Tim Pencari Fakta Kematian Haringga Persilahkan Persib untuk Banding Hukuman Komdis PSSI
Yaumil Azis | 3 Oktober 2018 21:40
- Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Haringga Sirla, Gusti Randa mempersilahkan Persib Bandung untuk mengajukan keberatan atas putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Tim berjuluk Maung Bandung itu diperbolehkan untuk naik banding melalui jalur yang berlaku.
Komdis PSSI menghukum Persib untuk menggelar pertandingan tanpa penonton di luar Bandung hingga kompetisi selesai. Hukuman tanpa penonton untuk Maung Bandung tetap berlanjut hingga putaran pertama musim depan.
"Yang pasti TPF telah merekomendasikan ke Komdis. Kami sudah tahu Komdis hasilnya apa. Secara yudisial itu ada hukum acaranya, kalau tidak puas silahkan banding," ujar Gusti Randa di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
"Lalu bagaimana proses banding, bagaimana hasil banding, saya kira tidak bisa menanggapi. Mau itu jadi lebih ringan atau lebih berat, tentu kami tidak bisa memprediksi," katanya menambahkan.
Gusti Randa berjanji Komisi Banding (Komding) PSSI akan bekerja dengan baik menanggapi keberatan Persib. "Tapi yang pasti secara badan yudisial tentu Komdis dan Komding ini pasti bertugas secara profesional," tuturnya.
Lebih lanjut, Gusti Randa berharap putusan Komdis PSSI dapat memberikan efek jera. Setiap kesalahan nantinya akan diganjar dengan hukuman yang setimpal.
"Nah, efek jera yang dimaksud ini adalah momentum, karena kalau kita melihat kedepan ini kan banyak sebenarnya pekerjaan rumah kita. Mau sampai kapan kita harus seperti ini sepak bolanya. Jadi ini momentum untuk pembenahan sepak bola," imbuh Gusti Randa.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















