Aturan Larangan Merokok di Jakarta Diprotes, Pelaku Usaha Waswas Omzet Bakal Turun
Asad Arifin | 25 November 2025 15:55
Bola.net - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) mendapat penolakan keras dari pelaku industri hiburan, hotel, dan restoran. Mereka menilai proses pembahasannya terlalu cepat dan berpotensi menekan sektor usaha yang sedang berupaya bangkit.
Dalam rancangan tersebut, Raperda KTR mengatur larangan merokok total di hotel, restoran, serta tempat hiburan malam. Ketentuan ini dinilai sejumlah asosiasi tidak realistis dan dapat mengancam keberlangsungan usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Kukuh Prabowo, menyatakan bahwa penerapan larangan merokok di tempat hiburan malam tidak sesuai dengan profil pengunjung yang sepenuhnya merupakan orang dewasa berusia minimal 21 tahun.
"Konsumen hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas, bahkan akses masuknya berbayar. Artinya mereka adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," ujar Kukuh dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/11/2025).
Kukuh menilai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlalu memaksakan pembahasan aturan ini di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Menurutnya, pelarangan merokok secara menyeluruh akan berdampak langsung pada turunnya minat kunjungan dan menekan omzet para pelaku usaha hiburan.
"Aturan seperti ini bikin masyarakat kaget atau ogah berkunjung. Omzet pasti menurun atau bahkan hilang menurun tajam," terang Kukuh.
Ia juga mengingatkan bahwa industri hiburan menyumbang kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Jika kebijakan diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, Kukuh menyebut baik pemerintah maupun pengusaha akan mengalami kerugian.
"Jika pelarangan tetap diberlakukan, kerugian tidak hanya di kami tetapi juga pemerintah. Kami harap ini tidak kejadian. Kalau kejadian, ya kami harus berhadapan dengan badai," ujarnya.
Penolakan dari Sektor Hotel dan Restoran
Kritik terhadap Raperda KTR juga datang dari sektor perhotelan dan restoran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menilai aturan tersebut berpotensi menekan tingkat kunjungan wisatawan dan tamu hotel.
Anggota BPD PHRI DKI, Arini Yulianti, menyampaikan hasil survei internal yang menunjukkan sekitar 50 persen hotel di Jakarta akan terdampak signifikan apabila larangan merokok diberlakukan secara penuh.
"Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah," kata Arini.
PHRI mencatat bahwa hingga April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel di DKI Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian, sehingga mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk merumahkan pekerja. Arini menilai hadirnya Raperda KTR justru dapat memperdalam tekanan terhadap sektor tersebut.
"Jangan sampai dengan aturan menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta," jelas Arini.
Arini juga mengingatkan bahwa penyusunan regulasi tidak seharusnya semata-mata mengejar predikat sebagai 'kota global', tetapi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha yang selama ini menjadi penopang pendapatan daerah.
Sumber: Liputan6/Winda Nelfira
Baca Ini Juga:
- Kabar Gembira Akhir Tahun! Simak Link Resmi Cek BLT Kesra dan Cara Cairkan Dananya
- Cara Cek Bansos Modal KTP doang, Awas Terjebak Modus Oknum Nakal
- Kronologi Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri hingga Ditemukan Tinggal Kerangka
- Djarum Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Penempatannya
- Malaysia Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026
- Nonton Liga Inggris Makin Mudah! Vidio jadi OTT Indonesia Pertama yang Hadir di Apple TV App
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Fullkrug Cuma Butuh 3 Menit untuk jadi Pahlawan Milan, Pujian Allegri pun Datang
Liga Italia 19 Januari 2026, 14:18
-
AC Milan Masih Malu-malu Bicara Scudetto
Liga Italia 19 Januari 2026, 14:14
-
Anfield Mulai Hilang Kesabaran: Arne Slot Dikecam Usai Liverpool Ditahan Burnley
Liga Inggris 19 Januari 2026, 13:57
-
Carrick Effect di Old Trafford: Derby Menang, Manchester United Terlihat Hidup Lagi
Liga Inggris 19 Januari 2026, 12:58
-
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Jadwal Pertandingan Proliga 2026
Voli 19 Januari 2026, 11:19
-
Jadwal Lengkap Proliga 2026, 8 Januari-26 April 2026
Voli 19 Januari 2026, 11:19
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06
-
5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey Abad Ini
Editorial 16 Januari 2026, 10:19
-
5 Kandidat Pelatih Real Madrid Musim Depan: Zidane, Klopp, Siapa Lagi?
Editorial 15 Januari 2026, 07:26








