Sidang Lanjutan SK Pembekuan, Ini Tanggapan PSSI
Editor Bolanet | 8 Juni 2015 17:17
Dalam kesempatan dengan Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat (Kemenpora).
Kuasa Hukum Kemenpora menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yang diperiksa sudah jelas semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah pembuktian.
Pihak Kemenpora menyampaikan bahwa PSSI diminta untuk mencabut putusan sela penetapan gugatan terhadap pihak Kemenpora, status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tidak sah, pembangkangan terhadap negara, tidak jalan juga kompetisi meski putusan sela sudah ditetapkan.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Kemenpora adalah sesuatu yang mubazir untuk diungkapkan.
Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke Kemenkumham. Lalu ketiga, pembangkangan terhadap negara, keempat adalah keputusan penetapan gugatan sudah ada tapi kenapa kompetisi tidak berjalan, papar Aristo.
Menurut saya, itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu (termasuk soal kepengurusan baru) dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham wajib mengeluarkan SK itu, sambungnya.
Dikatakannya lagi, nyawa dari badan hukum perkumpulan tidak terletak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya tersebut, sudah dari sejak tahun 1953.
Pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tidak dicabut dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas kelihatan siapa yang membangkang, pungkasnya.
Nantinya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora.
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, 17 April lalu. (esa/pra)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Mengenal Cesar Meylan, Si Jenius Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia
Tim Nasional 11 Januari 2026, 06:43
LATEST UPDATE
-
Michael Carrick Ingin Boyong Pemain Middlesbrough ini ke Manchester United?
Liga Inggris 20 Januari 2026, 16:22
-
Ian Wright Ngeri-ngeri Sedap Lihat Penampilan MU, Bakal Jadi Momok Bagi Arsenal!
Liga Inggris 20 Januari 2026, 16:03
-
Mantan Pemain Real Madrid Sebut Vinicius Bisa Bangkit dengan Cara Ini
Liga Spanyol 20 Januari 2026, 16:01
-
Gercep, MU Lagi Nego Tipis-tipis dengan Pelatih asal Italia Ini
Liga Inggris 20 Januari 2026, 15:52
-
Inter Milan Tunda Perekrutan Pemain Besar Hingga Musim Panas
Liga Italia 20 Januari 2026, 15:49
-
Fakta Menarik Real Madrid vs Monaco: Reuni Berdarah Mbappe dan Trauma 2004
Liga Champions 20 Januari 2026, 15:46
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06







