OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
Afdholud Dzikry | 19 November 2025 11:21
Bola.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait pengelolaan rekening di bank umum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat tata kelola perbankan.
Penerbitan beleid ini menjadi langkah strategis regulator untuk menstandarisasi layanan nasabah di seluruh industri. Fokus utamanya adalah mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan rekening yang kerap merugikan masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas waktu status rekening tidur atau dormant. Rekening yang tidak mencatatkan transaksi selama ribuan hari kini memiliki definisi waktu yang pasti dan seragam.
Perbankan nasional kini diwajibkan menyusun kebijakan internal yang selaras dengan standar baru tersebut. Kewajiban ini mencakup prosedur pengawasan ketat hingga kemudahan akses bagi nasabah untuk mengelola status rekeningnya.
Regulasi ini tidak hanya mengatur sisi teknis operasional bank, tetapi juga mempertegas hak dan kewajiban konsumen. Berikut adalah rincian klasifikasi rekening dan target inklusi keuangan pemerintah yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Klasifikasi Rekening dan Batas Waktu
Dalam regulasi terbaru ini, bank diwajibkan untuk memetakan status rekening nasabah ke dalam tiga kategori spesifik. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status aset nasabah yang tersimpan di perbankan.
Klasifikasi pertama adalah rekening aktif yang mencakup aktivitas rutin seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yakni rekening tanpa aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari.
"Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari," tulis OJK dalam aturan resminya.
Klasifikasi yang terstandarisasi ini diharapkan mampu meminimalisir perbedaan perlakuan yang selama ini terjadi antarbank. Kepastian ini akan meningkatkan transparansi sekaligus melindungi hak nasabah atas dana yang mereka simpan.
Kewajiban Bank dan Perlindungan Nasabah
Penerapan aturan ini menuntut perbankan untuk memiliki infrastruktur dan prosedur internal yang mumpuni. Bank harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening yang mudah diakses, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.
OJK juga menginstruksikan bank untuk memiliki sistem yang mampu melakukan penandaan atau flagging terhadap rekening tertentu. Selain itu, aspek perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah menjadi prioritas utama melalui penerapan strategi anti-fraud yang ketat.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:
- Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
- Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
- Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam yang lebih ketat pada penyalahgunaan rekening.
Akselerasi Inklusi Keuangan Nasional
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio kepemilikan rekening sebagai indikator inklusi keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan capaian signifikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Kepemilikan rekening yang merata di setiap keluarga dianggap vital untuk efisiensi distribusi anggaran negara. Hal ini berkaitan erat dengan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan meminimalisir kebocoran.
"Jadi pertama tentu kita berharap kalau bisa 98% bisa dicapai 2027," ujar Airlangga kepada wartawan usai menghadiri Rakornas TPAKD, Jumat (10/10/2025).
Upaya ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan ekonomi rakyat. Peningkatan akses pembiayaan melalui perbankan diharapkan dapat memberdayakan UMKM dan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Live di SCTV dan Vidio, 28 Februari - 1 Maret 2026
Liga Inggris 27 Februari 2026, 17:34
-
Prediksi BRI Super League: Bali United vs Persijap Jepara 28 Februari 2026
Bola Indonesia 27 Februari 2026, 17:31
-
Prediksi Barcelona vs Villarreal 28 Februari 2026
Liga Spanyol 27 Februari 2026, 17:15
-
Jadwal Serie A Pekan Ini Live di ANTV dan Vidio, 28 Februari - 3 Maret 2026
Liga Italia 27 Februari 2026, 17:08
-
Prediksi Liverpool vs West Ham 28 Februari 2026
Liga Inggris 27 Februari 2026, 17:00
-
Pemecatan Ruben Amorim Ternyata Menguras Kas Manchester United Hingga Rp320 Miliar
Liga Inggris 27 Februari 2026, 16:54
-
Jadwal Lengkap Premier League 2025/2026 Live di SCTV dan Vidio
Liga Inggris 27 Februari 2026, 16:52
-
Hasil Latihan MotoGP Thailand 2026: Marco Bezzecchi Tercepat, Ungguli Marc Marquez
Otomotif 27 Februari 2026, 16:05
-
Profil Almeria: Klub Andalusia yang Kini Dimiliki Cristiano Ronaldo
Liga Spanyol 27 Februari 2026, 15:55
-
Marc Guiu Tak Menyerah di Chelsea Meski Minim Menit Bermain
Liga Inggris 27 Februari 2026, 15:17
-
Nicolas Jackson Bakal Kembali ke Chelsea, Bayern Munchen Tolak Transfer Permanen
Liga Inggris 27 Februari 2026, 14:36
-
Dusan Vlahovic Prioritaskan Barcelona, Juventus Terancam Kehilangan Striker Andalan
Liga Italia 27 Februari 2026, 14:26
-
Manchester City Dekati Vinicius Junior, Siap Guncang Bursa Transfer
Liga Inggris 27 Februari 2026, 14:08
LATEST EDITORIAL
-
Boros Tanpa Hasil, 5 Kesalahan Transfer Terbesar Manchester United
Editorial 27 Februari 2026, 16:12
-
10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Menurut Jamie Carragher
Editorial 25 Februari 2026, 16:24
-
5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemiro
Editorial 25 Februari 2026, 14:47
-
6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, Siapa Bertahan dan Siapa Dijual?
Editorial 24 Februari 2026, 14:21



