Gugatan Pajak Pesangon Bergulir di MK, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya
Editor Bolanet | 14 Oktober 2025 11:20
Bola.net - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas dana pesangon dan pensiun.
Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Purbaya justru menyiratkan keyakinan penuh bahwa pemerintah akan memenangkan perkara ini. Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh sepuluh warga negara yang mayoritas berprofesi sebagai pekerja.
Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberatkan. Secara spesifik, yang dipersoalkan adalah penetapan pesangon dan dana pensiun sebagai objek pajak berjenjang.
Argumentasi para pemohon berakar pada pandangan filosofis bahwa dana tersebut bukanlah keuntungan. Dana itu dianggap sebagai tabungan hasil jerih payah seumur hidup yang seharusnya dilindungi.
Kini, pertarungan argumentasi hukum antara warga negara dan pemerintah siap memasuki babak baru di ruang sidang. Proses ini akan menguji konstitusionalitas salah satu pasal krusial dalam reformasi perpajakan nasional.
Respons Tegas dari Puncak Kementerian Keuangan
Merespons kabar gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan singkat namun tegas. Ia menunjukkan sikap optimistis meski belum mendalami detail permohonan yang diajukan.
"Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Ke kita bukan?" kata Menkeu Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, ditulis Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan rekam jejak Kementerian Keuangan dalam menghadapi persoalan hukum serupa. Keyakinan untuk memenangkan perkara ini disampaikannya secara lugas kepada awak media.
"Kalau kita jangan sampai kalah. Saya tidak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," ujar Purbaya.
Landasan Hukum yang Menjadi Perdebatan
Pokok permasalahan gugatan ini berpusat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pemohon, yang di antaranya adalah Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, menyoroti dua pasal spesifik.
Ketentuan yang dipermasalahkan adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh serta Pasal 17 UU HPP Tahun 2021. Regulasi tersebut secara eksplisit memasukkan pesangon dan manfaat pensiun sebagai objek pajak penghasilan dengan skema tarif progresif.
Menurut para pemohon, kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena dinilai memberatkan masyarakat kecil. Terutama bagi para pekerja yang menjadikan pesangon dan dana pensiun sebagai sandaran utama di hari tua.
Uji Materiil dan Jadwal Sidang Perdana
Argumentasi para pemohon tidak hanya berlandaskan pada aspek yuridis, tetapi juga menyentuh sisi filosofis. Mereka menegaskan adanya perbedaan fundamental antara dana pesangon dengan keuntungan dari aktivitas bisnis.
Dalam berkas permohonannya, tertulis, "Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya."
Gugatan ini telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi sejak 10 Oktober 2025. Sidang pendahuluan untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 20 Oktober 2025 mendatang.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Gugatan Pajak Pesangon Bergulir di MK, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya
News 14 Oktober 2025, 11:20 -
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku
News 13 Oktober 2025, 15:07 -
Gempa Bermagnitudo 5,0 Guncang Sumenep, Getarannya Terasa Hingga Malang
News 13 Oktober 2025, 15:04 -
Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya
News 13 Oktober 2025, 13:00 -
Cukai Minuman Manis 2026 Masih Teka-teki, Menkeu Purbaya Buka Suara
News 13 Oktober 2025, 11:42
LATEST UPDATE
-
Saksikan dan Nonton BRI Super League 2025/26: PSBS Biak vs Persib, Tayang di Vidio
Bola Indonesia 14 Oktober 2025, 16:42 -
Studi Ilmiah: Menikmati Ragam Kuliner Dunia Dapat Menumbuhkan Sikap Toleran
News 14 Oktober 2025, 16:35 -
Lowongan Kerja PT GarudaFood Terbaru, Banyak Posisi Tersedia Oktober 2025
News 14 Oktober 2025, 16:31 -
Otomotif 14 Oktober 2025, 15:42
-
Daftar Pembalap MotoGP 2026: Diogo Moreira Resmi Bela LCR Honda
Otomotif 14 Oktober 2025, 15:41 -
Brasil Akhiri Puasa Wakil di MotoGP, Diogo Moreira Resmi Gabung LCR Honda pada 2026
Otomotif 14 Oktober 2025, 15:36 -
Cek Jadwal dan Nonton BRI Super League 2025/26 Pekan 9 di Vidio
Bola Indonesia 14 Oktober 2025, 14:51 -
Di Balik Wacana Family Office: Skema Investasi Kaum Super Kaya yang Jadi Sorotan
News 14 Oktober 2025, 14:44 -
Saksikan dan Nonton Badminton Denmark Open 2025: Eksklusif di Vidio
Bulu Tangkis 14 Oktober 2025, 14:38 -
Manchester United Gigit Jari, Bintang Incarannya Ini Pilih Bertahan di Juventus!
Liga Italia 14 Oktober 2025, 14:37
LATEST EDITORIAL
-
5 Bek Tengah Tangguh yang Bisa Didapat Gratis pada 2026
Editorial 13 Oktober 2025, 17:23 -
6 Pemain Manchester United Bisa Gagal Tampil di Piala Dunia 2026
Editorial 13 Oktober 2025, 16:42 -
5 Klub yang Bisa Jadi Tujuan Robert Lewandowski Setelah Tinggalkan Barcelona
Editorial 13 Oktober 2025, 16:00 -
3 Pemain Manchester United yang Berpotensi Cabut Januari Nanti, Mainoo Salah Satunya
Editorial 10 Oktober 2025, 15:51 -
Jangan Cari Penjaga Gawang MU, Ini 5 Kiper Terbaik Premier League Musim Ini
Editorial 10 Oktober 2025, 15:12