
Bola.net - Pro Duta FC membeber tujuan mereka menggugat PSSI melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Bagi Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- gugatan ini merupakan upaya mencari keadilan, usai gagal masuk kasta tertinggi kompetisi.
"Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI," ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
"Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
"Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, " ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
"Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI," ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
"Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
"Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, " ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 8 Maret 2026 10:08 -
Liga Italia 8 Maret 2026 09:53 -
Liga Italia 8 Maret 2026 09:27 -
Liga Italia 8 Maret 2026 09:13 -
Bulu Tangkis 8 Maret 2026 09:11 -
Liga Italia 8 Maret 2026 09:00
MOST VIEWED
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
- Tegas! Viking Pilih Jaga Jarak dengan Bonek, Istirahatkan Slogan Viking-Bonek Satu Hati
- Hasil Arema FC vs Bali United: Drama 7 Gol dan 2 'Bunuh Diri' di Stadion Kanjuruhan
- Ketika Hokky Caraka Jadi Kiper Dadakan dan Berujung Denda Rp50 Juta untuk Persita Tangerang
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/2787328/original/093283100_1556103822-va2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524204/original/029547700_1772920664-WhatsApp_Image_2026-03-08_at_2.04.10_AM.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524301/original/028677300_1772935613-anya.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524297/original/010951000_1772933670-armand_2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524296/original/000488600_1772933206-Lokasi_penemuan_mayat_perempuan_di_Depok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524271/original/054887300_1772928901-Banjir_Jakarta.jpeg)

