Gugatan Pajak Pesangon Bergulir di MK, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya
Editor Bolanet | 14 Oktober 2025 11:20
Bola.net - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas dana pesangon dan pensiun.
Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Purbaya justru menyiratkan keyakinan penuh bahwa pemerintah akan memenangkan perkara ini. Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh sepuluh warga negara yang mayoritas berprofesi sebagai pekerja.
Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberatkan. Secara spesifik, yang dipersoalkan adalah penetapan pesangon dan dana pensiun sebagai objek pajak berjenjang.
Argumentasi para pemohon berakar pada pandangan filosofis bahwa dana tersebut bukanlah keuntungan. Dana itu dianggap sebagai tabungan hasil jerih payah seumur hidup yang seharusnya dilindungi.
Kini, pertarungan argumentasi hukum antara warga negara dan pemerintah siap memasuki babak baru di ruang sidang. Proses ini akan menguji konstitusionalitas salah satu pasal krusial dalam reformasi perpajakan nasional.
Respons Tegas dari Puncak Kementerian Keuangan
Merespons kabar gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan singkat namun tegas. Ia menunjukkan sikap optimistis meski belum mendalami detail permohonan yang diajukan.
"Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Ke kita bukan?" kata Menkeu Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, ditulis Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan rekam jejak Kementerian Keuangan dalam menghadapi persoalan hukum serupa. Keyakinan untuk memenangkan perkara ini disampaikannya secara lugas kepada awak media.
"Kalau kita jangan sampai kalah. Saya tidak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," ujar Purbaya.
Landasan Hukum yang Menjadi Perdebatan
Pokok permasalahan gugatan ini berpusat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pemohon, yang di antaranya adalah Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, menyoroti dua pasal spesifik.
Ketentuan yang dipermasalahkan adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh serta Pasal 17 UU HPP Tahun 2021. Regulasi tersebut secara eksplisit memasukkan pesangon dan manfaat pensiun sebagai objek pajak penghasilan dengan skema tarif progresif.
Menurut para pemohon, kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena dinilai memberatkan masyarakat kecil. Terutama bagi para pekerja yang menjadikan pesangon dan dana pensiun sebagai sandaran utama di hari tua.
Uji Materiil dan Jadwal Sidang Perdana
Argumentasi para pemohon tidak hanya berlandaskan pada aspek yuridis, tetapi juga menyentuh sisi filosofis. Mereka menegaskan adanya perbedaan fundamental antara dana pesangon dengan keuntungan dari aktivitas bisnis.
Dalam berkas permohonannya, tertulis, "Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya."
Gugatan ini telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi sejak 10 Oktober 2025. Sidang pendahuluan untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 20 Oktober 2025 mendatang.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
News 6 Januari 2026, 21:54
-
Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
News 6 Januari 2026, 21:46
-
Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
News 5 Januari 2026, 09:11
-
Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
News 4 Januari 2026, 15:41
LATEST UPDATE
-
Prediksi BRI Super League: Dewa United vs Bhayangkara FC 11 September 2026
Bola Indonesia 10 September 2026, 19:43
-
Prediksi BRI Super League: Garudayaksa vs Persik 11 September 2026
Bola Indonesia 10 September 2026, 19:18
-
Jadwal BRI Super League Pekan Ini di Indosiar, 11-13 September 2026
Bola Indonesia 10 September 2026, 18:05 -
KapanLagi Pensi Bareng 2026 Dimulai, SMAN 3 Jakarta Jadi Sekolah Pertama
Lain Lain 10 September 2026, 17:25
-
Jadwal Liga Champions di SCTV Pekan Ini, 8-11 September 2026
Liga Champions 10 September 2026, 17:18
-
Melihat Barcelona Sebagai Tim Terbaik di Dunia
Liga Champions 10 September 2026, 17:13
-
Barcelona Menggila: 22 Gol dalam 5 Laga, Rekor 76 Tahun Akhirnya Pecah
Liga Champions 10 September 2026, 17:03
-
Sabian Fathul Ilmi Raih Poin Penting di R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship Motegi
Otomotif 10 September 2026, 16:49
-
Man Utd vs Sabah FK: Fakta dan Statistik Jelang Laga Matchday 1 Liga Champions
Liga Champions 10 September 2026, 13:54
-
Como vs Leipzig: Fakta dan Statistik Jelang Laga Matchday 1 Liga Champions
Liga Champions 10 September 2026, 13:10
-
Liputan6 Connect Hadir di Prasetiya Mulya, Bahas Pentingnya Membangun Identitas Digital
Lain Lain 10 September 2026, 12:51
-
Slavia Praha vs Lens: Fakta dan Statistik Jelang Laga Matchday 1 Liga Champions
Liga Champions 10 September 2026, 12:43
LATEST EDITORIAL
-
Bukan Cuma Ronaldo, 3 Pemain Ini Juga Pernah Membela Real Madrid dan Inter Milan
Editorial 8 September 2026, 20:58
-
Robert Sanchez Blunder Lagi, 5 Kiper Ini Bisa Jadi Solusi Chelsea
Editorial 27 Agustus 2026, 14:00
-
5 Pemain Manchester United yang Pernah Memakai Nomor 20 Sebelum Carlos Baleba
Editorial 26 Agustus 2026, 12:06
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33




