
Bola.net - Bambang Suryo kembali angkat bicara soal hukuman yang diterimanya dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Manajer Metro FC ini menyebut langkah badan yudikatif federasi yang menghukumnya tak lebih dari upaya pembunuhan karakter.
Sebelumnya, Bambang Suryo dijatuhi hukuman larangan seumur hidup beraktivitas dalam ruang lingkup sepak bola Indonesia seumur hidup. Komdis PSSI menyatakan ia melakukan tingkah laku buruk, dengan berusaha melakukan penyuapan, pada pertandingan PS Ngada versus Persekam Metro FC pada 26 November lalu di kompetisi Liga 3 2018.
BS, sapaan karib Bambang Suryo, mengaku tak terima dengan hukuman ini. Menurut pria berusia 48 tahun tersebut, keputusan Komdis ini sama sekali tak berdasar.
"Kasus saya sekarang apa? Saya tidak melakukan match fixing. Saya juga nggak melakukan match setting," ucap BS, pada Bola.net, Selasa (08/01).
"Apa saya sengaja dikorbankan?" imbuhnya.
Apa pembelaan diri BS? Apa pula langkah yang akan diambil? Simak selengkapnya di bawah ini.
Sudah Jelaskan Duduk Perkara
Menurut BS, ia sama sekali tak bersalah dalam kasus ini. Ia pun sudah menjelaskan pada publik mengenai tuduhan yang dialamatkan padanya soal percobaan suap ini. Ia memastikan bahwa yang ia lakukan adalah upaya untuk mencari informasi tentang praktik lancung yang ada di Liga 3.
"Saya sudah jelaskan di Mata Najwa. Apa lagi waktu itu ada Pak Kapolri, Pak Menpora, dan pejabat-pejabat lain. Saya juga sudah pastikan tidak lagi bermain seperti ini sejak 2015 lalu," paparnya
Selain itu, BS menyebut, ada cacat prosedur dalam proses hukuman ini. Ia mengaku sama sekali tak pernah dimintai keterangan oleh Komdis PSSI.
"Sekali pun, saya tak pernah dimintai keterangan. Kalau mereka bilang sudah memanggil, siapa yang dipanggil? Kalau saya dipanggil, saya pastikan akan datang. Namun, sampai jatuh vonis, saya tidak pernah dimintai keterangan," BS menegaskan.
Hukuman Melanggar UUD 1945
Sementara itu, sanksi Komdis PSSI ini juga mendapat tentangan dari mantan Manajer Persema Malang, Agus Susanto. Agus menilai sanksi seumur hidup ini tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Agus, yang juga merupakan Asisten Manajer Perseru Serui U-19, dalam UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hukuman seumur hidup ini, merupakan bentuk pengingkaran terhadap UUD ini.
"Seharusnya, peraturan tidak boleh mengingkari UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia," tandasnya.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 23 Juli 2026 12:01Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:57Hotman Paris Siap Hadapi Laporan Organisasi Wartawan: Don’t Worry
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:55Polisi Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Cekcok di Bundaran HI
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:51Viral Video Duel Pedang di Lampung, Tangan Korban Nyaris Putus
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:34Eksepsi Diterima, Dokter Tifa Klaim Kantongi Bukti Baru Ijazah Jokowi
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:23Delapan Siswa SMP Tanggamus Mendadak Sakit, Menu MBG Diperiksa
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:20Mengenal École Prancis yang Jadi Model Universitas Republik Indonesia
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4314621/original/003471000_1675653014-329325344_850611612668379_4651093622949196622_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305249/original/015409200_1784789746-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_13.54.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305246/original/026543500_1784789481-1001489611.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305230/original/051948100_1784788477-IMG_2281.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305220/original/005708000_1784787809-1001489242.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305149/original/022929500_1784785968-a_wide_scenic_daylight_photograph_of_a_historic_s.jpg)

