PSSI: Tim Transisi Dimata Hukum Sudah Tidak Ada
Editor Bolanet | 15 Maret 2016 00:03
Seperti diketahui, TT dibentuk sesuai SK Menpora Nomor 01307 tentang sanksi administratif PSSI. Tim yang diketuai oleh mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto itu berfungsi untuk mengambil alih peran PSSI.
Tim Transisi seharusnya sudah tidak ada lagi. Surat Keputusan (SK) yang melandasi pembentukan Tim Transisi secara hukum sudah harus dicabut, sudah harus dibatalkan, ujar Aristo.
Kini dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara hukum Tim Transisi harus dianggap tidak ada, tambahnya.
Meski MA sudah mengeluarkan keputusan, namun TT tetap berencana untuk menggulirkan kompetisi. Bahkan, beberapa waktu lalu TT mengumpulkan klub-klub untuk membicarakan rencana kompetisi yang akan digelar pada Agustus mendatang.
Kalau Tim Transisi mengundang klub-klub, berarti Tim Transisi melanggar hukum nasional. Hukum nasional yang dilanggar adalah putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), pungkas Aristo. [initial]
Baca Ini Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Cari Pengganti Rafael Leao, AC Milan Ikut Berebut Winger West Ham
Liga Italia 4 Juni 2026, 21:50
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















