Pahami 5 Jenis Tata Kelola Karantina Menurut Gugus Tugas Covid-19
Anindhya Danartikanya | 27 Maret 2020 10:35
Bola.net - Sejak virus Corona menjadi pandemi dan menyebar lebih dari 190 negara di dunia, banyak istilah yang ditemui seputar Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beserta pemerintah di banyak negara, terus menekankan agar waspada terhadap virus baru ini.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, satu di antaranya dengan melakukan karantina. Menurut WHO, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi dapat terpapar agen atau penyakit menular.
Tujuan karantina, yakni untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin. Dilansir dari WHO, karantina dilakukan selama 14 Hari sejak kali pertama terekspos dengan pasien Covid-19.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) telah membuat protokol atau tata cara karantina. Sebagian masyarakat mungkin telah mendengar istilah, seperti isolasi diri, karantina fasilitas khusus (FKF), karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.
Istilah-istilah tersebut memiliki tujuan sama, tetapi mengandung definisi yang berbeda. Hal itu sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan.
Berikut tata kelola karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 menurut BNPB.
Karantina Rumah
Karantina rumah adalah upaya pencegahan penyebaran virus Corona dalam satu rumah beserta isinya yang terduga terinfeksi virus Covid-19. Upaya pembatasan penghuni terduga terinfeksi virus Corona agar masyarakat luar terhindar terinfeksi virus Corona.
Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus Corona, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini.
Apabila masyarakat menjalani karantina rumah hal yang bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar menggunakan telepon secara periodik untuk mendapatkan dukungan dan bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.
Isolasi Diri
Isolasi diri dilakukan dalam pantauan kesehatan diri sendiri dan menghindari kemungkinan penularan bagi orang sekitar, termasuk keluarga, laporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat dengan kondisi kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait isolasi diri.
Yang dilakukan ketika isolasi diri:
- Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat.
- Menggunakan kamar terpisah dari keluarga lain.
- Jaga jarak dengan anggota keluarga minimal 1 meter.
- Dianjurkan penggunaan masker selama isolasi diri.
- Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis.
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi, dan linen atau sprei.
- Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
- Jaga kebersihan menggunakan disinfektan.
- Hubungi segera tenaga medis setempat jika mengalami perburukan gejala untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Karantina Fasilitas Khusus
Karantina khusus adalah karantina yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan fasilitas yang khusus disediakan kepada orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak dengan pasien yang positif virus Corona. Karantina fasilitas khusus diperuntukkan oleh ODP atau orang dalam pemantauan.
Yang dimaksud dengan karantina fasilitas khusus (FKK) sebagai berikut:
- Karantina dilakukan di fasilitas yang dikelola oleh pihak berwenang, seperti Wisma Hotel, Asrama Haji, dan tempat yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
- Diawasi oleh Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.
- Pembiayaan dilakukan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah.
- Penanggung jawab dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Karantina Rumah Sakit
Karantina rumah sakit adalah pembatasan terduga terinfeksi Covid-19 di rumah sakit dengan penanganan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah
Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga sebagai daerah yang terinfeksi atau terkontaminasi virus Corona. Karantina Wilayah dilakukan sebagai pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit ini.
Karantina sangat diperlukan dilakukan di daerah episenter. Pimpinan daerah episenter bertanggungjawab melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah episentrum.
Dan pimpinan daerah yang belum menjadi daerah episenter memberikan informasi untuk melarang masyarakat agar tidak memasuki daerah episenter.
Disadur dari: Bolacom/Penulis: Alfi Yuda/Editor: Aning Jati/Dipublikasi: 26 Maret 2020
Video: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP
Baca Juga:
- Video: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP
- Terapkan 9 Kebiasaan Ini untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
- Jenis-jenis Golongan Darah dan Kemungkinannya Terinfeksi Virus Corona
- Mengapa Sabun, Sanitizer, dan Air Hangat Ampuh Tangkal Virus Corona?
- Pahami Cara-Cara Sederhana Bentengi Diri dari Infeksi Virus Corona
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Era Baru Timnas Indonesia: John Herdman Tekankan Peran Liga Lokal
Tim Nasional 14 Januari 2026, 17:04
LATEST UPDATE
-
Vinicius Dicemooh Fans Real Madrid, Kylian Mbappe tak Terima
Liga Spanyol 20 Januari 2026, 01:15
-
Prediksi Bodo/Glimt vs Man City 21 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 00:45
-
Prediksi Kairat vs Club Brugge 20 Januari 2026
Liga Champions 19 Januari 2026, 22:30
-
Bara Api di Old Trafford: Tensi Tinggi Roy Keane dengan Istri Michael Carrick
Liga Inggris 19 Januari 2026, 22:24
-
Cristiano Ronaldo Menang Telak di Meja Hijau: Juventus Harus Bayar Rp165 Miliar
Liga Italia 19 Januari 2026, 21:54
-
Update Saga Mike Maignan: Ada Kabar Positif dari AC Milan
Liga Italia 19 Januari 2026, 21:53
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia dan Hasil Drawing Indonesia Masters 2026
Bulu Tangkis 19 Januari 2026, 20:30
-
Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 19 Januari 2026, 20:22
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06
-
5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey Abad Ini
Editorial 16 Januari 2026, 10:19
-
5 Kandidat Pelatih Real Madrid Musim Depan: Zidane, Klopp, Siapa Lagi?
Editorial 15 Januari 2026, 07:26









