
Bola.net - Pro Duta FC membeber tujuan mereka menggugat PSSI melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Bagi Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- gugatan ini merupakan upaya mencari keadilan, usai gagal masuk kasta tertinggi kompetisi.
"Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI," ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
"Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
"Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, " ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
"Kita menggugat untuk mencari keadilan dan persamaan hak bagi semua anggota PSSI," ujar CEO Pro Duta, Wahyu Wahab Usman, pada Bola.net.
"Niat kita menggugat bukan untuk merusak format kompetisi yang sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, manajemen Pro Duta FC menuntut keadilan atas ditolaknya mereka mengikuti kompetisi level tertinggi di Indonesia. Kuda Pegasus -julukan Pro Duta- menempuh upaya hukum di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)untuk menuntut haknya tampil di kasta tertinggi kompetisi Indonesia.
"Nomor perkara Pro Duta di CAS sebagai berikut Nomor Perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Licensing Appeal Committee) dan PSSI, " ungkap Catur Agus Saptono, Legal Officer Pro Duta.
Dalam upaya hukum menggugat ketidakadilan yang dilakukan PSSI tersebut, Pro Duta tak berjuang sendiri. Mereka menggandeng kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari SH, MH dari dari kantor TSA Advocates.
Lebih lanjut, Pro Duta juga menyebut PSSI melanggar prinsip sporting merit (mempertimbangkan peringkat di klasemen akhir kompetisi) dalam menentukan peserta kompetisi Indonesia Super League 2014. Sporting merit principle, adalah prinsip dalam dunia sepakbola international yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 Regulations Governing The Applications of The FIFA Statutes. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:07 -
Liga Italia 7 Desember 2025 02:42 -
Liga Spanyol 7 Desember 2025 02:42
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)

