
Bola.net - Penyelesaian kemelut sepak bola nasional dianggap tak terlalu sulit untuk dilakukan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz.
Menurut Halim, penyelesaian bisa dilihat secara gamblang di Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Halim menambahkan, kunci dari dualisme kompetisi, salah satu penyebab kemelut sepak bola nasional, bisa diselesaikan dengan berpegang pada pasal 51 ayat 2 UU no 3 tahun 2005 itu.
"Di pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton, wajib mendapat rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, ada ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar pria yang karib disapa Gus Iim ini.
"Ini merupakan jalan keluar yang sangat sederhana yang saya maksud. Pertanyaannya sekarang, 'siapa yang dianggap sebagai induk olahraga sepak bola?'," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Halim juga mempertanyakan alasan pemerintah tidak pernah menerapkan undang-undang ini dalam usaha menyelesaikan kemelut sepak bola Indonesia selama ini. Padahal, sambungnya, undang-undang ini telah disusun pemerintah bersama DPR untuk mengatur olahraga di Indonesia. Selain itu, UU ini juga kerap dikampanyekan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau UU ini dilaksanakan, tak akan ada 'timnas' lain. Betapa elok kalau pemerintah justru melaksanakan UU yang mengatur olahraga ini. Karena itu, kami menghimbau pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan UU itu," dia menandaskan. (den/dzi)
Menurut Halim, penyelesaian bisa dilihat secara gamblang di Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Halim menambahkan, kunci dari dualisme kompetisi, salah satu penyebab kemelut sepak bola nasional, bisa diselesaikan dengan berpegang pada pasal 51 ayat 2 UU no 3 tahun 2005 itu.
"Di pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton, wajib mendapat rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, ada ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar pria yang karib disapa Gus Iim ini.
"Ini merupakan jalan keluar yang sangat sederhana yang saya maksud. Pertanyaannya sekarang, 'siapa yang dianggap sebagai induk olahraga sepak bola?'," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Halim juga mempertanyakan alasan pemerintah tidak pernah menerapkan undang-undang ini dalam usaha menyelesaikan kemelut sepak bola Indonesia selama ini. Padahal, sambungnya, undang-undang ini telah disusun pemerintah bersama DPR untuk mengatur olahraga di Indonesia. Selain itu, UU ini juga kerap dikampanyekan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau UU ini dilaksanakan, tak akan ada 'timnas' lain. Betapa elok kalau pemerintah justru melaksanakan UU yang mengatur olahraga ini. Karena itu, kami menghimbau pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan UU itu," dia menandaskan. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 2 Mei 2014 19:45
-
Bola Indonesia 14 Maret 2013 18:02
-
Bola Indonesia 14 Maret 2013 12:32
-
Bola Indonesia 7 Maret 2013 17:14
Halim Mahfudz Bantah Bakal Helat Kongres Tandingan di Bandung
-
Bola Indonesia 4 Maret 2013 17:16
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 22 Oktober 2025 14:04
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 14:02
-
Liga Italia 22 Oktober 2025 14:01
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 13:51
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 13:34
-
Liga Italia 22 Oktober 2025 13:24
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...