
Bola.net - Perwakilan 14 caretaker Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendatangi kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5) pagi.
Mereka yakni, di antaranya wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur, Cholid Ghoromah, Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf, dan Sekretaris Pengprov PSSI Kalimantan Timur, Hasan. Kedatangan mereka, tidak lain kembali mencari pengakuan sebagai Pengprov PSSI yang sah berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang ditanda tangani, dikukuhkan dan dilantik Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin.
Akibat gagal masuk ke kantor PSSI yang dikunci dari dalam, mereka kemudian mengambil sikap untuk menyegelnya. Terlebih, para pengurus PSSI juga tidak berada di tempat lantaran masih menjalankan ibadah umroh bersama.
Kemudian, Cholid Goromah mengungkapkan jika pihaknya dibuat resah akibat beredarnya SK pengukuhan kembali Pengprov PSSI yang sudah dibekukan sebelumnya. Akibatnya, dilanjutkannya, mengeluarkan pernyataan sikap yang menyatakan hanya pihaknya (14 Pengprov) yang merupakan Pengprov PSSI yang sah, sesuai statuta, dan peraturan organisasi (PO).
Pernyataan sikap tersebut, diterima dua Komite Eksekutif (Exco) yang mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, yaitu Sihar Sitorus dan Bob Hippy, di halaman kantor PSSI.
"Kami ini dibentuk melalui proses Musprovlub yang diikuti Pengcab PSSI Kota dan Kabupaten, klub amatir anggota PSSI serta dihadiri PSSI Pusat dan Komite Eksekutif, pemerintah Provinsi, dan KONI Provinsi," kata Cholid.
"Karena itu, kami tidak boleh lagi disebut sebagai caretaker. Kami adalah Pengprov yang sah," sambungnya.
Karena itu, 14 Pengprov yang terdiri Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, menolak SK Nomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voters Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, di Jakarta, pada 17 Maret 2013, yang juga dinyatakan sebagai dasar pengembalian kepengurusan Pengprov PSSI yang sudah dibekukan.
"SK tersebut, hanya untuk kepentingan voters KLB, sesuai tuntutan FIFA/AFC sebagaimana termaktub dalam MoU tertanggal 7 Juni 2012," imbuhnya.
"Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan PSSI yang telah dikukuhkan Djohar, sangat jelas melanggar peraturan PSSI dan merugikan. Terlebih, dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO," tukasnya. (esa/mac)
Mereka yakni, di antaranya wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur, Cholid Ghoromah, Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf, dan Sekretaris Pengprov PSSI Kalimantan Timur, Hasan. Kedatangan mereka, tidak lain kembali mencari pengakuan sebagai Pengprov PSSI yang sah berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang ditanda tangani, dikukuhkan dan dilantik Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin.
Akibat gagal masuk ke kantor PSSI yang dikunci dari dalam, mereka kemudian mengambil sikap untuk menyegelnya. Terlebih, para pengurus PSSI juga tidak berada di tempat lantaran masih menjalankan ibadah umroh bersama.
Kemudian, Cholid Goromah mengungkapkan jika pihaknya dibuat resah akibat beredarnya SK pengukuhan kembali Pengprov PSSI yang sudah dibekukan sebelumnya. Akibatnya, dilanjutkannya, mengeluarkan pernyataan sikap yang menyatakan hanya pihaknya (14 Pengprov) yang merupakan Pengprov PSSI yang sah, sesuai statuta, dan peraturan organisasi (PO).
Pernyataan sikap tersebut, diterima dua Komite Eksekutif (Exco) yang mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, yaitu Sihar Sitorus dan Bob Hippy, di halaman kantor PSSI.
"Kami ini dibentuk melalui proses Musprovlub yang diikuti Pengcab PSSI Kota dan Kabupaten, klub amatir anggota PSSI serta dihadiri PSSI Pusat dan Komite Eksekutif, pemerintah Provinsi, dan KONI Provinsi," kata Cholid.
"Karena itu, kami tidak boleh lagi disebut sebagai caretaker. Kami adalah Pengprov yang sah," sambungnya.
Karena itu, 14 Pengprov yang terdiri Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, menolak SK Nomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voters Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, di Jakarta, pada 17 Maret 2013, yang juga dinyatakan sebagai dasar pengembalian kepengurusan Pengprov PSSI yang sudah dibekukan.
"SK tersebut, hanya untuk kepentingan voters KLB, sesuai tuntutan FIFA/AFC sebagaimana termaktub dalam MoU tertanggal 7 Juni 2012," imbuhnya.
"Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan PSSI yang telah dikukuhkan Djohar, sangat jelas melanggar peraturan PSSI dan merugikan. Terlebih, dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO," tukasnya. (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 5 September 2025 23:35
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Makasih Ya, Chinese Taipei!
-
Tim Nasional 5 September 2025 17:12
Mees Hilgers Mundur dari Timnas Indonesia, Kepala Pemandu Bakat PSSI Angkat Bicara
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 6 September 2025 09:11
-
Liga Eropa Lain 6 September 2025 09:01
-
Liga Italia 6 September 2025 08:53
-
Bola Dunia Lainnya 6 September 2025 08:47
-
Tim Nasional 6 September 2025 08:38
-
Tim Nasional 6 September 2025 08:30
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Efek Kedatangan Thom Haye & Reijnders: Persib Jadi Klub 'Sultan' di BRI Super League, Tinggalkan Persija Jauh!
- Membedah Karier Ong Kim Swee: Beda Nasib di Indonesia dan Malaysia, Persik Bakal Dibawa ke Mana di BRI Super League?
- Bermain di ACL 2 Jadi Salah Satu Alasan Thom Haye Bergabung Persib: Saya Berpengalaman di Europa League
HIGHLIGHT
- Eberechi Eze
- 7 Pemain yang Pernah Disejajarkan dengan Lionel Me...
- 9 Transfer yang Direbut Klub Lain: Eze, Willian, H...
- Eberechi Eze Menyusul? 5 Pemain yang Lebih Memilih...
- 5 Manajer Premier League yang Paling Berisiko Dipe...
- 4 Pemain Bebas Transfer yang Bisa Direkrut Real Ma...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...