 -
Man of the Match Real Madrid vs Juventus: Jude Bellingham
Liga Champions 23 Oktober 2025, 04:19 -
Link Live Streaming Chelsea vs Ajax Amsterdam - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:06 -
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:05 -
Link Live Streaming Atalanta vs Slavia Praha - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:03
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04