
Bola.net - Pro Duta FC membeber tujuan mereka menggugat PSSI melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Bagi Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- gugatan ini merupakan upaya mencari keadilan, usai gagal masuk kasta tertinggi kompetisi.
"Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI," ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
"Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
"Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, " ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
"Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI," ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
"Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
"Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, " ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 5 September 2025 23:35
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Makasih Ya, Chinese Taipei!
-
Tim Nasional 5 September 2025 17:12
Mees Hilgers Mundur dari Timnas Indonesia, Kepala Pemandu Bakat PSSI Angkat Bicara
LATEST UPDATE
-
Otomotif 6 September 2025 20:29
-
Liga Italia 6 September 2025 20:13
-
News 6 September 2025 20:04
-
Otomotif 6 September 2025 19:44
-
Otomotif 6 September 2025 19:40
-
Piala Dunia 6 September 2025 19:35
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Efek Kedatangan Thom Haye & Reijnders: Persib Jadi Klub 'Sultan' di BRI Super League, Tinggalkan Persija Jauh!
- Bermain di ACL 2 Jadi Salah Satu Alasan Thom Haye Bergabung Persib: Saya Berpengalaman di Europa League
- Thom Haye Pamerkan Kualitas yang Akan Ditunjukkan bersama Persib di BRI Super League
HIGHLIGHT
- Termasuk Kekalahan MU, 5 Momen Menggemparkan di Pi...
- Ruben Amorim Terancam, Ini 6 Kandidat Penggantinya...
- 5 Pemain yang Bisa Jadi Penyelamat Ruben Amorim di...
- 5 Pemain yang Harus Segera Angkat Kaki dari MU Usa...
- Manchester United: 5 Pelatih Pilihan Dan Ashworth ...
- 6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenh...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...